11 Tahun OJK, Bagaimana Sejarahnya dan Fungsinya?

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berusia 11 tahun. Saat pendiriannya pada 22 November 2011 itu OJK dibentuk saat terjadinya konglomerasi sistem keuangan pada 2009 sehingga kebutuhan pengawasan perbankan yang terintegrasi dipandang perlu.

Berdirinya OJK dengan payung hukum UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan didirikan untuk mengganti peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). 

OJK berfungsi menyelenggerakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseleuruhan kegiatan didalam sektir jasa keuangan baik disektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 21. 

Adapun tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012.


Sementara itu, pengawasan disektor perbanan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013. Sedangkan Lembaga Keuangan Mikro pada tahun 2015. 

Berdasarkan pasal 6 dari UU nomor 21 tahun 2011, adapun tugas utama OJK yakni melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap segala kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal dan Perasuransian.

Saat itu, Muliaman D Hadad diamanahkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK pertama. Ketika awalnya OJK dibentuk, Muliaman mengatakan, OJK belum memiliki pedoman rapat dan hal-hal terkait lainnya. Berdasarkan hal itu pimpinan OJK sepakat bagwa hak terkait rapat harus dipayungi aturan yang spesifik. 

Selanjutnya, OJK menerbitkan aturan terkait penyusuan struktur organisasi, seperti di pembagian departemen dan unit. Kemudian juga diatur mengenai golongan kepegawaian, lantaran pegawai OJK tahap awal masih berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).

Muliaman menungkapkan kala itu pegawai BI sekitar 1.200 orang dan 800 orang dari Bappepam-LK. Salah satu aturan yang diterbitkan OJK adalah mengenai peresmian kantor-kantor perwakilan OJK di seluruh Indonesia.

Ditahap awal, ada 35 kantor perwakilan yang didirikan, namun pengawas yang ada dikantor perwakilan didominasi sektor perbankan, hal itu dikarenakan ketersediaan SDM di OJK saat itu adalah sektor perbankan.


Adapun tujuan berdirinya OJK sebagai berikut: 

1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,

2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan

3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Lantas apa saja kewenangan OJK terhadap perbankan: 

1. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, pengurusan dan SDM, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.

2. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;

3. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;

4. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.


Kewenangan pengaturan OJK terhadap bank dan lembaga keuangan non-bank:

1. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;

2. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;

3. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;

4. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;

5. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;

6. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;

7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.


Kewenangan pengawasan OJK terhadap bank dan lembaga keuangan non-bank

1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;

2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;

3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

4. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;

5. Melakukan penunjukan pengelola statuter;

6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter;

7. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

8. Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain. [ftr/bna]

Share berita ini

dialeksis.com