Oleh: Abdullah Abdul Muthaleb
DIALEKSIS.COM - Pemerintah Aceh memiliki dua alat utama untuk menggerakkan pembangunan sekaligus menyelesaikan setiap persoalan sektoral, yakni anggaran (budget) dan regulasi beserta kebijakannya (policy and regulation). Dalam konteks pembangunan urusan pemberdayaan dan perlindungan perempuan, merefleksikan peran Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan persoalan pada sektor ini pun dapat dilihat pada kedua alat tersebut. Ketersediaan anggaran dan regulasi beserta kebijakannya akan menentukan capaian pembangunan urusan wajib nonlayanan dasar ini, apakah secara totalitas telah menghargai, melindungi, memenuhi, dan mempromosikan Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan di Aceh atau masih menyisakan masalah yang tak kunjung usai?
Secara lebih spesifik, regulasi yang perlu disorot dan menjadi fokus tulisan ini yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, yang selanjutnya disingkat Qanun PPP. Ada apa dengan Qanun PPP tersebut, apakah masih relevan dengan kondisi kekinian? Atau malah bukan hanya perlu direvisi melainkan harus segera dicabut dan diganti dengan yang baru?
Tulisan ini akan menguraikan pokok-pokok pikiran mengapa Qanun PPP perlu segera diganti dan materi apa saja yang perlu diatur ulang sehingga qanun yang baru nantinya lebih bernyali? Mengingat hal ini tidak terlepas dari aspek kelembagaanya, maka melihat ulang transformasi status kelembagaan menjadi pintu masuk untuk menguraikan pokok pikiran tersebut. Penting pula untuk merefleksikan semangat kolaborasi gerakan perempuan yang menyatu dengan komponen pemerintahan dalam kerja-kerja pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Aceh.
Dari Biro, Badan, Dinas, dan Qanun
Sebelum adanya Qanun PPP, babak baru sudah dimulai sejak dibentuknya Biro Pemberdayaan Perempuan (Biro PP) Sekretariat Daerah Aceh. Biro PP terbentuk pada 23 November 1999 melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Aceh Nomor 58 Tahun 1999. Tidak lama kemudian, Biro PP diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 yang memasukkan Biro PP ini dalam Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi NAD. Nah, setelah bencana pada akhir Desember 2004, dorongan perlunya penguatan kelembagaan Biro PP pun bergulir. Akhirnya, Biro PP berubah menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Daerah Provinsi NAD.
Perjalanan dari Biro (1999), berubah menjadi Badan (2007) dan kemudian berubah lagi menjadi Dinas (2016) adalah rentetan yang memiliki nilai historis. Perubahan ini selain mengikuti dinamika nasional seiring berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam konteks lokal jugaa diperlukan mengingat persoalan yang kian kompleks. Inilah yang menjadi dasar pembentukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh sesuai Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.
Transformasi status kelembagaan tersebut bukan hal mudah melainkan buah dari perjuangan panjang. Di sini ada upaya kolaboratif sejumlah birokrat yang didukung oleh gerakan perempuan, plus akademisi dan anggota parlemen yang pro terhadap isu ini di Aceh. Aritinya, keberadaan SKPA ini berbeda sekali sejarah kelahirannya, cikal bakal dari Biro PP yang semuanya tidak wujud di ruang kosong.
Bedanya dengan pembentukan SKPA lain pada umumnya, lahirnya Dinas ini kental sekali dengan gerakan bersama sehingga sangat disayangkan apabila ada pejabat di institusi ini, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, yang tidak memahami sejarah kelahirannya secara utuh. Konon lagi jika ada yang kemudian “membangun jarak” dengan gerakan perempuan!
Perjuangan yang sama juga terjadi di nasional, lahirnya Kementerian PP dan PA, dengan sejumlah perubahan sebutan nomenklaturnya, juga demikian. Artinya, kelembagaan ini apapun namaya, tidak bisa dilepaskan dengan aksi kolaboratif bersama gerakan perempuan dengan visi besar memperkuat komitmen dan kebijakan nyata untuk menghargai, melindungi, memenuhi, dan mempromosikan HAM perempuan.
