Aturan PP Tunas Ketat, KIP Sentil Pola Asuh "Terserah Saya"

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang semakin tegas menegakkan ketentuan pelindungan anak di ruang digital sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hafidhah mengatakan, penerapan regulasi tersebut perlu diikuti perubahan pola pengasuhan. Menurutnya, pelindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan platform digital, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif orang tua dalam memahami aktivitas serta risiko yang dihadapi anak di ruang digital.

Hal tersebut disampaikan Hafidhah dalam webinar bertajuk Penguatan Literasi Digital Orang Tua Hebat untuk Perlindungan Anak Melalui PP TUNAS yang digelar Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Hafidhah menilai penegakan ketentuan batas usia oleh platform digital kini semakin intensif. Ia mencontohkan pengalaman rekannya yang mendapati akun TikTok anaknya diblokir setelah sistem mendeteksi bahwa pengguna belum memenuhi ketentuan usia.

"Teman saya ini mungkin waktu membuat TikTok-nya tidak terlalu memperhatikan karena belum ada aturan terkait PP Tunas ini dan akhirnya membuat. Anaknya masih kecil. Nah, sedangkan konten-kontennya adalah orang tuanya dan teman-temannya. Akhirnya terdeteksi, oh ini anak kecil rupanya anak yang belum sampai usianya. Akhirnya kena take down juga punya teman saya," papar Hafidhah.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan aturan di platform digital perlu berjalan beriringan dengan peningkatan pemahaman orang tua. Orang tua perlu mengetahui bagaimana aturan perlindungan anak diterapkan sekaligus memahami cara mendampingi anak menggunakan teknologi.

Hafidhah kemudian menyoroti bahwa persoalan pendampingan anak tidak hanya terjadi di ruang digital. Ia membagikan pengalamannya ketika menemukan orang tua membawa bayi atau anak balita menonton film horor dengan kategori remaja atau dewasa di bioskop.

Ia menyayangkan masih adanya orang tua yang bersikap defensif ketika diingatkan mengenai risiko tontonan yang tidak sesuai dengan usia anak. 

"Maaf ya. Ini kan anak saya, uang saya. Terserah saya dong mau diapain. Nah, ini memang masih agak susah ya budaya di kita," sesalnya.

Menurut Hafidhah, pola pikir tersebut perlu diubah karena orang tua memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak memperoleh lingkungan dan informasi yang sesuai dengan tahap perkembangannya. Prinsip yang sama juga berlaku ketika anak menggunakan perangkat dan platform digital.

Dalam paparannya, Hafidhah menjelaskan PP TUNAS mengatur sejumlah aspek perlindungan anak, antara lain verifikasi usia, perlindungan data anak, kontrol orang tua, pembatasan konten, mekanisme pelaporan, serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik. Regulasi tersebut berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.

Platform digital juga diwajibkan membatasi akses terhadap konten berdasarkan kategori usia dan tingkat risiko bagi anak. Selain itu, penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan fitur kontrol orang tua, sistem verifikasi, dan mekanisme pengawasan.

Meski demikian, Hafidhah menegaskan regulasi tersebut dirancang untuk membantu, bukan menggantikan, peran orang tua. Dalam penerapan PP TUNAS, orang tua tetap berperan sebagai pendamping, pendidik, pelindung, mitra, sekaligus pengguna informasi yang perlu memahami sumber resmi sebelum mengambil keputusan terkait aktivitas digital anak.

"Tidak semuanya negatif. Jangan akhirnya semua dilarang. Tidak seperti itu juga, tetapi diarahkan. Regulasi ini membantu orang tua, namun yang menjadi catatan ini tidak menggantikan peran orang tua,” tegasnya.

Karena itu, orang tua perlu membangun kebiasaan berdialog dengan anak mengenai aktivitas digital, termasuk mengetahui konten yang dilihat, dengan siapa anak berinteraksi, informasi yang dicari dan dibagikan, serta memastikan penggunaan akun sesuai dengan usia. Orang tua juga perlu memahami fitur parental control dan kanal pelaporan apabila anak menghadapi risiko atau menjadi korban di ruang digital.

Dalam konteks tersebut, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari upaya perlindungan anak. Informasi yang akurat, terbuka, dan mudah diakses dapat membantu orang tua memahami manfaat dan risiko teknologi sehingga mampu mengambil keputusan yang tepat bagi anak. 

Share berita ini

dialeksis.com