DIALEKSIS.COM | Kolom - UU Nomor 26 Tahun 2014 dan keberadaan ACC THPC harus menjadi momentum untuk mengubah solidaritas ASEAN menjadi aksi nyata dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan serta pencemaran asap lintas batas.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia bukan sekadar persoalan domestik. Ketika asap melintasi batas negara, mengganggu kesehatan masyarakat, merusak kualitas lingkungan, dan menghambat aktivitas ekonomi negara tetangga, karhutla berubah menjadi persoalan regional yang membutuhkan tanggung jawab bersama.
Karena itu, ASEAN tidak seharusnya hanya hadir melalui pernyataan keprihatinan ataupun kecaman setiap kali kabut asap kembali mengancam Asia Tenggara. Sebagai komunitas regional, ASEAN perlu mengambil peran lebih aktif dalam memfasilitasi penyelesaian karhutla di Indonesia, terutama ketika dampaknya berpotensi melintasi batas negara dan membutuhkan dukungan teknis maupun sumber daya tambahan.
Landasan kerja sama tersebut sebenarnya sudah tersedia. Indonesia telah mengesahkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Perjanjian ini menyediakan kerangka kerja sama regional dalam pencegahan, pemantauan, dan penanggulangan pencemaran asap lintas batas.
Artinya, tantangan kita bukan semata-mata membangun komitmen baru, melainkan memastikan kesepakatan yang sudah ada benar-benar bekerja. Solidaritas ASEAN harus diwujudkan melalui koordinasi yang efektif, pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, dan fasilitasi bantuan yang konkret.
ACC THPC Lebih dari Sekadar Kantor Sekretariat
Momentum penting muncul dengan diresmikannya Kantor Sekretariat ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC) di Jakarta pada 22 April 2026. Keberadaan sekretariat ini membuka peluang untuk memperkuat koordinasi regional dalam pengendalian pencemaran asap lintas batas.
Namun, efektivitasnya tidak boleh diukur dari keberadaan kantor semata. ACC THPC perlu dioptimalkan sebagai simpul koordinasi yang menghubungkan otoritas nasional, lembaga teknis, dan negara anggota dalam membangun respons yang lebih cepat dan terintegrasi dengan langkah konkret yang perlu didorong.
Lebih jauh, ACC THPC juga perlu dioptimalkan untuk memfasilitasi pertukaran keahlian, teknologi, dan pengalaman antarnegara. Negara anggota yang memiliki kapasitas teknis tertentu dapat berbagi pengetahuan mengenai pemadaman kebakaran, pengelolaan lahan gambut, pemantauan kawasan rawan, serta pemulihan ekosistem yang terdampak. Apabila diperlukan, mekanisme regional tersebut dapat membantu menghubungkan kebutuhan negara terdampak dengan tawaran bantuan dari negara anggota lainnya sesuai prosedur yang disepakati.
Dengan pendekatan seperti ini, kerja sama ASEAN tidak semata-mata berorientasi pada penanganan ketika kebakaran telah meluas. Perhatian juga diarahkan pada pencegahan, kesiapsiagaan, penguatan kapasitas, dan pengurangan risiko agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Tentu saja, efektivitas ACC THPC tidak hanya ditentukan oleh keberadaan kantor sekretariat. Efektivitasnya bergantung pada kejelasan mekanisme kerja, dukungan negara anggota, ketersediaan sumber daya, kualitas pertukaran informasi, serta kemampuan mengoordinasikan bantuan sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing negara.
Dengan kata lain, kantor sekretariat harus menjadi pusat koordinasi yang hidup, bukan sekadar simbol komitmen regional.
Solidaritas ASEAN Tanpa Mengabaikan Kedaulatan Indonesia
Satu hal yang perlu ditegaskan adalah bahwa keterlibatan ASEAN tidak boleh dimaknai sebagai pengalihan tanggung jawab Pemerintah Indonesia. Penanganan karhutla di wilayah Indonesia tetap menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah nasional, bersama pemerintah daerah dan unsur terkait sesuai pembagian tugas masing-masing.
