DIALEKSIS.COM | Indepth - KIP Aceh Tamiang sudah memutuskan hanya ada satu pasangan calon pemimpin di sana pada pertarungan Pilkada 2024 ini. Pasangan calon ini sudah mengikuti tahapan Pilkada, namun setelah adanya putusan PT TUN, apakah Pilkada di sana tetap dengan calon tunggal?
KIP di Bumi Muda Sedia ini sudah mengeluarkan SK nomor 726 tahun 2024 tertanggal 22 September 2024, bahwa di sana hanya ada pasangan calon Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail,SE. Artinya di sana Pilkada melawan kotak kosong.
Namun Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2024, membatalkan putusan yang sudah ditetapkan KIP di sana.
Apa jadinya? Akankah ada petarung baru yang bersaing dengan pasangan Armia - Ismail, atau tetap melawan kotak kosong? Akankah KIP di sana mengajukan kasasi atas putusan itu? Hangatnya Pilkada di negeri yang berbatasan dengan Sumatera Utara ini menjadi polemik. Putusan PT TUN menjadi pembahasan publik.
Bagaimana hingar bingarnya Pilkada di Tamiang, akankah KIP mengubah keputusanya, atau tetap melanjutkan Pilkada dengan satu pasangan calon, Dialeksis.com merangkumnya.
Putusan PT TUN Medan mewajibkan tergugat (KIP Tamiang) untuk menerbitkan surat keputusan baru dengan mencantumkan nama penggugat, H. Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati.
Pasangan penggugat ini akan bertarung bersama pasangan calon Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ditetapkan KIP sebelumnya. Akankah hal ini terjadi?
SK KIP Tamiang Harus Diperbaharui
Ada lima poin dalam putusan PT TUN tentang Pilkada Tamiang atas gugatan H. Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati. Pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I.
Pada poin ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024.
Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat, H Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang Pasangan sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama -sama Pasangan Calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ada.
Di putusan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000. keputusan ini disambut gembira oleh pendukung calon Hamdani- Febriadi. Mereke mendesak agar KIP Tamiang untuk segera menentukan sikap.
Apalagi jadwal pencoblosan pada 27 November 2024 ini waktunya sudah semakin dekat, sehingga dikhawatirkan tahapan Pilkada di Tamiang terganggu. Rasa khawatir itu disampaikan pendukung calon pasangan yang gugatanya dikabulkan PT TUN ini.
“Kami khawatir bila KIP Aceh Tamiang terus bungkam, bakal terbentuk opini publik kalau mereka tidak netral,” kata Muhammad Nazir selaku Ketua Tim Pemenangan paslon Hamdan Sati-Febriadi, Kamis (31/10/2024) dalam keterangnya kepada media.
Bagaimana kalau KIP Tamiang menempuh upaya kasasi atas putusan itu? Nazir mempersilakan KIP Aceh Tamiang melayangkan kasasi bila merasa putusan PTTUN Medan tidak sesuai.
Namun Nazir mengingatkan, proses kasasi yang ditempuh KIP Tamiang sangat dikhawatirkan akan mengganggu tahapan Pilkada serantak yang sudah diplot sebagai Program Strategis Nasional (PSN).
“Jangan hanya karena satu kabupaten (Aceh Tamiang) dipaksakan kasasi, jadwal Pilkada serentak 2024 bisa terganggu,”sebutnya.
Muhammad Nazir mengingatkan bahwa Pilkada adalah Program Strategis Nasional, jagan sampai KIP Aceh Tamiang dipandang publik tidak netral. Kebetulan di Aceh Tamiang hal ini baru pertama terjadi, sehingga menciptakan tensi politik tinggi, sebutnya.
“Ruang demokrasi di Aceh Tamiang kembali terbuka setelah PTTUN mengabulkan permohonan pasangan dari independen. Inilah demokrasi, semua mekanisme harus dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ketua calon pasangan yang memenangkan gugatan di PT TUN ini menyebutkan, pihaknya sama sekali tidak terkejut dengan dikabulkannya gugatan mereka di PTTUN Medan. Seluruh tahapan yang mereka lakukan mulai dari pendaftaran di masa perpanjangan, gugatan di Panwaslih hingga ke PTTUN Medan sudah sesuai skenario.
“Berbekal keyakinan dan kebenaran yang kami pegang, kami sangat optimis PTTUN akan mengabulkan permohonan kami, makanya kami tidak terkejut,” jelasnya. Keyakinan ini pula yang membuat mereka terus bergerak, salah satunya mendirikan posko pemenangan di Karangbaru.
Dijelaskan Nazir, beberapa masyarakat telah menawarkan lahannya untuk lokasi posko pemenangan. Timnya akan bergerak untuk menggalang kekuatan dan memenangkan Pilkada di Tamiang.
Sikap KIP
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, mengatakan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengharuskan mereka melakukan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
“KIP Aceh dan KIP Aceh Tamiang akan mengkonsultasikan ke KPU RI,” kata Mirza, seperti dilansir AJNN Jumat (1/11/2024).
Ahmad Mirza menjelaskan, berdasarkan pasal 154 ayat 12 undang-undang Pilkada terhadap putusan PTTUN dan tingkat Mahkamah Agung wajib ditindaklanjuti sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sementara putusan PT TUN diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Selasa, 29 Oktober 2024 atau 28 hari sebelum hari pemungutan suara.
Artinya ini memang sudah di bawah 30 hari. Sedangkan pembatasan dari undang-undang bisa dilaksanakan itu 30 hari ke atas.
Sementara itu ketua KIP Aceh Agusni AH belum memberikan keterangan lebih rinci soal hasil gugatan PT TUN ini, dia hanya menyampaikan persoalan ini memberikan kepercayaan kepada KIP Tamiang untuk menjelaskanya.
