DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudhang Lumiu atau Bharada E tak bisa menutupi isak suara tangisnya dan rasa bersalahnya atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan menahan tangis, Bharada E menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.
Dalam sidang itu, Bharada E menyampaikan bahwa dirinya hanyalah bawahan (Ajudan), sehingga sulit menolak perintah jenderal (Atasan).
Hal itu diungkapnya Eliezer kuasa hukumnya seusai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
“Saya sangat menyesali perbuatannya saya,” kata Bharada E dengan suara bergetar.
Bharada E menyampaikan bahwa dirinya hanyalah seorang ajudan yang diperintah oleh atasan.
Oleh karena itu, ia mengaku tak mampu menolak perintah atasannya Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam sidang tersebut nampak Bharada E mengenakan kemeja berwarna putih dibalut rompi tahanan kejaksaan, melambaikan tangan ke sejumlah orang dan awak media sebelum memasuki ruang sidang.
Tak hanya mengungkap penyesalan saja, dalam sidang perdana itu, Bharada E juga mengutarakan duka cita atas meninggalnya Brigadir Yosua yang memang rekan ajudan Ferdy Sambo.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos," ucap Eliezer.
Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir Yosua.
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," ujarnya dengan nada bergetar.
Keluarga Brigadir Yosua sudah lama menunggu permintaan maaf tersebut. Samuel menyampaikan, dirinya selaku orang tua almarhum sudah memaafkan perbuatan Bharada E. (Serambinews)
Share berita ini