Kerangka AATHP sendiri menempatkan otoritas nasional sebagai pihak yang bertindak terlebih dahulu dalam pemadaman kebakaran. Ketika otoritas nasional menyatakan keadaan darurat, bantuan dapat diminta melalui mekanisme ASEAN Centre sesuai ketentuan perjanjian.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa kerja sama regional dan kedaulatan nasional bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru dapat saling memperkuat.
Indonesia tetap memegang kendali atas penanganan karhutla di wilayahnya, sementara ASEAN membantu memperkuat kapasitas, memfasilitasi koordinasi, dan menyediakan ruang bagi dukungan lintas negara. Dukungan regional dapat menjadi pelengkap yang penting ketika skala persoalan, kebutuhan teknologi, atau kompleksitas penanganan memerlukan kerja sama yang lebih luas.
Dalam kerangka ini, Indonesia juga perlu bersikap terbuka terhadap kerja sama yang konstruktif. Memanfaatkan mekanisme ASEAN bukanlah tanda kelemahan kapasitas nasional. Sebaliknya, hal tersebut menunjukkan kemampuan suatu negara untuk menggunakan instrumen kerja sama regional secara strategis demi melindungi masyarakat dan lingkungan.
Pada saat yang sama, negara-negara anggota ASEAN perlu menghindari pendekatan yang hanya menempatkan Indonesia sebagai pihak yang disorot setiap kali asap lintas batas terjadi. Kritik dan evaluasi tetap diperlukan, tetapi harus disertai kesediaan untuk bekerja sama dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan.
Solidaritas regional tidak berarti menghilangkan tanggung jawab negara asal kebakaran. Solidaritas berarti memastikan bahwa tanggung jawab tersebut dapat dilaksanakan secara lebih efektif melalui dukungan yang tepat dan kerja sama yang saling menguntungkan.
Mengubah Komitmen Menjadi Hasil
Keberhasilan kerja sama ASEAN tidak semestinya hanya diukur dari jumlah pertemuan, deklarasi, atau program pelatihan. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa cepat informasi dibagikan, seberapa efektif bantuan difasilitasi, seberapa kuat kapasitas pencegahan dibangun, dan seberapa jauh risiko pencemaran asap lintas batas dapat dikurangi.
Karena itu, Indonesia perlu mengambil inisiatif menjadikan keberadaan ACC THPC di Jakarta sebagai momentum penguatan kerja sama yang berorientasi pada hasil. Pemerintah perlu mengidentifikasi kebutuhan nasional, menyelaraskan koordinasi antarlembaga, dan mengusulkan agenda regional yang memiliki pembagian peran, dukungan sumber daya, serta indikator kinerja yang terukur.
Pada saat yang sama, ASEAN perlu memastikan bahwa AATHP tidak berhenti sebagai kesepakatan hukum, tetapi menjadi landasan tindakan kolektif yang nyata.
Karhutla memang harus ditangani dari dalam negeri melalui pencegahan, penegakan hukum, pemadaman, dan pemulihan ekosistem. Namun, ketika dampaknya berpotensi melintasi batas negara, kerja sama regional menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Indonesia harus memimpin penanganan karhutla di wilayahnya, tetapi ASEAN harus ikut memastikan bahwa Indonesia tidak berjalan sendirian ketika menghadapi ancaman yang berdampak lintas batas.
Pada akhirnya, solidaritas regional tidak diukur dari seberapa sering negara-negara ASEAN menyatakan keprihatinan, melainkan dari seberapa nyata mereka bekerja bersama mencari solusi.
Sudah saatnya ASEAN membuktikan bahwa dirinya bukan sekadar forum diplomasi, melainkan komunitas yang mampu bertindak kolektif untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan masa depan Asia Tenggara.
Penulis: Hendri Yuzal, ST, MURP, Pemerhati Pembangunan Berkelanjutan
Share berita ini