16 Pembangkit PLN Nusantara Power Kantongi Izin Pemanfaatan Air Laut

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) bagi 16 pembangkit listrik yang dikelola PT PLN Nusantara Power (PLN NP).

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan, penerbitan izin tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pemanfaatan air laut dilakukan secara tertib, terukur, dan berkelanjutan.

“Setelah izin diterbitkan, pemegang izin wajib menjaga standar dalam perizinan ALSE dan menyampaikan laporan secara berkala,” ujar Koswara, dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (30/8/2026).

Menurut dia, sektor ketenagalistrikan menjadi salah satu pengguna air laut dalam jumlah besar karena banyak pembangkit termal berada di kawasan pesisir. Air laut digunakan antara lain sebagai media pendingin kondensor dan bahan baku instalasi desalinasi.

Direktur Sumber Daya Kelautan KKP Frista Yorhanita mengapresiasi kepatuhan PLN NP. Ia menyebut PLN NP sebagai perusahaan pertama di grup PLN yang memperoleh Izin Pemanfaatan ALSE.

Frista mengatakan, perizinan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip ekonomi biru untuk memastikan pemanfaatan sumber daya laut tetap memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan.

Kewajiban memiliki Izin Pemanfaatan ALSE diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

KKP mencatat pemanfaatan air laut selain energi mencapai sekitar 24 miliar meter kubik per tahun untuk berbagai sektor, termasuk pembangkit listrik, budi daya perikanan, pergaraman, industri kimia, kelapa sawit, dan usaha air minum. [in]

Share berita ini

dialeksis.com