Nah, advokasi perlunya qanun yang mengatur pemberdayaan dan perlindungan perempuan dilakukan sejak masih dalam status kelembagaan Badan (baca: BPPPA Aceh). Perlunya qanun dimaksud sebenarnya merupakan bagian dari amanat UU Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 231 pada ayat (2) disebutkan bahwa “Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat”.
Singkat cerita, Qanun Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan akhirnya disahkan pada 12 Oktober 2009 dan kemudian diundangkan pada 14 Oktober 2009. Dari sisi waktu, proses hingga menjadi qanun membutuhkan waktu selama 20 bulan ini (cycle time) dan sudah dinyatakan lolos evaluasi besar-besaran yang dilakukan Kemendagri RI pada Juni 2016. Saat itu, lebih dari 3000 perda provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan.
Lahirnya Qanun PPP tersebut menjadi sebuah regulasi lokal yang menjadi payung untuk urusan pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Aceh, sekaligus disebut-disebut sebagai qanun (baca: Perda) yang menjadi pelopor di Indonesia. Qanun ini terdiri dari 10 BAB yang dijabarkan ke dalam 27 Pasal, mulai dari Pasal 1 yang berisikan ketentuan umum hingga Pasal 27 yang menjelaskan tanggal diundangkan dan perintah pengundangannya. Menurut Dr. Rasyidin (2014) mengacu pada konsep Longwe, mengklasifikasikan materi dari qanun ini dengan rincian sebagai berikut: 13.70 persen terkait kesejahteraan; 15.50 persen terkait akses; 6.80 persen terkait penyadaran diri, 33 persen terkait partisipasi; dan 31 persen terkait pengawasan. Terlepas dari proporsi materi sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Rasyidin (2014) di atas, materi qanun ini sebenarnya sudah lama disadari pengaturannya yang sangat sederhana sehingga menjadi penting untuk ditinjau kembali.
Mengapa Perlu Diganti?
Secara teori, suatu peraturan perundang-undangan termasuk qanun, sangat terbuka peluang untuk direvisi atau dicabut dan kemudian diganti dengan yang baru. Artinya, bisa saja sebuah qanun tidak berlaku lagi apabila memang dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau dicabut karena sudah ada peraturan yang baru atau materinya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Namun demikian, pertanyaan yang sering diajukan saat sebuah qanun diusulkan untuk direvisi atau digantikan: apakah qanun tersebut sudah dievaluasi secara menyeluruh? Berapa persen materi qanun ini sudah jalankan dan berapa persen yang tak berjalan samak sekali? Jawab konkritnya memang perlu dilakukan kajian menyeluruh untuk melihat realisasi per pasal yang ada di dalam Qanun PPP. Meskipun secara eksplisit, penulis tidak menemukan adanya arah kebijakan DPPPA Aceh baik dalam dokumen Renstra Tahun 2017-2022 maupun Renstra Tahun 2023-2026, bahwa dinas ini akan mengambil inisiatif untuk melakukan evaluasi sekaligus mendorong pergantian Qanun PPP.
Dalam posisi ini, penulis tidak bermaksud menyalahkan masa lalu atau masa sekarang dengan para aktor pengambil kebijakannya. Sebaliknya, tulisan ini sebagai bentuk dukungan yang mempertegas wacana bahwa sudah tiba saatnya qanun induk yang menjadi pegangan DPPPA Aceh ini segera dievaluasi dan kemudian diajukan pergantian dengan qanun yang baru.
