BPJS Kesehatan Dapat Tambahan Rp20 Triliun dari APBN 2026

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menyiapkan tambahan dana Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada 2026 guna memperkuat pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menjaga pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.

Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan tambahan dana tersebut telah disepakati pemerintah. “Kebetulan Pak Menkeu, saya, dan Pak Menko PMK, minggu lalu ya Pak Menkeu ya, dua minggu lalu sudah menyetujui pencairan dana Rp10 triliun plus Rp10 triliun, jadi totalnya Rp20 triliun tahun ini ke BPJS (Kesehatan),” ujar Budi kepada awak media seusai rapat.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan tambahan Rp20 triliun tersebut telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Menurutnya, penguatan keuangan BPJS Kesehatan diperlukan untuk menjaga pembayaran klaim rumah sakit tetap berjalan. Pencairan dana tersebut direncanakan dilakukan dalam dua tahap pada Oktober dan November 2026. 

“Tambahannya itu sekarang Rp20 triliun dan akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada bulan Oktober ini, ya 2 hari lagi dan juga bulan November,” ujar Suahasil.

Dalam rapat juga dilaporkan perkembangan kepesertaan JKN yang disebut telah mencapai 285 juta jiwa dengan tingkat kepesertaan aktif sebesar 80,6 persen.

Memperbaiki Ketepatan Sasaran Penerima Bantuan Iuran

Menkeu Suahasil mengatakan pemerintah akan mendorong peningkatan pengumpulan iuran sekaligus memperbaiki ketepatan sasaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). “Kami mendorong supaya pengumpulan iuran BPJS menjadi lebih baik, tingkat ketepatan sasaran dari penerima bantuan iuran juga menjadi lebih baik sesuai dengan data DTSEN,” ungkap Suahasil.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyebut penerimaan iuran hingga saat ini mencapai Rp118 triliun, sedangkan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan mencapai Rp132 triliun.

Menurut Prihati, perbedaan antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat tersebut menimbulkan selisih arus kas yang perlu dikelola agar pembayaran kepada fasilitas kesehatan tetap berjalan. 

“Jadi kami berterima kasih kepada Presiden, pemerintah, Pak Menteri, telah diberikan suntikan dana sebesar Rp20 triliun, yang Rp10 triliun akan cair bulan ini dan Rp10 triliun akan cair bulan November lah sebelum akhir tahun,” ujar Prihati.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga keaktifan peserta dalam membayar iuran sebagai bagian dari prinsip gotong royong dalam penyelenggaraan JKN.

Berdasarkan keterangan pemerintah dalam rapat tersebut, dukungan anggaran, penguatan penerimaan iuran, dan perbaikan ketepatan sasaran PBI menjadi bagian dari langkah menjaga kesinambungan pembiayaan pelayanan kesehatan.

Share berita ini

dialeksis.com