Menyimak Pro dan Kontra Revisi UU Kesehatan

DIALEKSIS.COM | Indepth - Mungkin terlalu nyaman dengan produk hukum yang membuat mereka berkuasa, banyak pihak yang keberatan bila pemerintah merevisi UU Kedokteran. RUU yang sudah disahkan DPR RI disambut pro dan kontra.

Mereka yang tidak menginginkan UU Kedokteran direvisi memberikan penilaian, agar keselamatan pasien di seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik dan dunia internasional percaya bahwa Indonesia mengikuti cara yang universal dalam dunia kedokteran.

RUU Kesehatan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait organisasi keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, dan apoteker.

Sebab menurut mereka dalam RUU ini, sembilan undang-undang yang terkait keprofesian dan kesehatan dihilangkan. Organisasi Profesi (OP) menilai penghapusan undang-undang yang secara khusus atau lex specialis mengatur tentang keprofesian itu akan berdampak pada kepastian hukum profesi.

Namun bagi mereka yang menginginkan RUU Kesehatan disahkan menjadi UU memberikan penilaian, UU ini justru memberikan pelindungan hukum menjadi lebih baik. Menolak RUU akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum yang ada seperti dulu, terbukti membuat banyak masalah hukum bagi para dokter dan tenaga kesehatan.

Bahkan ada yang memberikan penilaian, selama ini organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dinilai terlalu memonopoli dalam dunia kesehatan nasional dari hulu sampai ke hilir. Mulai dari pembentukan kolegium kedokteran hingga menerbitkan surat izin praktik hanya bisa dilakukan oleh IDI. RUU Kesehatan diharapkan bisa mengembalikan tugas itu ke negara.

Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebutkan, pemerintah mencatat Indonesia kehilangan devisa triliunan rupiah karena terdapat dua juta masyarakat berobat ke luar negeri setiap tahun. 

Menurut Yasonna, revisi UU tentang Kedokteran diperlukan untuk penguatan sistem kedokteran agar lebih baik dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. 

Bagaimana pandangan mereka terhadap RUU Kedokteran yang kini sudah disahkan DPR RI menjadi UU Kesehatan. Kalau UU jauh lebih bagus untuk kesejahteraan rakyat, mengapa timbul pro dan kontra?

Kontra

Mereka yang keberatan dilakukan revisi UU Kedokteran meminta DPR sebelum mengesahkan UU ini untuk menghentikan rencana revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Organisasi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) misalnya jauh-jauh hari sudah menyatakan keberatannya dan menyampaikan aspirasinya ke DPR RI. KKI pada Agustus 2022 lalu sudah meminta bantuan kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk menghentikan rencana revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Perwakilan Prof Bambang Supriyatno, Menaldi Rasmin, Adriyati Rafli, I Putu Suprapta, Tini Hadad, Prof Roesje Oewen dan Moestar Moeslim Taher menyampaikan aspirasinya, mengapa mereka menolak disahkan UU Kedokteran yang dibahas DPR RI.

Menurut Menaldi Rasmin menerangkan, ia dan rekan-rekannya merupakan mantan anggota KKI 3 masa bakti 2005-2009, 2009-2014 dan 2014-2020. 

"Kenapa harus dihentikan, agar keselamatan pasien di seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik dan dunia internasional percaya bahwa Indonesia mengikuti cara yang universal dalam dunia kedokteran untuk menjaga keselamatan kesehatan masyarakat dan pasien khususnya," kata Menaldi, seperti dilansir dpd.co.id.

Menurutnya, KKI sangat prihatin dengan rencana revisi undang-undang tersebut. Sebab, undang-undang ini telah membuat KKI diterima menjadi anggota International Association of Medical Regulatory Authorities (IAMRA) di Kanada pada tahun 2012.

Menaldi juga menjelaskan jika pada tahun 2012, KKI dipercaya WHO sebagai penyelenggara pertemuan Konsil negara-negara South Asia Region of WHO. KKI juga dijadikan rujukan oleh beberapa konsil kedokteran beberapa negara di Asia untuk studi banding tentang pelayanan kesehatan di negara dengan penduduk dan wilayah yang cukup luas.

