Lukas Enembe, Gubernur Papua sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Pendukungya beraksi, Papua panas. Saya jadi teringat dengan kasus yang menjerat Irwandi Yusuf, ketika itu menjabat Gubernur Aceh.
Reaksi dari simpatisan Irwandi Yusuf juga nyaris sama dengan pendukung Lukas Enembe. Pendukung Irwandi pada Juli 2018 juga melakukan aksi demo. Mengusung isu politik. Penangkapan Irwandi oleh KPK bukan hanya bermuatan politik, namun jebakan.
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) mendesak KPK untuk membebaskan Irwandi Yusuf. KPK tidak menemukan barang bukti ditangan Irwandi ketika ditangkap soal dana Otonomi Khusus Aceh 2018.
Menurut massa yang berdemo, Irwandi merupakan pemimpin yang ingin menyejahterakan rakyat sehingga penangkapan tersebut dinilai politis. Selain itu, Irwandi sebagai tokoh perdamaian sehingga penangkapannya diklaim dapat mengganggu perdamaian yang sudah terwujud.
Waktupun berlalu, Irwandi harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi. Usai di ujung barat pulau Sumatera ini, kini gilirin ujung timur Indonesia, pulau Cenderawasih KPK menunjukan taringnya.
Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sama seperti kasus Irwandi Yusuf, Menko Polhukam juga memberikan komentarnya. Mahfud MD bukan hanya menyebutkan soal grafitisi senilau Rp 1 miliar yang menjerat Lukas Enembe.
Mahfud menyebutkan, Lukas diduga memiliki manajer pencucian uang. Ada beberapa kasus lainnya yang kini masih terus didalami, misalnya terkait dana operasional pimpinan hingga dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).
Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud, ada 12 temuan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.
Dari 12 temuan, PPATK menemukan dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi senilai Rp 560 miliar. Lukas diduga terlibat aktivitas judi di dua negara berbeda. Lalu, PPATK juga menemukan setoran tunai Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.
Kemudian, masih dengan metode setor tunai, tercatat ada pembelian jam tangan senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta. Buntut temuan itu, PPATK memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 71 miliar.
"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar," ujar Mahfud.
Atas dugaan ini, Mahfud pun mengimbau Lukas segera memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebabnya, Lukas selalu mangkir dari pemanggilan. Jika pun dugaan korupsi itu tak terbukti, KPK dipastikan akan menghentikan penyelidikan.
"Lukas Enembe menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semuanya ada di sini menjamin dilepas," kata Mahfud. "Tapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai," tuturnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan penetapan tersangka Luka Enembe bukan suatu rekayasa politik.
"Maka ingin saya sampaikan hal-hal sebagai berikut, kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu,” ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Lembaga antirasuah, KPK memastikan penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Sementara di Papua sejumlah massa tak sepakat dengan ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menggelar aksi demo, “mengamankan” lukas Enembe dan tidak dibenarkan untuk dijemput dibawa keluar daerah.
Dukungan untuk save Lukas Enembe mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Massa pendukung berupaya untuk “save” Lukas. Itu merupakan hak mereka melakukan demo karena diatur dalam undang-undang.
Namun soal korupsi, negeri ini juga punya aturan hukum. Harus diproses sesuai aturan. Hukum harus ditegakan, KPK tak boleh berhenti menangani suatu perkara gara-gara ada demo.
Bijaksananya KPK dalam menangani perkara ini merupakan marwah bumi Pertiwi. KPK harus berkoordinasi dengan aparatur keamanan dan bahkan jika perlu dengan backup TNI, jika proses penegakan hukum itu mendapat perlawanan.
Resistensi dari kelompok masyarakat tertentu di Papua, yang berupaya menyelamatkan Lukas Enembe, bukan membuat KPK mundur atau menghentikan kasus ini. Harus ada kepastian hukum.
Apa bedanya kasus Lukas Enembe dengan Irwandi Yusuf? Semuanya sama di mata hukum, ikuti saja prosesnya.
Bila cukup bukti, maka Lukas Enembe harus siap menerima konsekwensi dari perbuatanya. Namun bila tidak terbukti, demi hukum nama baiknya harus dibersihkan. Fiat justitia ruat caelum, keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh.
Semboyan hukum ini menandakan bumi Pertiwi masih punya marwah. Aparat penegak hukum harus menegakanya. Aparat penegak hukum jangan takut diterpa badai, bila takut dilebur ombak jangan berumah di tepi pantai. *** Bahtiar Gayo/ Pimred Dialeksis.com
Share berita ini