Nah, sebenarnya Qanun PPP ini pernah masuk Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2017. Sayangnya, waktu itu penulis tidak melihat ada respon secara konkrit dari DPPPA Aceh. Bisa jadi masuknya qanun ini dalam listing Prolega saat itu bukan inisiatif dari dinas ini karena memang masuk ketegori “rancangan qanun usulan kumulatif terbuka” atas usulan Inisiatif DPRA di luar 15 rancangan qanun prioritas pada tahun tersebut. Di sisi lain, pada medio Oktober 2015 sudah pernah Qanun PPP ini dibedah dengan mengundang sejumlah pihak yang difasilitasi langsung oleh BPPPA Aceh. Kesimpulannya saat itu bahwa posisi qanun ini perlu segera dievaluasi dan ditinjau kembali. Artinya, secara tidak langsung, Qanun PPP dapat disebut sudah ketinggalan zaman, harus dicabut dan digantikan dengan qanun yang baru.
Menurut penulis, terdapat lima alasan pokok mengapa qanun ini mendesak untuk segera digantikan dengan qanun yang baru. (Bayangkan, biasanya memasuki masa lima tahun saja, sebuah regulasi sangat terbuka peluang untuk direvisi, apalagi dengan qanun ini yang sudah berusia lebih dari tiga belas tahun yang bisa diseebut tidak lagi kontekstual). Adapun lima alasan dimalsud sebagai berikut:
Pertama, status kelembagaan sudah berubah. Pemerintah Aceh telah meningkatkan status kelembagaan dari BPPPA Aceh menjadi DPPPA Aceh. Perubahan status ini bukan hanya berdampak pada perubahan struktur organisasi melainkan juga tugas pokok dan fungsinya. Oleh sebab itu, agar DPPPA Aceh dapat bergerak lebih progresif maka Qanun PPP itu perlu disesuaikan kembali. Kemendesakan ini relevan juga mengingat keberadaan P2TP2A yang secara spesifik menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pun sudah berubah menjadi UPT PPA, yang diperkuat dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Kekerasan Terhadapa Perempuan dan Anak. DPPPA Aceh sudah berjalan lebih dari lima tahun sedangkan Qanun PPP masih belum ditinjau ulang.
Kedua, persoalan pemberdayaaan dan perlindungan perempuan semakin lama kian kompleks sedangkan pendekatan yang ada saat ini cenderung konvensional. Di sisi lain, tindak kekerasan terhadap perempuan tipologinya kian dinamis dan beragam. Data menunjukkan jumlah dan bentuk kekerasan semakin memprihatinkan sedangkan cakupan pelayanan - dari fenomena gunung es - juga belum memperoleh dukungan yang proporsional. Fokus layanan masih pada penanganan hukum, kasus diselesaikan dan terminasi. Akan tetapi, bagaimana upaya memulihkan dan memberdayakan korban pasca kasusnya dinyatakan selesai, sampai saat ini menjadi persoalan yang kunjung tuntas.
Ketiga, capaian pembangunan dari sisi kesetaraan gender yang justeru mengalami fluktuatif. Indeks Pembangunan Gender (IPG) Aceh memang mengalami kemajuan bahkah sudah berada di atas rata-rata nasional. Pada tahun 2020, IPG Aceh mencapai 92.07 yang lebih baik dari capaian nasional (91.06). Akan tetapi, tidak dengan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). Keberadaan IDG ini yang merupakan salah satu jantung perubahan mengapa kelembagaan bernama DPPPA Aceh ini perlu ada, justru menunjukkan trend yang menurun dan masih jauh lebih rendah dibandingkan capaian nasional.
IDG Aceh tahun 2016 (67.40) lebih rendah daripada nasional (71.39), dan turun lagi menjadi 66.28 di tahun 2017 sedangkan nasional naik menjadi 71,74. Pada tahun 2018, IDG Aceh hanya mencapai 66,60 sedangkan nasional terus naik menjadi 72,10. Nah, pada tahun 2019, IDG Aceh turun lagi menjadi 63,31 sedang angka nasional terus melesat pada angka 75,24. Selanjutnya pada tahun 2020 capaian IDG Aceh naik sedikit menjadi 63.47 di tahun 2020 sedangkan angka nasional terus naik menjadi 75,57. Jika dilihat jelas bahwa dalam kurun lima tahun terakhir, perbadingan capaian IDG Aceh dengan rata-rata nasional gap-nya semakin melebar, saat angka nasional trendnya naik, Aceh malah sebaliknya terus menurun.
