Fraksi PKS Minta RUU Sisdiknas Segera Ditarik dari Prolegnas 2023

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf meminta agar RUU Sisdiknas ditarik pemerintah dari Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023.

Menurutnya, RUU Sisdiknas memunculkan banyak polemik dan banyak penolakan dari berbagai pihak. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa Siang (20/9/2022). 

"RUU Sisdiknas usulan pemerintah telah menimbulkan polemik dan mendapatkan penolakan dari banyak stakeholder pendidikan, mulai dari organisasi guru, pakar pendidikan, penggiat pendidikan, pemerhati pendidikan, bahkan penolakan dari organisasi pelajar dan mahasiswa," ujar Bukhori.

Pihaknya juga meminta pemerintah agar membuka aspirasi publik seluas-luasnya dan melibatkan seluruh stakeholder pendidikan nasional dalam penyusunan naskah akademik dan draft RUU Sisdiknas.

Sejauh ini, RUU Sisdiknas usulan pemerintah akan mengintegrasikan dan mencabut 3 (tiga) UU sekaligus yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.


Dirinya menilai RUU ini sangat strategis dan Vital, oleh karenanya perlu dibahas dengan sangat hati-hati dan komprehensif.

Bukhori pun menegaskan bahwa Fraksi PKS mengingatkan dan menekankan bahwa RUU Sistem Pendidikan Nasional jangan terkesan terburu-buru. 

Sebelumnya, pemerintah pusat dibawah Kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas prioritas 2023.

RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah disebut akan mengintegrasikan sekaligus mencabut 3 UU terkait pendidikan. (CNN Indonesia)

Share berita ini

dialeksis.com