Dangdut Bakal Didaftarkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia ke UNESCO

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Pariwisata Ekonomi dan Kreatif sedang berupaya mengajukan dangdut sebagai warisan budaya tak benda Indonesia ke UNESCO

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan dangdut merupakan identitas budaya Indonesia. Sehingga, ia tak ingin dangdut diklaim sebagai budaya negara lain.

"Musik dangdut menjadi kebanggaan bangsa dan identitas budaya. Kami ingin segera mengajukan supaya ini tercatat dan supaya juga ini nanti tidak diklaim negara lain," kata Sandiaga Uno, seperti diberitakan detikcom, Rabu (7/12). 

“Sedang kami siapkan dokumentasinya. Pengajuannya kerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya juga,” tuturnya.

Ia bahkan menegaskan begitu banyak orang menggantungkan hidupnya pada sektor dangdut. Kondisi tersebut yang kemudian semakin mendorong Kemenparekraf ingin mengajukan dangdut sebagai warisan budaya tak benda Indonesia. 


Terkait musik, UNESCO baru mengakui beberapa alat musik tradisional Indonesia sebagai warisan dunia seperti Angklung pada 2010, sedangkan Gamelan juga resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Kabar tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial pada Desember 2021 lalu. 

"Kabar baik hari ini datang dari kantor pusat UNESCO di Paris. Badan PBB itu menetapkan gamelan sebagai Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage) UNESCO," tulis Presiden Jokowi. (CNN Indonesia)

Share berita ini

dialeksis.com