Ketika Hak Korban Konflik Terlupakan

DIALEKSIS.COM | Kolom - Sebulan lagi, perdamaian Aceh berusia 21 tahun. Nota kesepahaman (MoU) Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 silam berhasil menghentikan dentuman senjata. 

Namun, dua dekade berlalu, esensi mendasar dari perdamaian itu mulai kabur. Hak-hak korban konflik -- menyandera keadilan yang hakiki -- perlahan terlupakan di balik megahnya narasi stabilitas politik nanggroe.

Perdamaian bukan sekadar berhentinya perang. Bagi masyarakat Aceh, damai ialah terpenuhinya hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. 

Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan arah sebaliknya. Janji-janji kesejahteraan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) yang termaktub dalam MoU Helsinki kini tampak seperti dokumen usang berdebu di laci meja birokrat.

Salah satu mandat krusial dalam MoU Helsinki yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah pembentukan Pengadilan HAM di Aceh dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. 

Hingga kini, Pengadilan HAM itu belum pernah terbentuk, padahal diamanatkan setahun setelah UU disahkan. Akibatnya, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM mandek. 

Beberapa kasus dugaan pelanggaran masa lalu pernah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM antara lain kasus dugaan penyiksaan di Rumoh Geudong, penembakan di Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA), dan pembantaian di Jambu Keupok, Aceh Selatan. Namun, penyelesaiannya tidak pernah terwujud. 

Pemerintah Pusat memang telah meluncurkan program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat secara non-yudisial. Tapi, pemulihan non-yudisial tanpa dibarengi proses hukum yang adil dinilai banyak pihak sebagai upaya memutihkan dosa masa lalu. Sebagian korban diberikan kompensasi material, tetapi rasa keadilan mereka tetap terabaikan.

Di tingkat lokal, KKR Aceh bentukan Pemerintah Aceh dan DPRA bekerja dalam keterbatasan. Mereka telah mengumpulkan ribuan pernyataan saksi dan korban. KKR juga telah merekomendasikan pemulihan mendesak bagi korban. 

Namun, rekomendasi-rekomendasi ini kerap membentur dinding tebal birokrasi. Alokasi anggaran dari Pemerintah Aceh buat pemulihan korban sangat minim dan tak berkesinambungan. KKR Aceh seolah berjalan sendiri tanpa dukungan politik dari para pengambil kebijakan di daerah.

Ketidakadilan tak hanya terjadi di ruang sidang, tetapi juga di sektor ekonomi. Aceh telah menerima Dana Otonomi Khusus (Otsus) sejak tahun 2008 dengan nilai total mencapai lebih dari Rp100 triliun. Ironisnya, kucuran dana super jumbo tersebut gagal mengangkat kesejahteraan rakyat, terutama para korban konflik, secara signifikan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Aceh secara konsisten berada di jajaran provinsi termiskin di Sumatra, dengan angka kemiskinan fluktuatif di kisaran 12%. Kantong-kantong kemiskinan sebagian besar berada di pedalaman dan pesisir, wilayah yang dahulunya merupakan basis konflik paling parah.

Ke mana perginya dana triliunan tersebut? Evaluasi menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Otsus selama ini seperti salah sasaran. Anggaran habis untuk proyek infrastruktur mercusuar yang rentan korupsi, serta belanja birokrasi gemuk. 

Program pemberdayaan ekonomi yang spesifik menyasar para bekas kombatan, janda korban konflik, serta anak yatim korban perang sangat minim dan tidak terintegrasi. Kesenjangan ekonomi justru kian lebar di tengah melimpahnya anggaran daerah.

Ironi terbesar dalam tata kelola kompensasi perdamaian tercermin pada institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penanganan korban: Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Lembaga yang didirikan khusus buat mengurusi kesejahteraan kepada mantan kombatan dan korban konflik tampaknya telah salah kaprah dan kehilangan arah moralnya.

Alih-alih menyalurkan bantuan, internal BRA justru diguncang skandal korupsi besar. Kasus proyek fiktif pengadaan budidaya ikan kakap di Aceh Timur tahun anggaran 2023 senilai Rp15,3 miliar menjadi bukti nyata. 

Kasus ini telah menyeret mantan Ketua BRA ke meja hijau hingga dijatuhi vonis hukuman penjara. Uang yang seharusnya jadi penyambung hidup para korban di pedalaman justru menguap dalam jaringan mafia proyek.

Belum reda luka akibat korupsi kakap fiktif, BRA kembali memantik kemarahan publik. Lewat anggaran tahun ini, lembaga ini mengalokasikan dana fantastis hampir Rp18 milar untuk pengadaan mobil mewah. 

Pembelian kendaraan operasional mahal di tengah kemiskinan akut yang melilit korban konflik dinilai sebagai tindakan sangat tidak empati. Kebijakan ini secara nyata telah menyakiti perasaan para korban perang dan anak-anak yatim yang hingga kini masih berjuang bertahan hidup di gubuk-gubuk reyot.

Menjelang peringatan 21 tahun MoU Helsinki, Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, KKR, BRA beserta seluruh pemangku kepentingan harus berhenti saling melempar tanggung jawab. Jakarta tidak boleh lagi menganggap dinamika Aceh selesai hanya dengan memberikan dana kompensasi atau pembangunan fisik.

Sementara itu, elite politik di Aceh, terutama yang lahir dari rahim ”perjuangan” masa lalu, jangan hanya menggunakan narasi kekhususan Aceh dan MoU Helsinki sebagai komoditas politik menjelang pemilu atau Pilkada.

Komitmen merawat damai harus dikembalikan pada relnya, yaitu memprioritaskan hak korban konflik, yang seolah-olah kian terlupakan. Pemerintah Pusat harus segera merealisasikan pembentukan Pengadilan HAM di Aceh untuk memutus rantai impunitas.

Sedangkan, Pemerintah Aceh wajib merombak total tata kelola BRA, mengembalikan fungsinya pada jalur pemulihan yang benar, serta memperketat pengawasan anggarannya agar tepat sasaran. Kalau KKR dan BRA? aaah... sudahlah.

Generasi baru Aceh yang lahir pasca-2005 mulai tumbuh dewasa. Mereka berhak tahu kebenaran sejarah tanah kelahirannya. Melupakan hak-hak korban konflik dan mengabaikan keadilan adalah bom waktu yang berbahaya bagi masa depan perdamaian. 

Sudah saatnya semua stakeholder duduk bersama, menatap fakta dengan jujur, dan menuntaskan utang sejarah yang belum terbayar. Damai tanpa keadilan hanyalah gencatan senjata yang berkepanjangan. PEACE...!!![]

Penulis: Nurdin Hasan | Jurnalis Freelance 

Share berita ini

dialeksis.com