DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi di ritel modern.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) kini telah mengumpulkan lebih dari 100 sampel beras fortifikasi untuk diuji. Sampel tersebut mewakili delapan produsen yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT).
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta pengawasan dilakukan terhadap seluruh 40 izin edar beras fortifikasi yang masih berlaku.
Ke-40 izin edar tersebut berasal dari 22 produsen. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin edar.
"Ada 40 yang sudah keluar izin edarnya. Fortifikasi itu 40 merek. Nah yang akan dicabut itu yang terbukti melanggar," kata Amran dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (14/8/2026).
Amran juga menyoroti harga beras fortifikasi yang dinilai tidak wajar. Ia menyebut ada produk yang dijual sekitar Rp22.000 per kilogram hingga Rp42.000 per kilogram, tetapi kandungan gizinya tidak sesuai standar.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto mengatakan pengawasan tidak hanya menyasar izin edar, tetapi juga kesesuaian kandungan gizi dan klaim pada kemasan.
"Manakala kita ketemu produk beredar di pasar, tapi setelah kita cek di SIPSAT, dia tidak memiliki izin edar, maka produk tersebut telah melakukan pelanggaran," ujar Andriko.
Bapanas juga memeriksa potensi overclaim, seperti klaim organik, bebas gula, tinggi serat, nonkolesterol, hingga indeks glikemik rendah. Klaim tersebut harus dibuktikan melalui pengujian sesuai standar.
Sebelumnya, Bapanas menguji 15 sampel beras khusus dari sembilan produsen di wilayah Jakarta. Hasil laboratorium menunjukkan 80 persen sampel memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Temuan tersebut menjadi dasar pemerintah untuk memperluas pengawasan terhadap seluruh produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran. [in]
Share berita ini