DIALEKSIS.COM | Jakarta - Heru Budi Hartono resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta gantikan Anies Baswedan.
Pelantikan itu berlangsung di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Mendagri Tito Karnavian memimpin langsung pelantikan tersebut.
Di Kesempatan tersebut, pemerintah juga resmi memberhentikan Anies Baswedan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keputusan Presiden memberhentikan Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Keputusan itu dibacakan sebelum pelantikan Heru dimulai.
Selain itu, pemerintah juga melantik Pj Bupati Yapen dan Pj Bupati Tolikara yang dilantik secara bersamaan dengan Heru.
Heru akan langsung bekerja sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta hari ini. Ia memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya.
Walaupun Heru dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, namun ia tak meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Dikarenakan UU Pilkada mengatur Pj Gubernur harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi Madya atau orang yang duduk di Posisi Eselon I. (CNN Indonesia)
Share berita ini