Jangan lupa, tantangan ke depan bisa dilihat dari indikator kinerja pada Renstra DPPPA Aceh Tahun 2023-2026. Berbeda dengan indikator sebelumnya, dalam masa 2023-2026 tersebut ada lima indikator dimaksud yaitu: Indeks Pembangunan Gender (IPG); Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), Indeks Perlindungan Anak (IPA); cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan; dan Total Fertility Rate (TRF).
Nah, khusus IDG target yang harus dicapai pada akhir periode mencapai 68,51. Target ini sebenarnya tidak muluk-muluk, akan tetapi jika tidak ada upaya serius untuk mencapainya, tidak ada dukungan regulasi yang progresif, apalagi dengan trend capaian IDG yang menurun, maka perlu kerja super ekstra dari DPPPA Aceh untuk mencapai target dimaksud. Di sinilah kemudian menjadi penting, keberadaan Qanun PPP untuk ditinjau kembali agar menjadi bagian memperkuat kebijakan dan strategi dinas ini dalam mencapai target IDG.
Keempat, materi qanun tidak lagi kontekstual. Penulis percaya dan yakni bahwa kesimpulan demikian sudah lama muncul baik internal DPPPA Aceh dan juga pada tataran NGO - gerakan perempuan di Aceh. Qanun yang ada sekarang tidak bisa menjadi peta jalan bagaimana “pemberdayaan dan perlindungan perempuan” digerakkan. Selain itu, terkesan tidak ada hal yang spesifik malainkan lebih banyak mengatur poin-poin yang sebenarnya sudah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi (baca: UU). Bahkan rumusannya sangat sederhana dan banyak yang menimbulkan multitafsir di dalam batang tubuh qanun.
Misalnya, pada BAB VII tentang Partisipasi Perempuan alam Kebijakan Publik yang diturunkan ke dalam dua pasal yakni Pasal 22 dan Pasal 23. Dalam Pasal 22 disebutkan pada ayat (1) bahwa perempuan mempunyai hak berpartisipasi penuh dalam setiap proses pembuatan, penentuan dan pelaksanaan kebijakan, sedangkan pada ayat (2) untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan berhak mendapatkan peningkatan kapasitasnya. Selanjutnya, dalam Pasal 23 disebutkan bahwa perempuan berhak mendapatkan akses informasi publik secara transparan dan akuntabel. Jika Bab ini dicermati, sebenarnya tidak ada hal yang spesifik dan tidak jelas wujudnya, selain mengulang ketentuan yang sudah umum berlaku di Indonesia.
Contoh lainnya dalam Pasal 6 bahwa “Hal-hal yang terkait dengan reproduksi dan kodrat, tidak menghalangi perempuan untuk mendapatkan haknya dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan”. Penormaan yang lebih tepat disebut “pernyataan” ini juga dapat dipahami bahwa perempuan-lah yang mestinya harus aktif, bukan Pemerintah! Perempuan dipandang jangan menjadikan reproduksi dan kodrat sebagai penghalang bagi dirinya untuk mendapatkan haknya. Bila direnungkan, logika demikian sesat dan menyesatkan.
Selain itu, hal yang menarik lainnya terkait Ketentuan Penutup dalam Pasal 26 yang menyebutkan bahwa “Hal-hal yang belum diatur dalam qanun ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur, setelah mendapat pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)”. Apakah penormaan seperti itu masih diperlukan? Tentu ini menjadi unik karena di banyak Qanun Aceh yang lain hal demikian tidak dicantumkan. Karena memang pertimbangan itu bisa diberikan diminta atau pun tanpa permintaan. Posisi MPU bisa pro aktif memberikan pertimbangannya sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama.
