DIALEKSIS.COM | Jakarta - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat menanggung anak sebagai anggota keluarga hingga usia 21 tahun. Masa penjaminan bisa diperpanjang sampai usia 25 tahun jika anak masih menempuh pendidikan formal dan memenuhi persyaratan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Bagi anak peserta PPU yang telah berusia 21 tahun namun belum berusia 25 tahun dan masih menempuh pendidikan formal, kepesertaannya sebagai anggota keluarga yang ditanggung masih dapat dilanjutkan hingga memasuki usia 25 tahun,” ujar Rizzky.
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta harus menunjukkan surat keterangan masih menempuh pendidikan formal. Pengajuan dapat dilakukan melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Peserta dapat memilih menu Administrasi, kemudian Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, lalu kategori Anak >21 Tahun Masih Kuliah. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain foto Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan aktif sekolah atau kuliah maupun bukti pembayaran SPP.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta untuk memastikan data kependudukan, seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan susunan anggota keluarga, sudah sesuai.
Jika anak sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai anggota keluarga peserta PPU, kepesertaannya perlu disesuaikan. Salah satu pilihannya adalah menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan membayar iuran secara rutin setiap bulan.
Status kepesertaan JKN dapat dicek melalui Mobile JKN, PANDAWA, atau Care Center 165. BPJS Kesehatan mengimbau peserta mengecek status kepesertaan secara berkala dan tidak menunggu sampai membutuhkan pelayanan kesehatan. [in]
Share berita ini