Pandangan Pengamat
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan tentang Pilkada di Tamiang menggugah para pengamat dan pakar hukum memberikan statemen. Sorotan tajam mereka sampaikan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Dr. Zainal Abidin, S.H, M.Si, M.H menilai perkara yang diajukan Hamdan Sati sejatinya bukanlah termasuk dalam ranah sengketa tata usaha negara.
"Seharusnya PT TUN menolak perkara ini karena penggugat tidak memiliki legal standing," ujar Zainal kepada Dialeksis, Jumat (1/11/2024).
Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Zainal menegaskan bahwa dalam perkara tata usaha negara pemilihan, penggugat haruslah bakal pasangan calon atau pasangan calon.
"Faktanya, penggugat tidak pernah terdaftar sebagai bakal pasangan calon saat masa pendaftaran resmi dibuka," jelasnya.
Kronologi kasus ini bermula saat masa pendaftaran calon ditutup dengan hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar. Sesuai Pasal 37 ayat (2) Qanun Nomor 7 Tahun 2017, masa pendaftaran kemudian diperpanjang selama tiga hari. Pada masa perpanjangan inilah penggugat mencoba mendaftar.
"Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2024, calon perseorangan yang dapat mendaftar pada masa perpanjangan adalah mereka yang telah dinyatakan oleh KIP memenuhi persyaratan dukungan dan persebarannya sebelum pendaftaran calon dibuka," papar Zainal.
"Penggugat sama sekali belum memiliki dukungan KTP dan persebarannya saat masa penetapan syarat dukungan oleh KIP Tamiang. Maka, penolakan KIP saat pembukaan perpanjangan masa pendaftaran sudah tepat," jelasnya.
"Putusan PT TUN ini aneh karena mengabaikan fakta bahwa penggugat belum memenuhi sejumlah persyaratan wajib pencalonan, seperti verifikasi dukungan KTP, tes kesehatan, uji kemampuan baca Al-Qur'an, dan syarat lainnya," tegasnya.
Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 154 ayat (12) UU 10/2016, tindak lanjut putusan PT TUN harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Mengingat pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, putusan PT TUN Medan yang dikeluarkan pada periode ini sudah dipastikan tidak bisa dilaksanakan," jelasnya.
Zainal menyimpulkan bahwa putusan ini termasuk dalam kategori putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executable) dalam hukum administrasi negara.
"Saran saya, KIP Tamiang tetap fokus pada tahapan dan calon yang telah ditetapkan," sebutnya.
Sementara itu praktisi hukum, Hermanto menyebutkan, KIP Aceh Tamiang memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam penjelasanya kepada Dialeksis.com Kamis (31/11/2024) Hermanto menjelaskan, peraturan tersebut mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
"Para pihak yang keberatan atas putusan pengadilan diberi waktu lima hari untuk mengajukan permohonan kasasi, terhitung sejak putusan diucapkan atau sejak pengiriman putusan," ujarnya.
Hermanto memperingatkan, jika KIP Aceh Tamiang tidak mengajukan kasasi dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka putusan PT TUN Medan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Lebih jauh lagi, bila KIP Aceh Tamiang tidak menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mereka bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI," tegasnya.
Menurutnya, pengabaian terhadap putusan pengadilan bisa menjadi dasar pelaporan dengan tuduhan tidak taat hukum, tidak profesional, dan melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu.
"DKPP tentu akan menindaklanjuti pengaduan semacam ini karena menyangkut integritas penyelenggara pemilu," jelas Hermanto.
Sementara itu pengamat politik Aryos Nivada dan juga Dosen Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK) menilai peluang calon pasangan yang menenangkan gugatan PT TUN ini untuk berpartisipasi dalam pilkada sangat kecil.
"Hal ini disebabkan karena mereka tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KIP Aceh Tamiang," ujar Aryos kepada Dialeksis, Rabu (30/10/2024).
Aryos menjelaskan bahwa Hamdan Sati dan Febriadi tidak pernah ditetapkan sebagai syarat dukungan pada tanggal 19 Agustus 2024. Meskipun mereka mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena mereka belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Baik putusan PTTUN atau Kasasi di Mahkamah Agung, maka secara regulasi peluang untuk dilaksanakan sangat kecil karena kendalanya regulasi membatasi waktunya," sebut Aryos.
Berdasarkan Pasal 154 ayat (12) UU Pilkada, kata Aryos, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota diharuskan menindaklanjuti putusan PTTUN atau Mahkamah Agung, sepanjang putusan tersebut tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Secara yuridis, pelaksanaan putusan PTTUN Medan tidak dapat dilakukan karena ketentuan di atas," sebut Aryos.
Bagaimana ending dari Pilkada 2024 untuk kabupaten Tamiang? Apakah hanya ada satu pasangan calon atau bertambah setelah adanya putusan PT TUN. Hingga saat ini KIP di sana juga belum menyatakan sikapnya, apakah kasasi atau menerima putusan PT TUN.
Pelaksanaan Pilkada hanya tersisa 24 hari lagi saat pencoblosan. Bila akan ada perubahan SK KIP Tamiang tentang calon petarung Pilkada, artinya bukan pasangan tunggal, akankah pelaksanaan Pilkada di sana mulus dan sesuai mekanisme?
Publik menanti sejarah apa yang akan tercatat untuk Bumi Muda Sedia dalam Pilkada serentak 2024, apakah hanya calon tunggal seperti SK yang sudah ditetapkan KIP, atau bertambah ada calon pasangan baru. Kita ikuti saja. **Bahtiar Gayo
Share berita ini