DIALEKSIS.COM | Jakarta - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menjelaskan perubahan ketentuan bagasi yang mulai berlaku pada 1 September 2026 dengan skema berbasis jumlah koli atau Piece Concept untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai awal bulan depan.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan penerapan Piece Concept diharapkan dapat membantu pelanggan memahami kapasitas bagasi dengan lebih jelas sejak merencanakan perjalanan.
“Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan, berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi. Dengan begitu, persiapan dapat dilakukan lebih awal dan proses perjalanan di bandara pun diharapkan semakin seamless,” ujar Neil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, perubahan sistem tersebut bertujuan memberikan informasi yang lebih transparan kepada pelanggan sehingga proses perjalanan dapat dipersiapkan dengan lebih baik sebelum keberangkatan.
Dalam skema Piece Concept, apabila tiket mencantumkan 1 piece maksimal 23 kilogram, penumpang hanya dapat membawa satu koper dengan berat hingga 23 kilogram. Membawa dua koper dengan total berat yang sama tetap akan dihitung sebagai dua koli.
Begitu pula apabila tiket mencantumkan 2 pieces x 23 kilogram. Artinya, penumpang dapat membawa dua koper dengan berat maksimal masing-masing 23 kilogram dan tidak dapat menggabungkan seluruh kuota menjadi satu koper berbobot 46 kilogram.
Untuk kelas ekonomi domestik, alokasi bagasi dapat mencapai satu koli maksimal 23 kilogram. Sementara perjalanan internasional kelas ekonomi dapat memperoleh alokasi hingga dua koli, masing-masing maksimal 23 kilogram.
Adapun kelas Business dan First dapat memperoleh hingga dua koli dengan batas berat masing-masing hingga 32 kilogram, sesuai rute dan ketentuan tiket.
Garuda Indonesia mengingatkan bahwa ketentuan bagasi tetap bergantung pada rute, kelas penerbangan, dan jenis tiket. Oleh karena itu, informasi yang tercantum pada e-ticket menjadi acuan utama bagi penumpang.
Selain memperhatikan jumlah koper, penumpang juga disarankan menimbang setiap koper secara terpisah sebelum keberangkatan untuk memastikan setiap koper tidak melebihi batas berat yang telah ditentukan.
Penumpang juga disarankan menyisakan ruang dalam koper apabila berencana membawa tambahan barang saat perjalanan pulang. Namun, tas tambahan yang masuk sebagai bagasi tercatat tetap dapat dihitung sebagai satu koli.
Apabila bagasi melebihi ketentuan, penumpang dapat mengecek kembali apakah kelebihan tersebut berasal dari jumlah koper, berat masing-masing koper, atau keduanya. Jika memungkinkan, barang dapat dipindahkan antar-koper selama tetap memenuhi batas berat setiap koli.
Namun, apabila jumlah koper melebihi jatah dalam tiket, penumpang perlu menggunakan opsi excess baggage sesuai ketentuan perjalanan.
Garuda juga mengingatkan agar penumpang tidak memindahkan seluruh kelebihan bagasi ke kabin karena bagasi kabin tetap memiliki batas berat dan ukuran.
Bagasi kabin yang diperbolehkan berupa satu tas atau koper dengan ukuran maksimum panjang 56 cm, lebar 36 cm, atau tebal 23 cm, dengan total tiga dimensi tidak melebihi 115 cm dan berat maksimal 7 kilogram.
Menurut Neil, untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan sebelum 1 September 2026, ketentuan bagasi masih mengikuti sistem berdasarkan total berat keseluruhan atau Weight Concept.
Pada penerbangan yang melibatkan lebih dari satu maskapai, seperti codeshare, interline, atau penerbangan lanjutan dengan operator berbeda, ketentuan bagasi dapat berbeda.
Oleh karena itu, penumpang tetap perlu memeriksa informasi sebelum melakukan perjalanan. [Republika]
Share berita ini