3,7 Juta Situs Judi Online Ditindak, Kini Pemerintah Bidik Aliran Dana

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah mengubah pendekatan dalam memberantas judi online. Jika sebelumnya penanganan lebih banyak dilakukan melalui pemutusan akses situs, kini strategi diperluas dengan menyasar seluruh ekosistem yang mendukung operasional perjudian daring, termasuk aliran dana, rekening penampung, hingga jaringan pelakunya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemberantasan judi online tidak akan efektif apabila hanya berfokus pada pemblokiran situs. Menurut dia, upaya tersebut harus dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya," ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Menurut Meutya, strategi baru itu dijalankan melalui kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan, sinergi tersebut semakin kuat setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk menangani judi online secara terpadu.

"Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Ini menjadi landasan agar penanganannya tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum," katanya.

Selain memblokir akses ke situs judi online, pemerintah juga memfokuskan perhatian pada pemutusan aliran dana yang menjadi sumber operasional jaringan perjudian digital. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menindak rekening-rekening yang diduga digunakan sebagai penampung transaksi.

"Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi 'leher' ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini," ujar Meutya.

Data Kemkomdigi menunjukkan, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, pemerintah telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.

Di sisi lain, Kemkomdigi bersama OJK juga telah melaporkan sekitar 38.000 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses verifikasi dan cleansing.

Meutya mengapresiasi langkah OJK dan industri perbankan yang memperkuat pengawasan terhadap rekening mencurigakan. Ia juga mendorong penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dilakukan secara lebih ketat agar penyalahgunaan rekening dapat dideteksi sejak dini.

Menurut Meutya, keberhasilan pemberantasan judi online bergantung pada kemampuan seluruh pihak memutus rantai kejahatan secara menyeluruh.

"Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, dan penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat," kata Meutya. [*]

Share berita ini

dialeksis.com