DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pers mendesak agar karya jurnalistik mendapat perlindungan yang lebih kuat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keberlangsungan media lokal di tengah dominasi platform digital dan pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, saat menjadi narasumber dalam Workshop "Membangun Media Lokal yang Berkelanjutan" yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia bekerja sama dengan Tribun Network di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Menurut Yogi, Dewan Pers mengusulkan agar karya jurnalistik secara tegas dimasukkan ke dalam RUU Hak Cipta. Dengan demikian, platform digital maupun pengembang AI yang memanfaatkan konten jurnalistik untuk kepentingan komersial memiliki kewajiban memberikan kompensasi atau royalti kepada perusahaan pers.
"Undang-undang hak cipta menjadi sangat penting agar karya jurnalistik mendapatkan penghargaan yang layak. Selama ini platform memperoleh manfaat ekonomi yang sangat besar dari konten media, sementara media hanya memperoleh bagian yang sangat kecil," ujar Yogi.
Ia menilai ketimpangan tersebut menjadi tantangan serius bagi industri media. Di satu sisi, perusahaan pers menghasilkan konten berkualitas melalui proses jurnalistik yang panjang, namun di sisi lain platform digital justru menjadi pihak yang paling banyak menikmati keuntungan ekonomi dari distribusi konten tersebut.
Yogi juga mengingatkan bahwa media saat ini semakin bergantung pada algoritma platform digital. Kondisi itu membuat ruang redaksi kerap mengikuti pola yang dibentuk algoritma demi mengejar jangkauan pembaca dan trafik.
"Kita sering merasa mengendalikan algoritma, padahal justru algoritma yang mengendalikan cara kita membuat konten. Akibatnya muncul kecenderungan mengejar klik dan terjadi kanibalisme konten karena berita yang sama dipotong-potong lalu dipublikasikan berulang," katanya.
Selain itu, ia menyoroti fenomena zero click, yaitu ketika platform digital menyajikan ringkasan informasi secara langsung sehingga pengguna tidak lagi mengunjungi situs media. Menurutnya, tren tersebut berpotensi mengurangi trafik sekaligus pendapatan perusahaan pers.
Untuk membahas persoalan tersebut, Dewan Pers telah melakukan komunikasi dengan Google terkait mekanisme distribusi konten dan perlindungan hak ekonomi media.
"Kami terus berdiskusi dengan platform digital agar tercipta hubungan yang lebih adil antara media dan platform. Konten jurnalistik memiliki nilai ekonomi sehingga hak-hak perusahaan pers harus tetap dihormati," ujarnya.
Di sisi lain, Yogi menegaskan bahwa perkembangan AI tidak boleh dipandang sebagai ancaman semata. Dewan Pers memperbolehkan pemanfaatan AI sebagai alat bantu dalam proses kerja jurnalistik selama tetap mematuhi pedoman yang berlaku dan tidak menghilangkan tanggung jawab jurnalis terhadap isi pemberitaan.
"Silakan memanfaatkan AI sebagai alat bantu. Tidak ada larangan, tetapi penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku. AI membantu pekerjaan, tetapi tanggung jawab terhadap isi berita tetap berada di tangan jurnalis," katanya.
Yogi juga menyoroti tantangan yang dihadapi media lokal, terutama keterbatasan infrastruktur digital dan kebutuhan investasi teknologi. Menurutnya, perusahaan pers harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar tetap kompetitif, sekaligus menjaga kualitas produk jurnalistik.
Ia optimistis perluasan akses internet melalui pemanfaatan spektrum frekuensi 700 MHz pasca migrasi televisi analog ke digital dapat membantu mempercepat transformasi digital media di berbagai daerah.
Selain itu, Yogi mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme perusahaan pers. Ia menilai keberadaan media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dapat mengganggu ekosistem jurnalistik karena tidak menjalankan kerja redaksi secara kolektif dan profesional.
"Keberlanjutan media tidak hanya ditentukan oleh teknologi atau bisnis, tetapi juga oleh kualitas jurnalisme dan kepatuhan terhadap standar perusahaan pers," tutupnya.
Share berita ini