DIALEKSIS.COM | Kolom - Di Pidie, Maulid bukan acara sehari. Warga merayakannya selama tiga bulan dalam setahun, berurutan dari Molod Awai, Molod Teungoh, sampai Molod Akhe. Kampung memasak bersama, menghidangkan idang meulapeh, lalu makan di meunasah. Ini salah satu ruang paling damai dan paling guyub dalam kehidupan orang Aceh.
Karena itu kabar dari Gampong Pulo Keunari, Tiro, pada 4 November lalu terasa menyesakkan. Menurut laporan media lokal, bentrokan antara warga dan personel TNI yang dipicu soal bendera Bulan Bintang menewaskan satu warga dan melukai sejumlah lainnya. Kapolres Pidie membenarkan pangkal masalahnya, aparat meminta bendera diturunkan, warga menolak. Warga bercerita sekitar tujuh truk personel Kodim Pidie datang ke lokasi. Sampai tulisan ini dibuat, belum ada keterangan resmi TNI tentang kronologinya, termasuk siapa yang menembak dan dalam situasi apa. Fakta itu harus dibuka, dan kita tidak bisa buru-buru menyimpulkannya.
Tetapi satu hal sudah cukup terang, ini bukan peristiwa tunggal. Dua pekan sebelumnya, kericuhan serupa pecah di Gampong Sagoe, Muara Tiga, setelah bendera diturunkan paksa oleh aparat Kodim 0102/Pidie. LBH Banda Aceh membaca rentetan ini sebagai pola kekerasan berulang terhadap warga yang mengekspresikan pandangan politiknya soal bendera. Kalau polanya berulang, kita tidak sedang membicarakan kecelakaan di lapangan. Kita sedang membicarakan cara negara memilih menghadapi warganya.
Menduga pelanggaran HAM
Di sinilah persoalan hak asasi manusia tak bisa dihindari. Penentuan ada tidaknya pelanggaran HAM memang wewenang Komnas HAM dan proses hukum, dan karena itu penyelidikan independen mutlak diperlukan. Namun sejumlah hak dasar warga jelas dipertaruhkan oleh peristiwa ini.
Pertama, hak untuk hidup. Seorang warga tewas di tengah acara keagamaan. Penggunaan senjata api oleh aparat hanya sah sebagai upaya terakhir, ketika ada ancaman nyawa yang nyata, dan harus proporsional. Warga yang mempertahankan selembar bendera di kenduri tidak otomatis menjadi ancaman bagi nyawa siapa pun. Bila ada peluru yang keluar, aparat wajib menjelaskan alasannya.
Kedua, kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Konstitusi dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, yang sudah diratifikasi Indonesia, menjamin hak ini, termasuk ekspresi politik yang tidak disukai penguasa. Pembatasan boleh dilakukan, tetapi harus lewat hukum yang jelas, dengan tujuan sah, dan dengan cara yang tidak berlebihan. Mengirim pasukan ke acara warga untuk menurunkan simbol secara paksa sulit disebut cara yang proporsional.
Ketiga, kebebasan menjalankan ibadah dan tradisi keagamaan tanpa rasa takut. Khanduri Maulid adalah tradisi keagamaan. Ketika ia berubah menjadi tempat orang berlarian menyelamatkan diri, ada yang rusak lebih dalam dari sekadar ketertiban.
Keempat, jaminan perlindungan bagi warga Aceh pascaperdamaian. KontraS Aceh mengingatkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan perlindungan HAM dan pemenuhan rasa aman bagi masyarakat Aceh. Soal simbol daerah, menurut mereka, semestinya diselesaikan lewat dialog dan mekanisme hukum, bukan pendekatan keamanan yang berujung kekerasan fisik.
Yang tak kalah penting adalah akuntabilitas. Prajurit yang diduga melakukan kekerasan selama ini umumnya diadili di peradilan militer, yang kerap dikritik tertutup dan ringan hukumannya. Tanpa penyelidikan independen dan proses yang transparan, kasus seperti ini mudah berakhir sebagai kesalahan prosedur atau ulah oknum, sementara pola yang melahirkannya tidak pernah disentuh. Dari situ lahir impunitas, dan impunitas adalah bahan bakar kekerasan berikutnya.
Simbol dan wewenang
Sosiolog Pierre Bourdieu menyebut kekerasan simbolik sebagai kekuasaan yang memaksakan makna tertentu atas simbol. Bagi aparat, Bulan Bintang mungkin masih berarti bayang-bayang separatisme. Bagi banyak warga Pidie, kain itu adalah ingatan tentang konflik dan janji perdamaian Helsinki. Dua makna itu bertabrakan, dan di Tiro tabrakan itu dijawab dengan senjata.
Soal hukumnya memang belum selesai, dan kekhawatiran pemerintah pusat bisa dipahami. Tetapi jalur dialog sebenarnya sedang berjalan. Pekan lalu, Gubernur Mualem membawa persoalan Bendera Aceh, evaluasi Otsus, dan status tanah wakaf Blang Padang ke rapat koordinasi di Kemenko Polkam. Justru ketika meja perundingan masih terbuka, truk-truk pasukan dikirim ke khanduri kampung. Padahal menertibkan atribut di acara warga adalah urusan pemerintah sipil dan kepolisian, dengan prosedur yang jelas. Tentara dilatih menghadapi musuh, bukan warga yang sedang makan bersama.
Apa yang harus dilakukan?
Tuntutannya sederhana. Komnas HAM harus turun tangan dan membentuk tim investigasi independen, sebagaimana didesak KontraS Aceh, dengan hasil yang diumumkan ke publik. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan wewenang diadili secara terbuka, dan keluarga korban serta para korban luka mendapat pemulihan. Penurunan paksa bendera dihentikan selama aturan mainnya belum disepakati. Dan pemerintah pusat perlu menuntaskan soal bendera lewat perundingan yang sungguh-sungguh, bukan menyerahkannya kepada petugas di lapangan.
Perdamaian Aceh sering diukur dari lamanya senjata tak berbunyi. Ukuran itu terlalu murah. Damai yang sebenarnya diuji ketika warga bisa berbeda pendapat tentang sebuah simbol, di tengah kenduri sekalipun, tanpa takut ada yang pulang dalam keranda. [**]
Penulis: Firdaus Mirza (Dosen Sosiologi FISIP USK)
Share berita ini