Amnesty Desak Pemerintah Hentikan MBG, Apa Alasannya?

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah pusat menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan tersebut disampaikan menyusul berulangnya kasus dugaan keracunan massal yang menimpa pelajar dan tenaga pendidik di sejumlah daerah.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai buruknya tata kelola serta lambannya pembenahan membuat program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu semakin tidak layak diteruskan.

“MBG semakin tidak layak untuk diteruskan. Hentikan!” kata Usman dalam keterangan resmi Amnesty International Indonesia, Selasa (8/9/2026).

Amnesty meminta pemerintah tidak hanya menghentikan program, tetapi juga mengusut seluruh kasus dugaan keracunan secara transparan. Para korban, menurut Usman, harus memperoleh perawatan medis, pemulihan, dan kepastian pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur kelalaian atau tindak pidana.

Desakan itu menguat setelah seorang siswi berusia 16 tahun di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, dilaporkan mengalami gangguan ingatan setelah sebelumnya jatuh sakit seusai menyantap makanan MBG pada 13 Agustus 2026.

Menurut keterangan keluarga yang dikutip Amnesty, korban sempat mengalami pusing, muntah, kehilangan kesadaran, kejang, dan gangguan bicara. Ia kemudian dilaporkan tidak mengenali sejumlah teman, guru, anggota keluarga, serta barang miliknya.

Namun, Kementerian Kesehatan menyatakan belum dapat menyimpulkan bahwa gangguan ingatan yang dialami siswi tersebut berkaitan langsung dengan MBG. Korban masih menjalani pemeriksaan dan penanganan oleh dokter spesialis gastro anak serta psikiatri di RSUP Adam Malik, Medan.

Kasus di Karo tidak berdiri sendiri. Amnesty mencatat sebanyak 265 siswa dari dua SMA dan satu SMK di daerah tersebut mengalami dugaan keracunan setelah menyantap MBG pada hari yang sama. Makanan yang dikonsumsi para pelajar disebut berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur milik Kodim.

Pada awal September 2026, gelombang dugaan keracunan kembali terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur; Rembang, Jawa Tengah; Agam, Sumatra Barat; serta Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Amnesty menyebut jumlah korban di empat wilayah tersebut mencapai lebih dari 2.000 orang.

Rentetan serupa juga terjadi di Aceh. Sebanyak 15 siswa sekolah dasar dan seorang kepala sekolah di Kabupaten Bener Meriah dilaporkan mendapatkan perawatan setelah mengalami pusing, mual, dan keluhan kesehatan lain seusai menyantap makanan yang diduga berasal dari program MBG.

Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang dikutip Amnesty, jumlah korban dugaan keracunan MBG di 36 provinsi mencapai 43.838 orang. Angka itu terdiri atas 28.103 korban sepanjang 2025 dan 15.735 korban sejak Januari hingga awal September 2026.

Sementara itu, data surveilans Kementerian Kesehatan yang disampaikan dalam rapat di DPR mencatat angka lebih tinggi. Hingga 2 September 2026, terdapat 50.059 korban dalam 560 kejadian di 245 kabupaten dan kota yang tersebar di 36 provinsi. Perbedaan angka tersebut perlu dibaca berdasarkan sumber, metode pencatatan, dan waktu pembaruan masing-masing data.

Amnesty menilai rentetan kasus tersebut bukan lagi sekadar insiden terpisah, melainkan menunjukkan persoalan serius dalam sistem pengelolaan dan pengawasan keamanan pangan. Pemerintah diminta mendengarkan suara korban, orang tua, guru, dan pengelola sekolah sebelum menentukan kelanjutan program.

Organisasi HAM itu juga mengusulkan agar anggaran MBG dialihkan melalui proses konsultasi bersama penyelenggara pendidikan dan para guru. Menurut Amnesty, hak anak atas pangan sehat, kesehatan, pendidikan, dan masa depan tidak boleh dipertaruhkan demi memenuhi target program pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah belum menunjukkan rencana menghentikan MBG secara nasional. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengatakan evaluasi internal menemukan sekitar 80–90 persen kasus keracunan berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur. Pelanggaran tersebut terjadi pada tahapan penyimpanan, penerimaan bahan makanan, pengendalian suhu, hingga batas waktu konsumsi.

Sebagai langkah penertiban, BGN menutup sementara 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi kepada dinas kesehatan setempat. Angka tersebut diperoleh dari verifikasi terhadap 27.022 dapur per 7 September 2026. Dapur-dapur itu akan diperiksa sebelum diizinkan kembali beroperasi.

Program MBG merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah untuk meningkatkan gizi anak sekolah, ibu hamil, dan balita sekaligus menggerakkan UMKM serta perekonomian daerah. Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp335 triliun untuk program tersebut.

Besarnya cakupan dan anggaran itu membuat Amnesty menilai standar keselamatan tidak boleh ditempatkan sebagai persoalan pelengkap. Pemerintah didesak memastikan setiap makanan yang dibagikan aman dikonsumsi, seluruh kasus diperiksa secara independen, dan pihak yang lalai dimintai pertanggungjawaban.

Bagi Amnesty, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah porsi yang dibagikan atau banyaknya penerima manfaat. Ukuran utamanya adalah kemampuan negara menjamin tidak ada anak yang jatuh sakit ketika menerima makanan dari program pemerintah.

Share berita ini

dialeksis.com