190.186 Warga Binaan Sudah Terdaftar PBI JK, Ditjenpas Percepat Perlindungan Jaminan Kesehatan

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebanyak 190.186 tahanan, narapidana, dan anak binaan kini telah ditetapkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Ditjenpas terus mengejar perluasan kepesertaan agar akses layanan kesehatan bagi warga binaan tidak lagi terkendala biaya.

Percepatan jaminan kesehatan ini menjadi salah satu prioritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), terutama bagi warga binaan yang membutuhkan layanan kesehatan lanjutan hingga rujukan ke rumah sakit.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas, Adhayani Lubis, mengatakan pemenuhan hak kesehatan bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurutnya, pelayanan kesehatan di lingkungan Pemasyarakatan harus diberikan secara komprehensif, berkesinambungan, serta sesuai standar pelayanan yang berlaku.

Untuk mempercepat kepesertaan jaminan kesehatan, Ditjenpas menetapkan pilot project di 13 Lapas Kelas I yang tersebar di sembilan Kantor Wilayah Ditjenpas.

Jajaran Kanwil, Rutan, Lapas, dan LPKA yang menjadi lokasi pilot project diminta segera menuntaskan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Adhayani menegaskan, akurasi data menjadi salah satu fondasi penting agar proses kepesertaan jaminan kesehatan dapat berjalan optimal.

"Pelayanan kesehatan di lingkungan Pemasyarakatan harus diselenggarakan secara komprehensif, berkesinambungan, dan sesuai standar pelayanan yang berlaku," ujar Adhayani, Selasa (1/9/2026).

Selain mempercepat kepesertaan PBI JK, Ditjenpas juga memperkuat penanganan penyakit menular, seperti Tuberculosis (TBC), HIV, dan Hepatitis di Rutan, Lapas, serta LPKA.

Kepala Subdirektorat Rehabilitasi Ditjenpas, Hetty Widiastuti, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Lima Kementerian/Lembaga tentang penguatan pelayanan kesehatan bagi tahanan dan warga binaan.

Hetty menyebut rekomendasi Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kementerian Sosial telah membuahkan penetapan 190.186 tahanan, narapidana, dan anak binaan sebagai peserta PBI JK.

"Pilot project ini diharapkan dapat memastikan seluruh Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan terlindungi sebagai peserta PBI JK sehingga akses layanan kesehatan rujukan tidak lagi terkendala biaya," kata Hetty.

Program tersebut juga diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan TBC, HIV, serta Hepatitis di lingkungan Pemasyarakatan.

Ditjenpas berharap pelaksanaan pilot project di 13 Lapas Kelas I tersebut dapat menjadi fondasi untuk memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh warga binaan di Indonesia.

Dengan kepesertaan PBI JK yang semakin luas, warga binaan diharapkan memiliki akses yang lebih mudah terhadap pemeriksaan, pengobatan, hingga layanan kesehatan rujukan sesuai kebutuhan. [in]

Share berita ini

dialeksis.com