Kadiv Humas Polri Tegaskan Anggota Jangan Intervensi Wartawan Saat Meliput Berita

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, pewarta atau jurnalis dalam melaksanakan tugas dilindungi konstitusi

Karenanya, ia meminta seluruh anggota Polri yang ada di Indonesia untuk betul-betul memahami makna dari tugas seorang jurnalis.

“Seluruh anggota Polri harus betul-betul paham, bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi,” ujar Irjen Pol Dedi dikutip dari petikan video yang diunggah ke Tiktok oleh pemilik akun fendra_tryshanie, Kamis (8/9/2022).

Kadiv Humas Polri itu juga meminta seluruh anggota Polri untuk bisa bersinergi dengan wartawan, berkomunikasi, bahkan justru melindungi rekan-rekan media dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Anggota Polri, tegas dia, juga tidak boleh anarkis atau mengintervensi para jurnalis dalam meliput berita.

“Bahwa tindakan-tindakan yang mengintervensi, ataupun tindakan lain yang melanggar hukum, pimpinan Polri akan memberikan tindakan tegas pada anggota-anggota tersebut,” pungkasnya.(Akh)

Share berita ini

dialeksis.com