DIALEKSIS.COM | Jakarta - Majelis Pimpinan ICMI Muda Pusat (Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia Muda Pusat) periode 2021-2026 resmi menerbitkan Surat Mandat Nomor 851/Surat Mandat/MP ICMI Muda Pusat/VII/2026 terkait pembentukan kepengurusan baru Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) ICMI Muda Provinsi Jawa Barat.
Penerbitan surat mandat ini didasari pertimbangan pentingnya pengembangan organisasi kepengurusan ICMI Muda di tingkat wilayah, khususnya Jawa Barat, guna mewujudkan visi dan misi ICMI Muda.
Proses pembentukan tersebut dilakukan melalui mekanisme penerbitan surat mandat, dengan merujuk pada Surat Keputusan Muktamar Ke-3 MP ICMI Muda Pusat Nomor 01/SK/Muktamar Ke-3/MP.ICMI Muda Pusat/II/2021 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ICMI Muda.
Dalam surat tersebut, Majelis Pimpinan ICMI Muda Pusat memberikan mandat kepada tiga orang sebagai penanggung jawab pembentukan kepengurusan MPW ICMI Muda Jawa Barat, yaitu:
1. Ari Ganjar Herdiansah, S.Sos., M.Si., Ph.D.
2. Dr. Yusa Djuyandi, S.IP., M.Si.
3. Dr. Arlan Siddha, S.IP., M.A.
Ketiganya diberi tugas dan tanggung jawab meliputi penyusunan struktur kepengurusan MPW ICMI Muda Jawa Barat, mempersiapkan sekretariat, serta mempersiapkan pelantikan kepengurusan wilayah tersebut.
Surat mandat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dinyatakan tidak berlaku apabila dalam kurun waktu dua bulan tidak ada laporan tertulis mengenai pembentukan kepengurusan kepada Majelis Pimpinan ICMI Muda Pusat. Selain itu, apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Share berita ini