Kejagung Tetapkan Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Jadi Tersangka Kasus Korupsi BUMN

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni Moein alias ‘Wanita Emas’ sebagai tersangka baru kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan eks Direktur Utama PT WBP Jarot Subana, eks General Manager PT WBP Kristadi Juli Hardjanto. 

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, tersangka Hasnaeni berperan menawarkan pekerjaan terkait pembangunan Tol Semarang-Demak kepada WBP.

Akan tetapi, Hasnaeni mensyaratkan agar PT WBP terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal. 

“Adapun pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp 341 Miliar. Atas permintaan tersebut yang diminta oleh Dirut PT MMM yaitu saudara h, PT WBP menyanggupi,” sebutnya.


Selanjutnya Kristadi selaku General Manager PT WBP membuatkan invoice pembayaran agar seolah-olah telah membeli material pada PT MMM. Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402.

"Yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Kuntadi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CNN Indonesia)

Share berita ini

dialeksis.com