DIALEKSIS.COM | Kolom - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional menimbulkan perdebatan karena berpotensi memicu kemunduran demokrasi akibat regulasi yang berlebih.
Regulasi tersebut dinilai menciptakan dualisme kewenangan dengan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik serta mengancam kebebasan jurnalisme investigasi dan ruang digital.
Ancaman paling nyata yang membayangi ekosistem media nasional jika revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran disahkan tanpa evaluasi mendalam. Di tengah transformasi media ke ranah digital, aturan baru ini justru berisiko membawa hukum penyiaran Indonesia mundur ke belakang dengan memicu tumpang tindih kewenangan yang membingungkan serta menciptakan iklim ketakutan bagi para jurnalis.
Benturan Yuridis Antara KPI dan Dewan Pers
Akar masalah dari dualisme ini terletak pada draf pasal kontroversial seperti Pasal 42 yang memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengurus dan menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.
Pemberian mandat ini secara langsung menabrak UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara absolut menyatakan bahwa urusan etik dan pengaduan sengketa pemberitaan adalah domain mandiri dari Dewan Pers.
Jika aturan ini lolos, sebuah produk berita televisi atau konten jurnalistik digital yang digugat publik akan menghadapi dua pintu peradilan yang berbeda. Ketidakpastian ini merusak tatanan hukum yang sudah berjalan stabil selama era reformasi.
Mengadili Etika Jurnalistik dengan Parameter Sensor Hiburan
Dewan Pers dan KPI memiliki DNA serta instrumen hukum yang jauh berbeda dalam memandang sebuah konten.
Dewan Pers bekerja atas dasar self-regulation menggunakan Kode Etik Jurnalistik, dengan penyelesaian sengketa berbasis hak jawab dan ralat. Sedangkan KPI mengadili penyiaran menggunakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang instrumen sanksinya bersifat administratif berat, mulai dari penghentian program siaran hingga denda finansial. Memaksa produk jurnalistik tunduk pada parameter sensor P3SPS sama saja dengan mengebiri fungsi kontrol sosial pers.
Lahirnya Chilling Effect dan Sensor Mandiri
Ketika lembaga penyiaran dan jurnalisme multiplatform dibayangi oleh ancaman sanksi birokratis dari lembaga yang rentan intervensi politik, kualitas produk informasi publik dipertaruhkan.
Ketakutan akan pencabutan hak siar atau sanksi denda dari KPI berpotensi menyandera independensi ruang redaksi. Media akan cenderung bermain aman dan melakukan sensor mandiri demi menghindari gesekan hukum dengan penguasa atau kelompok kepentingan. Akibatnya, jurnalisme investigasi yang kritis dan mendalam yang menjadi pilar utama penjaga transparansi kekuasaan secara perlahan akan mati dengan sendirinya.
Meskipun Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan menyatakan bahwa penguatan kelembagaan mereka tidak diniatkan untuk merebut fungsi Dewan Pers, komitmen lisan tidaklah cukup untuk menjamin kebebasan pers.
Selama draf RUU Penyiaran belum menegaskan pembatasan wewenang KPI secara eksplisit, ancaman dualisme regulasi ini tetap menjadi bom waktu bagi demokrasi.
Regulasi penyiaran di era digital seharusnya dibuat untuk mendemokrasikan informasi dan melindungi publik, bukan justru menyandera kemerdekaan pers demi memperbesar kontrol birokrasi. (*)
Penulis: Fohan Muzakir, M.Sos, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH)
Share berita ini