Kelima, perkembangan regulasi baru di tingkat nasional. Regulasi dimaksud seperti UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang membutuhkan pengaturan tingkat lokal sehingga bisa lebih dijalankan. Regulasi lainnya yang dianggap relevan dan bisa menjadi konsideran seperti UU Desa dan UU Penyandang Disabilitas. Selain itu, sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang baru perlu menjadi acuan seperti Peraturan Menteri PPPA 7 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kualitas Keluarga Dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 temtang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, yang juga menjadi regulasi kunci bagi DPPPA Aceh.
Usulan Materi Baru
Langkah paling tepat dan ditunggu-tunggu adalah dengan segera mencabut Qanun PPP dengan cara mengusulkan rancangan qanun baru sebagai penggantinya. Qann baru dengan tetap mengakomodasikan sebagian kecil rumusan yang mungkin bisa dipertahankan. Jika ini tidak segera dilakukan, maka Pemerintah Kab/Kota di Aceh tetap akan menjadikan qanun ini sebagai rujukan dan mengadopsinya dalam penyusunan regulasi tingkat daerah. Nah, apakah ini akan terus dibiarkan karena di provinsi tidak ada upaya untuk meninjaunya kembali?
Penulis berharap DPPPA Aceh bergerak cepat untuk mensikapi hal ini dengan mengusulkan rancangan qanun baru. Menurut penulis, beberapa poin penting untuk menjadi pertimbangan dalam perumusan materi rancangan qanun baru sebagai berikut:
Pertama, memperjelas pendekatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Hal ini sangat mendasar sebagai kerangka berpikir bagaimana merancang strategi pembeerdayaan dan perlindungan tersebut dilaksanakan oleh pemangku kepentingan. Selain memastikan “nyambung” dengan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang sudah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 1984, perumusan qanun baru harus menggunakan pendekatan yang membangun kesadaran kritis dan membongkar segala bentuk hambatan struktural, kultural, dan seterusnya.
Pemerintah Aceh melalui DPPPA Aceh jangan lagi berhenti pada upaya membuka akses dan partisipasi semata. Akan tetapi, pr kita ke depan bagaimana memastikan kontrol dan manfaat beenar-benar wujud dan dirasakan oleh perempuan, secara adil dan setara. Inilah yang dikenal dengan pendekatan Gender and Development (GAD), yang menjadikan akar masalah ”tidak berdayanya perempuan selama ini bukan karena perempuannya” melainkan ada banyak faktor di luar perempuan yang justeru meminggirkan perempuan. Artinya, bagaimana materi qanun tersebut didesain yang fokusnya pada penghapusan setiap hambatan yang selama ini berlaku diskriminatif terhadap perempuan.
Kedua, pemberdayaan dan perlindungan yang inklusif. Hal ini penting sekali dan memperkat dengan poin pertama di atas, yang jika dilihat dalam materi qanun saat ini belum ada penormaan yang menempatkan strategi ‘social inclusion” dimaksud. Padahal, posisi perempuan dengan suku, agama, ras, kelas-status sosial, pilihan politik, mayoritas-minoritas, cenderung mengalami persoalan yang tidak sama dan cenderung pula diperlakukan secara berbeda. Misalnya, perempuan dengan suku minoritas atau menganut agama yang bukan mayoritas, berpeluang besar tidak mendapatkan akses terbuka dalam agenda pemberdayaan dan perlindungan perempuan! Oleh karena itu, poin pertama dan kedua mesti menjadi filosofi mendasar dalam membangun kerangka materi qanun ini ke depan.
Ketiga, strategi dan mekanisme pemberdayaaan dan perlindungan. Dalam Qanun PPP, penulis tidak menemukan ada kejelasan sebenarnya strategi dan mekanisme seperti apa yang dijalankan oleh Pemerintah Aceh dan juga Pemerintah Kab/Kota di Aceh untuk memastikan pemberdayaan dan perlindungan perempuan tersebut berjalan efektif dan berkesinambungan. Padahal inilah yang harus diperjelas dengan pembagian peran yang terukur. Oleh sebab itu, rumusannya harus secara eksplisit mencantumkan strategi dan mekanisme dimaksud.
