DIALEKSIS.COM | Denpasar - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan di Gedung Rektorat Universitas Udayana yang berlokasi di Kampus Bukit, jalan Raya Unud, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali pada Senin (24/10/2022).
Kepala Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan penggeledahan tersebut dalam rangka mencari bukti terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengambangan Institusi (SPI) Seleksi Mandiri Mahasiswa baru.
Luga mengungkapkan ada 4 ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Universitas Udayana dan Unit Sumber Daya Informasi.
Luga juga menyebutkan penggeledahan dilakukan selama 8 jam, dimulai dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA.
Tim penggeledah terdiri dari 6 penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo mendatangi gedung Rektorat Universitas Udayana.
Penyidik mengamankan ratusan dokumen yang dinilai ada kaitannya dengan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Penyidikan dugaan korupsi di Universitas Udayana itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 24 Oktober 2022.
Sebelum masuk penyidikan, Kejaksaan melakukan gelar perkara pada 21 Oktober lalu dan menghasilkan kesimpulan untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. (CNN Indonesia)
Share berita ini