Polemik Bulan Bintang dan Penguasa yang Terlalu Lama Berpikir

DIALEKSIS.COM | Kolom - Ada yang lucu dari polemik Bendera Bulan Bintang di Aceh. Benderanya sudah punya nama, bentuk, dan qanun. Malah, ia sudah punya tiang di depan gedung DPRA dan Istana Wali Nanggroe. Tetapi, yang belum ada justru kepastian.

Sudah 13 tahun masalah ini menggantung. Rapat digelar. Kajian dibuat. Konsultasi dilakukan. Pernyataan dikeluarkan. Namun setelah itu, semuanya kembali ke titik nol.

Bendera tetap tinggal sebatas selembar kain. Pengelola negara, baik di Jakarta maupun Banda Aceh sibuk dalam urusan rutinitas. Kepastian hukum soal bendera Aceh entah sedang berada di mana.

Peristiwa 15 Agustus 2026 di halaman Masjid Raya Baiturrahman seharusnya menjadi alarm keras. Saat peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, sebagian massa mengibarkan Bulan Bintang. 

Seseorang lalu memanjat tiang. Bendera Merah Putih diturunkan. Bulan Bintang dinaikkan. Aparat kemudian melakukan penertiban. Kericuhan pun terjadi. Polisi bahkan menembakkan gas air mata.

Ironisnya, semua insiden itu terjadi dalam rangkaian acara doa dan zikir untuk memperingati perdamaian. Aceh sedang merayakan damai. Tetapi bendera masa konflik yang telah diqanunkan itu justru kembali menjadi sumber ketegangan.

Ini bukan sekadar ironi. Tapi, tanda bahwa ada pekerjaan rumah yang belum selesai.

Masalahnya memang rumit. MoU Helsinki memberi Aceh hak menggunakan simbol wilayah. UUPA juga memberi ruang bagi Aceh memiliki bendera dan lambang daerah. Tetapi hak tersebut tidak berarti setiap desain otomatis bebas digunakan.

Ada pula PP Nomor 77 Tahun 2007 yang masih berstatus berlaku dan mengatur lambang daerah. Pemerintah pusat selama ini mempersoalkan desain Bulan Bintang karena dikaitkan dengan simbol GAM. Yang patut dicatat bahwa dalam PP disebut bendera Bulan Sabit.

Di sinilah publik sering diajak masuk ke dalam perdebatan yang membingungkan.

Sebagian mengatakan bawah Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 sudah sah. Tapi ada juga yang bilang qanun itu bermasalah karena bagi pemerintah pusat, bendera itu mirip dengan bendera GAM. 

Semuanya membawa argumen masing-masing. Tapi rakyat membutuhkan sesuatu yang lebih sederhana. Boleh atau tidak? Kalau boleh, atur. Kalau tidak boleh, jelaskan. Kalau harus direvisi, revisi. Kalau harus diuji melalui mekanisme hukum, uji.

Belakangan, muncul fenomena menarik di tengah masyarakat. Di beberapa tempat, saat memperingati Maulid Nabi Muhammad, warga mengibarkan bendera Bulan Bintang. Ada yang dipasang di atap meunasah, puncak masjid, hingga pohon. Lalu, aparat keamanan datang. Mereka menurunkannya.

Sudah saatnya pemerintah memberi satu kepastian. Jangan biarkan masyarakat menjadi peserta kuis hukum selama 13 tahun. Tetapi, hadiahnya tak pernah dibagi.

Yang lebih menarik, langkah Pemerintah Aceh. Setelah kericuhan 15 Agustus lalu, mereka kembali sepakat berkonsultasi dengan Mendagri. Artinya, bahwa sampai sekarang masih ada soal kepastian yang belum selesai.

Pemerintah Aceh dan DPRA bahkan meminta pemerintah pusat memberikan keputusan apakah Bulan Bintang boleh dikibarkan atau tidak. Ini sebenarnya sangat sederhana. Kalau pemerintah pusat yakin tidak boleh, katakan dengan dasar hukum yang terang dan jelas.

Jika Pemerintah Aceh yakin boleh, maka jangan sekadar mengatakan qanunnya sudah ada dan sah. Tunjukkan mekanisme hukumnya. Sebab qanun bukan mantra. 

Begitu dibacakan, semua persoalan tidak otomatis selesai. Sebaliknya, pemerintah pusat juga tidak bisa terus berlindung di balik kata “evaluasi”. 13 tahun bukan lagi evaluasi. Itu sudah bisa dikatakan hobi.

Karena itu, pemerintah baik di Jakarta atau Aceh harus berhenti memperlakukan persoalan ini seperti bola pingpong. Aceh melempar ke Jakarta. Jakarta melempar kembali ke Aceh. Rakyat berdiri di tengah.

Dan, setiap kali bola jatuh, aparat diminta memungutnya. Begitu terus. Pemerintah Aceh juga tidak boleh cuci tangan. Jika yakin Qanun No 3 tahun 2013 memiliki kekuatan hukum, buktikan lewat jalur yang tersedia. Jangan biarkan rakyat menjadi pelaksana qanun di jalanan.

Faktanya dalam beberapa waktu terakhir, ketika bendera dinaikkan oleh masyarakat, yang berhadapan dengan aparat adalah rakyat. Bukan pejabat peserta rapat dalam ruangan ber-AC. Bila perlu, segera gelar upacara khusus untuk pengibaran bendera Bulan Bintang di dua tiang yang sudah tersedia.

Anehnya pengibaran dan konvoi bendera Bulan Bintang juga sering dilakukan ketika kampanye Pemilu Legislatif dan Pilkada. Namun, tak ada intervensi yang berarti dari aparat keamanan seperti saat Bulan Bintang dikibarkan rakyat.

Momentum 4 Desember 2026 tak boleh dianggap sebagai angin lalu. Tanggal itu bagi sebagian masyarakat, sakral karena bertepatan dengan 50 tahun deklarasi Aceh Merdeka. Untuk itu, pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan polemik bendera sebelum momentum tersebut tiba.

Hampir bisa dipastikan Bulan Bintang akan kembali berkibar pada tanggal itu. Jangan menunggu aparat kembali turun, berhadapan dengan rakyat. Dan jangan sampai darah menjadi penerjemah terakhir sebuah aturan.

Aceh sudah terlalu mahal membayar harga konflik. Perdamaian tak boleh hanya berarti tidak ada lagi perang. Perdamaian juga harus berarti adanya kepastian. Salah satunya masalah bendera Aceh 

Kalau Bulan Bintang boleh menjadi simbol daerah, maka buat aturan yang jelas. Jika tak boleh, jelaskan juga dasar hukumnya. Kalau qanunnya harus diubah, lakukan secara terbuka.

Yang tak boleh ialah membiarkan masalah ini terus menggantung. Sebab bendera yang menggantung mungkin hanya kain. Tetapi ketidakpastian yang menggantung selama 13 tahun bisa menjadi bahan bakar politik. Dan, itu jauh lebih berbahaya. Sebab, yang keunong boh soh dan tapak sipatu adalah rakyat. PEACE...!!! [**]

Penulis: Nurdin Hasan (Jurnalis)

Share berita ini

dialeksis.com