Berapakah Batas Usia Pensiun Bagi Anggota Polri, Berikut Ulasannya

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki batas usia pensiun. Usia pensiun adalah batas terkahirnya masa dinas seseorang sebagai anggota Polri

Adapun batas usia pensiun anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa batas usia pensiun anggota Polri adalah maksimum 58 tahun. "Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun," demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).

Dalam Pasal 3 ayat (3) berbunyi, batas usia pensiun maksimum yakni 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan. 

Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama satu tahun.


Batas usia pensiun anggota Polri bisa sampai 60 tahun 

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1), anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan amat dibutuhkan dalam tugas kepolisian, usia pensiunnya bisa sampai 60 tahun. 

"Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian," tulis Pasal 4 ayat (1).

Adapun keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan meliputi bidang:

1. Identifikasi

2. Laboratorium forensik

3. Komunikasi elektronika

4. Sandi

5. Penjinak bahan peledak

6. Kedokteran kehakiman

7. Pawang hewan

8. Penyidikan kejahatan tertentu

9. Navigasi laut atau penerbangan. (Kompas)

Share berita ini

dialeksis.com