DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mulai melakukan uji coba perdagangan karbon (carbon trading). Untuk tahap awal, perdagangan karbon ini masih bersifat sukarela.
Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury mengungkapkan BUMN yang menghasilkan karbon diminta untuk melakukan voluntary carbon trading.
Ia mengatakan, ada banyak standar pemeringkatan dalam penilaian karbon. Namun, yang paling banyak dilakukan adalah standar nilai karbon yang diterapkan oleh Verra.
Ia menyebut nilai carbon offset yang diperdagangkan nilainya sekitar US$20 hingga US$40. BUMN bisa melakukan uji coba dengan harga setengahnya sebagai acuan.
Terkait nilai ekonomi karbon, Pahala menjelaskan kemungkinan besar nilainya antara US$2 hingga US$3. Nilai ekonomi karbon adalah nilai yang diberikan terhadap setiap unit emisi karbon.
Menurut Pahala, nilai ekonomi karbon dianggap penting untuk diadakan karena dapat mendorong investasi hijau di Indonesia.
Selain itu, nilai ekonomi karbon juga dapat mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim yang selama ini terjadi.
Lebih lanjut, Pahala mengungkapkan BUMN diminta untuk serius mulai melakukan transisi energi dengan berbagai cara seperti sinergi dan kolaborasi.
Perdagangan karbon merupakan kegiatan jual beli karbon, dimana pembeli menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan.
Kredit karbon adalah representasi dari hak bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2). (CNN Indonesia)
Share berita ini