DIALEKSIS.COM | Jakarta - Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), khususnya alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.
GAANAS menilai besarnya alokasi tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan dan pengawasan yang lebih ketat karena menyangkut dana publik dalam jumlah besar. Organisasi ini juga mendorong aparat penegak hukum mengusut apakah terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek yang bersumber dari Pokir DPRA.
Desakan tersebut, menurut GAANAS, tidak hanya datang dari Aceh. Kelompok pemuda dan jaringan masyarakat sipil dari Aceh hingga Papua disebut turut menyuarakan tuntutan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap tata kelola anggaran tersebut.
Pokir dan Risiko Pembajakan Anggaran
GAANAS menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk budget hijacking, yakni kondisi ketika anggaran publik berpotensi bergeser dari prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat menuju kepentingan politik tertentu.
Namun, GAANAS menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang independen dan berbasis dokumen.
“Kalau benar terdapat alokasi Pokir mencapai Rp1 triliun, maka publik berhak mengetahui bagaimana anggaran itu direncanakan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana proses pengadaannya, serta apakah seluruhnya sesuai dengan prioritas pembangunan Aceh,” kata Juru Bicara GAANAS Rifqi Maulana.
GAANAS meminta KPK tidak hanya melihat nilai anggaran, tetapi menelusuri seluruh rantai pengelolaannya, mulai dari proses pengusulan hingga realisasi proyek.
Di Tengah Risiko Bencana Ekologi
Rifqi menyoroti kondisi Aceh yang menghadapi berbagai persoalan lingkungan dan bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor.
Menurutnya, anggaran daerah semestinya semakin diarahkan pada program yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan masyarakat, pemulihan ekonomi, infrastruktur dasar, penguatan ketahanan pangan, serta mitigasi bencana.
Karena itu, setiap alokasi Pokir yang tidak memiliki keterkaitan kuat dengan prioritas pembangunan dinilai perlu dievaluasi secara terbuka.
“Persoalannya bukan semata-mata apakah Pokir boleh atau tidak. Persoalannya adalah apakah uang rakyat tersebut benar-benar menghasilkan manfaat publik yang terukur,” ujar Rifqi.
Dana Otsus Harus Dikawal
Rifqi turut mengaitkan persoalan tata kelola Pokir dengan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Dana Otsus memiliki mandat pembangunan yang strategis, termasuk untuk mempercepat pembangunan, mengurangi kesenjangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Karena itu, Rifqi menilai penggunaan anggaran yang bersumber dari APBA, termasuk program yang terkait dengan Pokir, harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai evaluasi terhadap efektivitas anggaran menjadi semakin penting karena besarnya transfer fiskal yang telah diterima Aceh selama bertahun-tahun belum sepenuhnya berbanding lurus dengan capaian kesejahteraan masyarakat.
Kemiskinan dan Efektivitas Anggaran
Rifqi juga mempertanyakan efektivitas belanja pemerintah Aceh dalam mengatasi kemiskinan.
Menurutnya, persoalan Aceh bukan hanya mengenai besarnya anggaran, tetapi juga kualitas perencanaan, ketepatan sasaran, pengawasan, dan dampak belanja terhadap masyarakat.
“Ketika anggaran besar tetapi kemiskinan, ketimpangan, dan persoalan ekonomi masyarakat masih menjadi masalah serius, maka yang harus diperiksa adalah efektivitas kebijakan dan tata kelola anggarannya,” katanya.
Jangan Gunakan Sentimen Politik untuk Menghindari Pengawasan
GAANAS juga mengingatkan agar isu identitas, kedaerahan, maupun sentimen politik tidak digunakan untuk mengalihkan perhatian dari persoalan tata kelola anggaran.
Menurut Rifqi, kritik terhadap pengelolaan APBA dan permintaan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik.
“Pengawasan terhadap uang negara tidak boleh diposisikan sebagai serangan terhadap Aceh. Justru transparansi anggaran adalah bagian dari upaya menjaga kepentingan Aceh dan masyarakat Aceh,” tegas Rifqi.
Empat Tuntutan GAANAS
GAANAS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada lembaga negara:
Pertama, kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, GAANAS meminta dilakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap alokasi serta realisasi Pokir DPRA yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp1 triliun, termasuk apabila ditemukan indikasi pengaturan proyek, konflik kepentingan, atau transaksi yang melanggar hukum.
Kedua, kepada Kementerian Dalam Negeri, GAANAS meminta pengawasan lebih ketat terhadap kesesuaian program Pokir dengan RKPD, prioritas pembangunan, serta ketentuan perencanaan dan penganggaran daerah.
Ketiga, kepada BPK RI, GAANAS mendorong pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) apabila terdapat dasar yang cukup untuk menilai efektivitas dan kepatuhan dalam pengalokasian serta pelaksanaan anggaran tersebut.
Keempat, kepada Pemerintah Aceh dan DPRA, GAANAS meminta seluruh informasi mengenai perencanaan, lokasi, nilai, pelaksana, dan realisasi program Pokir dibuka kepada publik secara transparan.
GAANAS menegaskan bahwa desakan tersebut bukanlah vonis terhadap pihak tertentu. Pemeriksaan dan proses hukum diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
“Kalau semuanya sesuai aturan, transparansi dan audit akan membuktikannya. Tetapi kalau ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus berani menindak tanpa melihat jabatan dan kekuatan politik,” tutup GAANAS.[*]
Share berita ini