DIALEKSIS.COM | Surabaya - Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Luqman Hakim, mengingatkan pentingnya kejelasan hak wartawan dalam penguatan perlindungan karya jurnalistik. Penerbitan sebuah karya oleh perusahaan pers tidak serta-merta membuat seluruh hak ekonominya berpindah kepada perusahaan.
Persoalan itu menjadi salah satu pokok paparannya dalam panel keempat Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 di Surabaya. Diskusi bertema Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan tersebut dipandu Pemimpin Redaksi Tribun Jatim, Tri Mulyono.
Konferensi yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada 28 - 29 Oktober 2026 itu mengangkat tema Media Reborn: Reinventing News in the Era of Content Creator.
Dalam paparannya, Luqman membedakan kedudukan wartawan sebagai pencipta dengan perusahaan pers sebagai pihak yang dapat memegang hak berdasarkan perjanjian. Pembedaan ini menentukan siapa yang berwenang mengelola dan memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan karya jurnalistik.
“Jangan asumsikan seluruh hak ekonomi otomatis beralih hanya karena karya diterbitkan,” demikian ujarnya dari paparan di dengar Dialeksis di acara tersebut.
Ia merujuk Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketentuan itu menempatkan pihak yang membuat ciptaan dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali diperjanjikan lain.
Luqman juga menjelaskan perbedaan hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melindungi atribusi serta reputasi pencipta. Sementara itu, hak ekonomi berkaitan dengan pemanfaatan komersial dan distribusi karya, yang dapat dialihkan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, dalam materi tersebut, pengaturan hak khusus penerbit atau publisher right ditempatkan terpisah dari hak cipta yang mendasari sebuah karya. Kejelasan hubungan antara pencipta dan perusahaan pers menjadi bagian penting dalam penyusunan tata kelolanya.
Paparan Luqman turut menekankan batas antara fakta dan ekspresi kreatif dalam produk jurnalistik. Fakta, ide, prosedur, serta data mentah tidak dimonopoli melalui hak cipta. Perlindungan diarahkan pada ekspresi orisinal, seperti pilihan kata, susunan narasi, foto, visual, dan karya audiovisual.
Karya tulis berupa opini dan investigasi, dokumenter, podcast, hingga kompilasi digital dengan kurasi kreatif menjadi contoh yang ditampilkan dalam materi tersebut. Mengambil fakta dari sebuah berita perlu dibedakan dari menyalin ekspresi kreatif atau menggunakan kembali bagian substansial suatu karya.
Dalam kerangka regulasi nasional, ia menempatkan Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Pers, dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 sesuai fungsi masing-masing. Perpres tersebut mengatur tanggung jawab platform digital dan kerja samanya dengan perusahaan pers, termasuk melalui lisensi berbayar, bagi hasil, serta berbagi data agregat pengguna berita.
Luqman selanjutnya memetakan persoalan pemanfaatan karya jurnalistik di ruang digital. Tautan biasa, cuplikan teks, gambar pratinjau, publikasi ulang artikel, hingga penggunaan untuk pelatihan kecerdasan artifisial atau AI memerlukan penilaian hukum sesuai bentuk dan konteksnya.
Tautan hiperteks biasa berbeda secara hukum dari reproduksi ekspresi sebuah karya. Penggunaan cuplikan teks dan gambar pratinjau perlu dinilai berdasarkan cakupan serta konteks, sedangkan penayangan ulang artikel penuh membutuhkan pemeriksaan hak dan dasar pemanfaatannya.
Dalam materi itu, pencantuman sumber juga tidak diposisikan sebagai izin umum untuk menyalin atau memonetisasi semua jenis karya. Namun, pengecualian yang diatur undang-undang tetap perlu diperhatikan.
Pasal 43 huruf c UU Hak Cipta, misalnya, mengecualikan pengambilan berita aktual, seluruhnya maupun sebagian, dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar, atau sumber sejenis, dengan syarat sumber disebutkan secara lengkap. Penjelasan pasal itu mendefinisikan berita aktual dalam rentang 3 x 24 jam sejak pertama kali dikomunikasikan kepada publik.
Adapun penggunaan untuk pendidikan, penelitian, karya ilmiah, laporan, kritik, atau tinjauan diatur dalam Pasal 44, dengan persyaratan yang mencakup pencantuman sumber dan perlindungan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak.
Untuk pelatihan AI dan pemrosesan data, Luqman menekankan perlunya analisis hukum tersendiri. Pemanfaatan tersebut tidak dapat serta-merta disamakan dengan distribusi berita konvensional.
Dalam bagian rencana kebijakan Kementerian Hukum, paparannya memuat empat prinsip desain: kejelasan pemegang hak, transparansi, proporsionalitas, dan keseimbangan. Prinsip tersebut mencakup pelaporan serta audit yang terukur, dasar hukum kewajiban dan sanksi, akses publik, serta persaingan.
Ia juga memaparkan empat paket kerja sebelum pengaturan disusun, yakni verifikasi hukum, konsultasi terbuka, analisis dampak, dan uji kesiapan. Konsultasi melibatkan wartawan, penerbit, platform digital, serta publik, sementara analisis dampak mencakup media kecil, keberagaman media, dan persaingan pasar.
Pada tahap uji kesiapan di penutup materinya, materi Luqman mencantumkan simulasi data identitas pencipta, pembagian manfaat, dan kapasitas pengawasan. Rangkaian itu menempatkan kesiapan pelaksanaan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital. [arn]
Share berita ini