Keempat, jaminan alokasi anggaran yang memadai. Salah satu tantangan yang dihadapi saat ini adalah minimnya alokasi anggaran untuk PPP. Bayangkan, pagu anggaran yang dikelola oleh lembaga ini saja secara keseluruhan sangat kecil. Pada tahun 2008, BPPPA Aceh hanya mengelola anggaran sebesar Rp 14,5 milyar, yang sudah termasuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Bandingkan dengan kondisi dalam beberapa tahun terakhir ketika Badan menjadi Dinas, trend pagu anggaran BPPA Aceh/DPPPA Aceh sejak tahun 2008 s.d 2016 mencapai Rp. 145,3 milyar atau rata-rata hanya sebesar Rp 16,15 milyar per tahun, termasuk didalamnya untuk belanja pegawai.
Alokasi dana tersebut sangat kecil dibandingkan dengan kompleksitas urusan yang ditangani. Di sini harus diakui, ada tantangan antara kebutuhan dan persoalan yang dihadapi dengan kapasitas dan manajerial organisasi dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran. Bagaimana minimnya alokasi anggaran tersebut disikapi? Hal ini harus dicermati kembali dalam penormaan qanun yang baru, tidak lagi sebatas penormaan yang ada dalam Pasal 5 dari qanun yang ada saat ini. Apakah perlu mencantumkan prosentase minimal misalnya, atau ada cara lain yang harus disebutkan secara eksplisit sehingga agenda ini nyata sebagai prioritas. Tentu hal ini perlu dikaji secara khusus dari aspek hukum dan kapasitas fiskal daerah.
Kelima, memperkuat dukungan lintas sektor baik komponen pemerintah maupun non pemerintah. Hal ini menjadi penting sekali bukan hanya di tingkat provinsi tetapi juga di kab/kota di Aceh. Bahkan dengan adanya UU Desa, membangun kontribusi Pemerintahan Gampong untuk berpartisipasi dalam agenda pemberdayaan dan perlidungan perempuan sangat mungkin dilakukan. Dalam Qanun PPP, hal demikian belum ada pengaturannya sehingga terkesan qanun tersebut hanya milik dan tanggunjawabnya DPPPA Aceh.
Keenam, menghubungkan pemberdayaan dan perlindungan perempuan dalam dokumen perencanaan lintas SKPA sehingga menjadi arus-utama (mainstreaming). Sebagai salah satu urusan wajib nonlayanan dasar dengan capaian IPG dan IDG yang ditargetkan, tidak akan mungkin DPPPA bisa melakukannya sendiri jika ini tidak menjadi perhatian lintas sektor. Oleh sebab itu, perlu dipetakan SKPA mana saja yang bersinggungan langsung dengan isu ini khususnya yang relevan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Sebab, salah tujuan SDGs yakni dengan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, yang mestinya menjadi perhaian bersama untuk mencapainya.
Ketujuh, kebijakan khusus untuk memperkuat kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) di DPPPA Aceh. Pengalaman menunjukkan regulasi seideal apapun menjadi kurang bermakna tanpa dukungan kelembagaan dan SDM yang mumpuni. Penting dipertimbangkan dalam rumusan qanun seperti polaa penempatan pejabat dengan kriteria tertentu hingga penguatan tatakelola organisasinya. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa jika para pejabat yang menangani urusan ini baik di tingkat provinsi maupun kab/kota tidak memiliki perspektif yang baik dan benar terkait isu ini, dapat dipastikan kerja-kerja pemberdayaan dan perlindungan perempuan yang on the track hanya ada di atas kertas. Bila pejabatnya tidak memiliki passion dengan mandatory DPPPA, bisa jadi cara kerjanya pun berlawanan dengan semangat yang diperjuangkan oleh dinas ini. Artinya, perlu dikaji bagaimana mengatur mekanisme mutasi, rotasi, dan promosi pejabatnya sehingga semangat perubahan dapat direalisasikan secara optimal termasuk agenda penguatan kapasitas internal secara terencana.
