DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada Selasa (20/9).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan didampingi Wakil Ketua Rachmat Gobel.
Rapat paripurna pengesahan RUU PDP ini dihadiri 295 anggota Dewan dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sedangkan 16 orang tak hadir atau izin.
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
Sebelumnya, Komisi I DPR dan Pemerintah sepakat membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna pada Rabu (7/9/2022).
Pengambilan keputusan di tingkat I itu dilakukan dalam rapat Komisi I DPR usai seluruh fraksi menyatakan sepakat RUU terkait perlindungan data pribadi itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Pengesahan itu juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo. (CNN Indonesia)
Share berita ini