Dialeksis.com, Jakarta-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.
Dalam PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 4 September 2017 itu disebutkan, pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden 2019, sudah harus didaftarkan pada 4-10 Agustus 2018.
Secara garis besar jadwal Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 sebagaimana terlampir dalam PKPU itu adalah:
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Putaran Kedua:
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,†bunyi Psal 5 Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 5 September 2017 itu. (JDIH KPU/ES)
Share berita ini