Dewan Pers Tegaskan Tidak Melindungi Influencer karena Bukan Ranah UU Pers

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Divisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada influencer maupun konten kreator. 

Menurutnya, perlindungan Dewan Pers hanya berlaku bagi wartawan dan perusahaan pers yang menjalankan fungsi jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Yogi saat menjadi narasumber dalam Workshop "Membangun Media Lokal yang Berkelanjutan" yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia bekerja sama dengan Tribun Network di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).

Yogi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara kerja jurnalistik dengan aktivitas influencer di platform digital. 

Wartawan bekerja berdasarkan prinsip verifikasi, kode etik jurnalistik, serta melalui proses editorial sebelum informasi dipublikasikan. 

Sebaliknya, influencer atau konten kreator umumnya memproduksi konten berdasarkan opini pribadi, hiburan, atau kerja sama komersial tanpa berada dalam mekanisme pers.

"Perlindungan Dewan Pers hanya diberikan kepada wartawan dan perusahaan pers yang menjalankan kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers. Influencer tidak berada dalam ruang lingkup tersebut karena mereka bekerja melalui mekanisme platform digital," kata Yogi.

Ia menambahkan, media yang telah terverifikasi Dewan Pers memperoleh pengakuan bahwa perusahaan pers tersebut memenuhi standar sebagai media yang layak dipercaya.

"Kami memberikan sertifikasi bahwa media ini telah terverifikasi dengan baik. Artinya negara menjamin bahwa media tersebut memenuhi standar sebagai perusahaan pers yang layak dipercaya. Tugas Dewan Pers adalah memastikan media-media yang memenuhi syarat itu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujarnya.

Yogi mengibaratkan derasnya arus informasi di era digital seperti banjir yang membawa berbagai jenis air. Di tengah melimpahnya informasi yang beredar, masyarakat pada akhirnya akan mencari sumber informasi yang benar-benar dapat dipercaya.

"Ketika informasi begitu banyak dan saling bertentangan, masyarakat akan mencari konfirmasi. Mereka akan kembali ke media yang kredibel untuk memastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Bisnis pers sejatinya adalah bisnis kepercayaan (trust)," katanya.

Menurut Yogi, kecepatan menjadi keunggulan utama influencer maupun masyarakat yang mengunggah informasi secara langsung dari lokasi kejadian. Namun, kecepatan tersebut berbeda dengan mekanisme kerja pers yang mengutamakan akurasi.

Ia mencontohkan ketika terjadi bencana banjir. Seorang warga dapat langsung menyiarkan kondisi di lokasi melalui media sosial dalam hitungan detik. 

Sementara wartawan harus terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi melalui verifikasi kepada narasumber yang dapat dipercaya atau turun langsung ke lapangan.

"Wartawan tidak bisa langsung menayangkan informasi begitu saja. Ada proses verifikasi, penyuntingan oleh editor, kemudian baru dipublikasikan. Itu memang membuat prosesnya sedikit lebih lama, tetapi tujuannya agar informasi yang diterima masyarakat benar," jelasnya.

Yogi juga menegaskan bahwa dalam sistem pers, tanggung jawab hukum tidak dibebankan sepenuhnya kepada wartawan. Perusahaan pers melalui penanggung jawab redaksi ikut bertanggung jawab terhadap setiap berita yang diterbitkan.

"Kalau ada pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, yang bertanggung jawab adalah perusahaan pers melalui penanggung jawabnya. Karena itu setiap berita melewati proses editorial sebelum dipublikasikan," ujarnya.

Berbeda dengan media pers, lanjut Yogi, influencer atau pengguna media sosial yang menyebarkan informasi keliru tidak memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. 

Apabila kontennya menimbulkan persoalan hukum, penyelesaiannya dilakukan melalui jalur pidana atau perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski demikian, Yogi mengakui bahwa perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi. Banyak warga kini mampu menyampaikan informasi awal layaknya seorang reporter, bahkan sering kali lebih cepat dibandingkan media massa.

"Hampir semua orang sekarang bisa menjadi penyampai informasi. Mereka bisa melaporkan waktu kejadian, kondisi di lapangan, bahkan perkembangan situasi secara langsung. Namun, media tetap memiliki nilai utama, yakni memastikan setiap informasi telah melalui proses verifikasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.

Share berita ini

dialeksis.com