Entah mengapa tiba-tiba ada air hangat di pelupuk mata saya ketika kembali membaca berita yang sudah agak lama. Pelukan erat seorang ibu yang melindungi anaknya dalam penjara. Ada dua wanita di Aceh yang mendekam dijeruji besi bersama anaknya.
Bahkan salah seorang ibu ini baru sepekan melahirkan, namun dia dijemput polisi dan harus menghuni terali besi di Bireun, Aceh, bersama tiga anak kembarnya.
Ada lagi seorang ibu di Aceh Utara yang juga terpaksa membawa anaknya kepenjara karena dia harus menjalani hukuman terjerat pasal UU ITE.
Dua berita lama (2018 dan 2021) ini membuat perasaan saya bercampur aduk ketika membaca keterangan Pers Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, terkait Putri Chandrawati (PC).
Kadiv Humas menyebutkan, Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto) menyampaikan pertimbangan dari penyidik sehingga PC tidak ditahan. Alasan kemanusiaan kemudian ada permintaan dari pihak pengacara dan keluarga.
Walau PC sudah dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
PC sudah ditetapkan pihak penyidik terlibat kasus Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua (Brigadir J).
Saya kembali membuka berita lama tahun 2018 soal tiga bayi kembar yang ikut mendekam dalam Rutan Bireun bersama ibunya. Kasusnya bukan pembunuhan, namun terjerat calo PNS.
Saya juga membuka catatan soal seorang ibu lainya (2021) di Aceh Utara, kasusnya karena ITE, mengungah video pertengkaran Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, dengan keluarganya.
Dua kasus ibu yang membawa anaknya dalam penjara ini semakin memburamkan mata saya membacanya, air hangat itu sulit dibendung. Keduanya memang sudah mendapat vonis dari persidangan di pengadilan.
Mereka harus menjalani hukuman, walau kemudian salah seorangnya (kasus UU ITE) dibebaskan setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mungkin sedikit berbeda dengan PC yang belum mendapatkan vonis tetap dari pengadilan, sehingga dia tidak ditahan. Pihak penyidik juga punya pertimbangan kemanusian untuk belum menahanya, dan hanya diwajibkan lapor.
Namun kasusnya berbeda, PC ikut menghilangkan nyawa yang sudah dijerat dengan Pasal 340 KUHP, sementara dua wanita lainya di Aceh ini terjerat pidana biasa, bahkan pidana ringan terjerat UU ITE. Namun kedua wanitia Aceh ini harus membawa anaknya dalam penjara.
Beragam pertanyaan muncul ke publik. Apakah PC karena punya “power”, lingkaranya masih punya pengaruh dan kekuatan uang, sehingga dia belum ditahan. Sementara arus permintaan PC untuk ditahan mengalir begitu deras.
Namun penyidik yang punya wewenang untuk menahan seseorang, belum menahan PC menyebutkan pertimbangan kemanusia dan adanya permintaan dari pengacara dan keluarga.
Apakah PC ada perlakukan istimewa? Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi secara daring, Sabtu (3/9/2022), mengatakan, soal PC tidak ditahan itu bukan perlakukan istimewa. Penyidik melakukan penahanan sebelum persidangan adalah langkah terakhir dan sesingkat mungkin.
“Lalu bagaimana dengan perempuan-perempuan yang lain, ketika Komnas Perempuan mendapatkan pengaduan, kami cek korban dan apa kebutuhan. Termasuk kepada perempuan PBH (perempuan berhadapan hukum),” sebut Siti Aminah.
Menurut Siti Aminah, Komnas Perempuan meminta hak ketika dia hamil, menyusui dan ketika punya balita, agar tidak ditahan. Tidak semua kasus dapat perhatian publik. Perlakuan untuk PC ini berlaku untuk perempuan-perempuan lainnya.
“Kami berikan bantuan hukum, bantuan psikologis sejak awal dan tidak dilakukan penahanan berbasis rutan,” sebut Komisioner Komnas Perempuan ini.
Selain itu, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi agar Polri kembali mengusut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap PC istri Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Komna HAM merekomendasikan dugaan kekerasan terhadap PC.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam keteranganya kepada media mengatakan, setiap rekomendasi Komnas HAM akan diproses sesuai dengan arahan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
“Akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus dan apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Agus.
Pc sudah menambah daftar sejarah soal pembahasan wanita di Indonesia yang masuk penjara. Pro dan kontra menghiasi hangatnya perdebatan. Arus permintaan PC untuk ditahan tetap mengalir.
Satu yang pasti di memori saya, masih tergiang wajah wanita-wanita yang masuk penjara bersama anaknya. Foto-foto mereka, masih melekat di memori saya. Demikian dengan wajah FC, fotonya masih banyak menghiasi media.
Tetapi entah mengapa ketika melihat foto-foto mereka, foto wanita dan anak anaknya dalam penjara, tidak terasa ada air hangat di pelupuk mata saya. Dekapan seorang ibu yang penuh kasih sayang melindungi darah dagingnya di dalam penjara.
Walau Komnas Perempuan mengatakan tidak ada yang diistimewakan, semua wanita sama diperlakukan, namun bathin dan perasaan saya bercampur aduk. *** Bahtiar Gayo/Pimred Dialeksis.com
Share berita ini