DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional secara permanen empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan itu diambil karena keempat SPPG dinilai indisipliner dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Ketut Sumedana, mengatakan pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN. Rekomendasi diberikan setelah mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG melakukan perbaikan sistem keamanan pangan.
Empat SPPG yang dihentikan permanen yakni SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, dan SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura.
Keempat SPPG tersebut sebelumnya melayani total 10.112 penerima manfaat. BGN memastikan layanan mereka akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kapasitas yang mencukupi.
Ketut mengatakan penghentian permanen merupakan langkah terakhir setelah upaya perbaikan tidak menunjukkan hasil yang memadai. Sanksi dapat diterapkan antara lain jika SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari sekali atau telah mendapat sanksi penghentian sementara lebih dari dua kali.
"Keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan," kata Ketut, Rabu (23/9/2026).
BGN memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan hak mendapatkan program MBG. Pengawasan di lapangan juga akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi. [in]
Share berita ini