DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengelolaan wakaf uang di Indonesia kini menggunakan mekanisme perizinan satu pintu melalui Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga yang ingin menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) maupun nazir wakaf uang wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum memperoleh penetapan atau terdaftar secara resmi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, legalitas menjadi salah satu fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf.
Menurut Waryono, lembaga yang telah memperoleh izin perlu memublikasikan legalitas tersebut secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut resmi.
Pernyataan itu disampaikan Waryono saat menyerahkan surat keputusan (SK) izin kepada empat lembaga pengelola zakat dan wakaf di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Keempat lembaga tersebut yakni LAZ Yayasan Solo Peduli Ummat, LAZ Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang, LKPSWU BPRS Siak Jaya, dan BAZNAS Provinsi Papua Selatan.
Syarat LKS Penerima Wakaf Uang
Waryono menjelaskan, LKS yang ingin ditetapkan sebagai LKS Penerima Wakaf Uang harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya memiliki badan hukum, kantor operasional di Indonesia, bergerak di bidang keuangan syariah, serta memiliki fungsi menerima titipan atau wadi'ah.
LKS juga wajib memiliki sedikitnya dua sumber daya manusia bersertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan wakaf.
Selain itu, lembaga harus memiliki kerja sama dengan nazir, rencana penerimaan wakaf uang, kesiapan operasional, serta struktur sumber daya manusia yang mendukung pengelolaan wakaf.
Pengajuan dilakukan pimpinan LKS kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan.
Setelah dokumen diverifikasi, Kemenag meminta saran dan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Penetapan LKS Penerima Wakaf Uang kemudian dilakukan Menteri Agama berdasarkan hasil verifikasi dan rekomendasi BWI.
Syarat dan Proses Pendaftaran Nazir
Selain LKS, nazir berbentuk badan hukum juga harus melalui proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan.
Nazir wajib memenuhi persyaratan legalitas, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan serta pelaporan keuangan, hingga kesiapan program penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf.
Nazir juga harus memiliki tenaga pengelola yang kompeten, kantor operasional, serta bersedia menjalani audit secara berkala. Dalam pengelolaan wakaf uang, nazir wajib bekerja sama dengan LKS Penerima Wakaf Uang.
Proses pendaftaran diawali dengan pengajuan permohonan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Dokumen kemudian diperiksa dan diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta BWI Kabupaten/Kota jika telah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, Ditjen Bimas Islam memeriksa keabsahan dokumen, sedangkan BWI melakukan uji kelayakan kompetensi calon nazir.
Uji kelayakan mencakup kapasitas, integritas, rekam jejak, kelembagaan dan tata kelola, serta rencana pengelolaan wakaf. Dalam kondisi tertentu, BWI juga dapat melakukan visitasi lapangan.
Hasil pemeriksaan dan uji kelayakan tersebut kemudian dibahas Kemenag bersama BWI sebagai dasar proses pendaftaran nazir wakaf uang.
Waryono menegaskan, legalitas harus diikuti tata kelola yang transparan dan akuntabel. Lembaga pengelola zakat dan wakaf juga diharapkan rutin memublikasikan laporan, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta siap menjalani audit dan evaluasi. [*]
Share berita ini