Kedelapan, sejumlah perlakukan khusus atau afirmasi. Poin ini sebenarnya sudah dibuka jalannya dalam Pasal 25 dalam Qanun PPP dengan mencantumkan penegasan “Untuk mempercepat upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan, Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota wajib melakukan kebijakan-kebijakan bersifat khusus”. Hanya saja, karena materi qanun sangat sederhana sehingga tidak dijelaskan kebijakan seperti apa yang dimaksudkan. Pada bagian Penjelasan qanun pun dicantumkan “cukup jelas” yang setiap pembacanya pasti meraba-raba, apa yang dilakukan dengan kebijakan bersifat khusus itu.
Setidak-tidaknya, kebijakan afirmasi tersebut perlu dicantumkan seperti pemilahan hak perempuan dengan latar yang berbeda. Ke depan, selain mempertegas hak-hak perempuan secara umum, juga perlu dirincikan seperti hak perempuan penyandang disabilitas dan hak perempuan korban kekerasan. Begitupun dengan pemberdayaan, harus jelas selain mengatur pemberdayaan secara umum, juga ada pemberdayaan spesifik seperti perempuan kepala keluarga, perempuan pasca perceraian, dan perempuan dalam masa rehabilitasi pasca bencana.
Mencermati kondisi kab/kota yang berbeda, penting dipertimbangkan membangun skema afirmasi berbasis wilayah. Artinya, perlu perhatian khusus pada kab/kota yang kritis dan membutuhkan intervensi lebih kuat dari Pemerintah Aceh. Misalnya, kab/kota yang semakin tinggi angka kekerasan, tingkat KDRT makin tinggi, capaian IPG dan IDG terus menurun, atau terkena dampak bencana yang butuh penanganan ekstra, maka diatur dalam qanun untuk menjadi prioritas dukungan program pemberdayaan dan perlindungan perempuan dari Pemerintah Aceh.
Kesembilan, akses perempuan menjadi pemimpin. Inilah salah satu tantangan berat yang dihadapi perempuan di Aceh saat ini. Meskipun dalam bagian Penjelasan Qanun PPP diuraikan bukti sejarah kepemimpinan perempuan sebagai Ratu (beturut turut yaitu Sultanah Safiyatuddin Syah, Sultanah Zakiyatuddin Syah, Sultanah Kamalatsyah dan Sultanah Inayat Syah) dan menguraikan sosok Laksamana Malahayati, Cut Nyak Dhien, Cut Meutia, dan Pocut Meurah Inseun bahwa perempuan di Aceh tempo doelo memiliki kualitas dan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam rangka memperjuangkan dan mengatur tatanan kehidupan, dalam kondisi sekarang malah yang terjadi sebaliknya.
Bayangkan, perempuan yang mencalonkan diri sebagai Geuchik saja, begitu berat tantangn perempuan apalagi menjadi pemimpin pada posisi yang lebih strategis. Oleh sebab itu, materi terkait akses menjadi pemimpin ini penting dikaji kembali dalam ruang publik yang lebih luas. Bukan hanya terbatas pada jabatan politik di lingkungan eksekutif dan legislatif (partai politik), dan jabatan pekerjaan seperti yang ada dalam Qanun PPP saat ini.
Kesepuluh, partisipasi masyarakat dan bentuk apresiasi. Pengaturan tentang partisipasi masyarakat perlu ditinjau ulang karena penormaan yang ada tidak jelas maksudnya. Dalam Pasal 24 pada ayat (1) setiap anggota masyarakat berhak memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Selanjutnya pada ayat (2) setiap anggota masyarakat berhak memperoleh atau memberikan informasi pelanggaran hak-hak perempuan, sedangkan pada ayat (3) masyarakat berhak menyampaikan saran dan pendapat dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Rumusan terebut jelas ambigu dan bercampur antara hak dengan bentuk partisipasi yang diharapkan.
