DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kadistanbun Aceh Ir. Cut Huzaimah., MP melalui Kabid. Perbenihan, Produksi dan Perlindungan Perkebunan, Fakhrurrazi, SP., M.Sc memyampaikan, bahwa pengelolaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sejauh ini transparan dan tepat sasaran.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 /PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Ia menyebut, pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), pembagian pengelolaannya ada tiga dinas yakni Distanbun 50%, Dinkes 40%, dan 10% Satpol PP pada kegiatan penegakan hukum tapi di tahun 2022 ini 10% tersebut masih dikelola oleh Distanbun.
Namun tahun 2023 nanti akan dikelola oleh Satpol PP. Hal ini disebabkan tahun lalu belum diplotkan pada DPA Satpol PP, karena memang itu kewenangan Satpol PP. Kegiatan penegakan hukum untuk sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal, makanya letaknya di Satpol PP yang bekerja sama dengan Bea Cukai.
Anggaran dana DBH-CHT setiap tahunnya bisa berubah-ubah. Misal anggaran yang diberikan Rp10 M dan ini dibagi pada persentase yang telah disebutkan tadi.
Angka anggarannya setiap tahun pasti tidak akan sama, dana yang turun ini transparan. Dari pusat di transfer pada Dinas Keuangan Daerah kemudian baru didistribusikan ke masing-masing kabupaten/kota.
"Untuk dana DBH-CHT itu selain di provinsi, ada juga dikelola oleh kabupaten, kemudian di kabupaten dibagi menjadi dua yakni wilayah penghasil tembakau dan non penghasil," ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Minggu (16/10/2022).
Lanjutnya, kabupaten penghasil sudah ada sepuluh yakni Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireun, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.
Sejauh ini, anggaran dana DBH-CHT sesuai seperti yang diharapkan, karena Distanbun Aceh mengikuti PMK No. 215 Tahun 2021, artinya tidak boleh keluar dari situ, pedoman kami jadi tidak boleh keluar dari pengelolaanya.
"Kalau Distanbun pengelolaannya petani tembakau maka tidak boleh keluar dari petani tembakau, karena yang menghasilkan pajak tembakau itu adalah petani tembakau," jelasnya.
Makanya uangnya dikembalikan lagi pada petani tembakau. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan luas lahan, meningkatkan kualitas bahan baku, jadi tidak boleh komoditi lain.
Pantauan dan bantuan dilakukan dari budidaya hingga pengolahannya. Jika ada sisa anggaran misalnya sekitar Rp. 2 miliar maka akan dianggarkan kembali pada tahun 2023.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pelatihan budidaya tembakau juga merupakan salah satu dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), maka ketika Distanbun melaksanakan pelatihan tidak boleh keluar dari petani tembakau.
"Dimulai sejak pengolahan hasil, misalnya Distanbun membantu sarana pengolahan tanahnya, kita berikan hand tractor/cultivator, pupuk, hingga pengolahan hasilnya," tutupnya. [ADV]
Share berita ini