DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat keterangan Laksana Paspor.
Bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 yakni ‘Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (Sepuluh) tahun sejak diterbitkan’.
Paspor Biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraanya.
Dalam Pasal 2A ayat 4 juga berbunyi ‘Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.
Lantas bagaimana cara mendapatkan paspor? Berikut syaratnya:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Berlakunya Paspor menjadi 10 Tahun yakni dalam Peraturan Menteri ini akan berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022. (Detik)
Share berita ini