Selain persoalan partisipasi, hal yang belum ada yakni pengaturan terkait penghargaan atau apresiasi. Bagaimana memberikan penghargaan kepada para pihak yang dianggap mendukung atau berkontribusi dalam agenda pemberdayaan dan perlindungan perempuan? Saat ini, dengan semakin menguatnya dorongan kerja-kerja kolaboratif lintas pihak, apresiasi menjadi sebuah terobosan yang perlu dibudayakan. Hal ni akan memperkuat energi DPPPA Aceh karena semakin banyak pihak yang ikut mendukung kerja-kerja pemberdayaan dan pelindungan perempuan di Aceh.
Kesebelas, penegasan batas waktu pembentukan peraturan pelaksana. Sebuah qanun sering sekali tidak bisa berjalan maksimal karena peraturan pelaksananya berupa Peraturan Gubernur yang tidak kunjung ditetapkan. Dalam Qanun PPP, penegaasan itu tidak ada sehingga ada tidaknya peraturan pelaksana itu sangat tergantung pada komitmen DPPPA Aceh sebagai leading sector. Ke depan, perlu ada ketentuan peralihan yang mengunci batas waktu kapan peraturan pelaksana harus ditetapkan sehingga qanun menjadi dokumen yang lebih hidup, bukan dokumen mati.
Mulai dari Sekarang!
Sebagai penuutup, inisiasi mendorong pergantian Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tersebut dapat dimulai dengan membaca kembali “Piagam Hak-Hak Perempuan di Aceh”. Piagam yang ditandangani pada 11 November 2008 itu memuat banyak penegasan akan komitmen daerah untuk memenuhi hak-hak perempuan di berbagai bidang pembangunan di Aceh. Terlepas apakah prosesnya akan diajukan oleh eksekutif atau menggungakan jalur hak insiatif parlemen (DPRA), harapannya proses tersebut sudah berjalan dan qanun ini sudah ada yang baru sebelum Pilkada serentak dilaksanakan dan sebelum Gubernur definitif terpilih.
Sekali lagi, prosesnya perlu disegerakan agar qanun yang baru dapat menjadi acuan dalam perencanaan DPPPA Aceh pada tahun mendatang, termasuk dalam mempersiapkan materi yang akan dimasukkan ke dalam dokumen RPJMA pada periode mendatang. Prosesnya tentu akan membutuhkan waktu, apalagi Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2023 sudah ditetapkan yang minus pengusulan revisi Qanun PPP ini. Namun demikian, tidak salahnya apabila DPPPA Aceh segera menginisiasi proses evaluasi secara menyeluruh dan kemudian menyusun Naskah Akademik yang berkualitas. Naskah Akademik sebagai kerangka berpikir yang argumentatif, menyajikan data dan informasi, serta rumusan pengaturan yang diperlukan untuk merespon sebuah kondisi atau menciptakan kondisi ideal yang dicitakan.
Akhir kata, semoga tulisan ini dapat menjadi bagian dari menjaga kualitas partisipasi publik untuk mendorong terbentuknya “koalisi bersama” untuk percepatan agar Qanun PPP yang baru segera terwujud. Tidak ada pilihan lain selain membangun gerakan yang solid antara komponen masyarakat sipil - gerakan perempuan, DPPPA Aceh, DPRA terutama anggota legislatif perempuan, kalangan kampus, cendekiawan, jaringan media, tokoh adat dan tokoh agama yang punya komitmen yang sama untuk urusan ini. Gerak bersama ini akan memberikan kita harapan baru untuk memberdayakan dan melindungi perempuan secara lebih bermartabat di Aceh.***
Share berita ini