DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bantuan pangan beras yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diberikan secara utuh tanpa potongan atau pungutan dalam bentuk apa pun.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan dugaan pungutan terhadap penerima bantuan di sejumlah daerah saat penyaluran bantuan pangan periode Juli-September 2026 berlangsung.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani mengatakan pihaknya tidak menoleransi pungutan dengan alasan apa pun, termasuk yang disebut sebagai sumbangan sukarela.
"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun," kata Rachmi dalam keterangan resmi, sabtu (12/9/2026).
Bapanas berkoordinasi dengan Perum Bulog selaku pelaksana penyaluran serta pemerintah daerah untuk menelusuri laporan tersebut. Monitoring dan evaluasi juga diperkuat di titik-titik penyaluran.
Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan atau penyimpangan dapat melapor melalui Whistleblowing System (WBS) Bapanas. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui hotline 0895391606768 atau situs ppid.badanpangan.go.id.
Pada tahap kedua 2026, bantuan pangan beras menyasar 33.244.408 KPM yang masuk desil 1-4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Untuk periode Juli, Agustus, dan September, bantuan dirapel menjadi 30 kilogram beras per KPM.
Total beras yang disalurkan mencapai 997.200 ton dengan target distribusi selesai akhir September 2026. Bapanas menegaskan seluruh biaya program ditanggung negara, sehingga KPM tidak dibenarkan dikenai pungutan saat mengambil bantuan. [in]
Share berita ini