DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dugaan keterlibatan delapan warga negara Indonesia (WNI) dalam militer Rusia terus menjadi perhatian. Sejumlah rekaman video disebut memperlihatkan WNI membawa senjata dan mengaku terlibat dalam pertempuran Rusia-Ukraina.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mengatakan WNI yang muncul dalam video tersebut disebut menjalankan peran berbeda, mulai dari peninjau hingga petempur.
Hal itu disampaikan Soleman dalam program Dialog Prime Nusantara TV bertajuk “Soleman Ponto: WNI Disebut Bertugas sebagai Peninjau dan Petempur”, sebagaimana disaksikan Dialeksis melalui kanal YouTube Nusantara TV, Senin (8/9/2026).
Menurut Soleman, rekaman yang beredar memperlihatkan beberapa orang mengaku terlibat dalam kegiatan militer dan membawa senjata. Kendati demikian, identitas, status, serta proses perekrutan delapan WNI tersebut tetap harus dibuktikan melalui verifikasi pemerintah.
Ia menilai tawaran pendapatan tinggi dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong warga asing bergabung dengan militer negara lain. Dalam sebuah konflik, personel yang direkrut juga tidak selalu ditempatkan dalam satu peran. Mereka dapat bertugas sebagai peninjau, tenaga pendukung, maupun terlibat langsung dalam pertempuran.
Namun, keberadaan seseorang di Rusia, kepemilikan dokumen perjalanan, atau kemunculan dalam video berseragam militer belum cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan seluruh WNI tersebut bergabung secara sadar sebagai tentara.
Pakar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, dalam dialog yang sama meminta pemerintah menelusuri bagaimana para WNI itu bisa berada di Rusia. Pemerintah juga perlu memastikan apakah mereka direkrut secara sukarela, ditipu melalui tawaran kerja, atau menjadi korban jaringan perekrutan lintas negara.
Hikmahanto mengingatkan penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memengaruhi posisi politik luar negeri Indonesia.
“Jangan sampai kita terseret-seret dalam kompetisi atau peperangan antara Rusia dengan Ukraina,” ujar Hikmahanto.
Informasi awal mengenai dugaan perekrutan delapan WNI sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Berdasarkan informasi yang diterima DPR dari otoritas intelijen Indonesia, perekrutan diduga dilakukan melalui negara ketiga dengan modus tawaran pekerjaan sebagai tenaga administrasi atau satuan pengamanan bergaji besar.
Para WNI tersebut diduga tidak mengetahui sejak awal bahwa pekerjaan yang ditawarkan dapat berujung pada penugasan militer. Karena itu, unsur penipuan, eksploitasi, maupun kemungkinan tindak pidana perdagangan orang perlu ikut didalami.
Kementerian Luar Negeri bersama instansi terkait hingga kini masih memverifikasi identitas, status kewarganegaraan, pola perekrutan, serta bentuk keterlibatan masing-masing WNI.
Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan pemerintah tetap berkewajiban memberikan pelindungan dan memenuhi hak-hak konsuler sepanjang tidak ditemukan unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Di sisi lain, Kedutaan Besar Rusia di Jakarta membantah dokumen yang dipublikasikan pihak Ukraina dapat dijadikan bukti perekrutan. Rusia menyatakan salinan visa elektronik dan kartu migrasi yang beredar merupakan dokumen perjalanan wisata, bukan bukti seseorang bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.
Persoalan kewarganegaraan menjadi salah satu konsekuensi yang dapat muncul apabila keterlibatan para WNI itu terbukti. Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan informasi sepihak. Pemerintah harus memastikan apakah mereka benar-benar menjadi anggota militer asing, terlibat secara sukarela, atau justru merupakan korban penipuan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang menjanjikan pendapatan besar, proses keberangkatan singkat, serta penempatan melalui negara ketiga tanpa kontrak dan informasi pekerjaan yang jelas.
Share berita ini