 "UU ini juga telah memberi kesatuan pemikiran dan sikap bersama antara KKI dengan Kemenkes, Kemendikbud dan kementerian terkait regulasi tentang standar pendidikan, standar kompetensi, standar Fakultas Kedokteran, produksi, program internsip (pemandirian), distribusi, jenjang karir dan kepastian keselamatan pasien dalam praktik kedokteran," katanya.

Sementara Bambang Supriyatno menambahkan, jika undang-undang ini diubah dampaknya pasti akan dirasakan oleh masyarakat. Sebab ada satu hal krusial dimana intisari dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa organisasi profesi kedokteran adalah IDI untuk dokter dan IDGI untuk dokter gigi.

"Kalau undang-undang ini diubah, lalu bermunculan banyak organisasi profesi dokter, bisa berbahaya," kata Bambang. 

Ia mencontohkan ketika terjadi malpraktik. Jika ada banyak organisasi profesi dokter, maka dokter yang melakukan malpraktik bisa berpindah dari satu organisasi ke organisasi yang lainnya. 

"Kalau pada saat dia melakukan malpraktik di organisasi IDI A misalnya, nanti dia tinggal pindah ke IDI B. Kalau ada kesalahan lagi di IDI B, dia tinggal pindah ke IDI C," kata Bambang. 

Juga tentang standar pengobatan, Bambang menilai akan terjadi kerancuan. Misalnya, di organisasi A untuk standar pengobatan penyakit tipus harus menggunakan infus, rawat inap dan obat antibiotik. Lalu di organisasi B tak perlu rawat jalan, tak menggunakan infus dan hal lain yang berbeda dari metode organisasi A.

"Lalu saat rawat jalan pasien meninggal. Terjadi sengketa di pengadilan. Lalu standar mana yang harus kita gunakan. Dokter tersebut merasa benar karena di organisasinya sudah sesuai standar. Sementara menurut ahli dari organisasi lain, prosedurnya salah. Akan terjadi polemik dan ujung-ujungnya masyarakat yang dirugikan," tutur dia.


Demikian juga dengan standar pendidikan. Jika masing-masing organisasi memiliki standar berbeda dan lulusannya menyebar di rumah-rumah sakit di seluruh Indonesia, maka akan timbul masalah besar. 

"Karena standarnya tidak sama. Dalam menangani pasien tentu akan timbul masalah dan lagi-lagi, masyarakat yang dirugikan," kata Bambang. 

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia menolak pengaturan tenaga medis dalam Rancangan Undang-Undang Tenaga Kesehatan yang sedang dibahas Komisi IX DPR. Tenaga medis yang terdiri dari dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis sudah diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Sementara itu, Zaenal Abidin, Ketua Umum IDI, mengatakan, penolakan itu bukan berarti IDI dan PDGI sebagai organisasi profesi menolak keberadaan RUU Tenaga Kesehatan. RUU itu adalah amanat Pasal 21 Ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Namun, bagian penjelasan pasal itu secara jelas menegaskan, tenaga kesehatan yang diatur dalam RUU itu adalah selain tenaga medis," ujarnya.

Pembahasan RUU itu juga terkesan tertutup, tanpa melibatkan organisasi profesi medis ataupun kesehatan serta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang secara langsung akan terkena dampak dari RUU itu. Pengaturan tenaga kesehatan yang dinaungi organisasi-organisasi itu otomatis akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.

"IDI, PDGI, PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), dan KKI perlu dilibatkan dalam pembahasan RUU Tenaga Kesehatan," kata Wakil Ketua Umum PDGI Hananto Seno. Karena itu, IDI dan PDGI mendesak agar pengesahan RUU itu ditunda, menunggu pembahasan oleh DPR periode berikut.

Mereka yang menolak memberikan penilaian, banyak kerancuan. Karena pengaturan semua tenaga kesehatan disatukan, potensi bertentangan dengan UU yang ada, seperti UU Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran, amat besar. 

"Kewenangan tenaga medis, paramedis, atau tenaga kesehatan itu berbeda. Jika digabung, menimbulkan kerancuan," kata Seno.

RUU Tenaga Kesehatan mengelompokkan tenaga kesehatan dalam 13 jenis, termasuk tenaga medis. Tenaga lain di antaranya tenaga psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan gizi. Selain itu ada tenaga keterapian fisik, keteknisian medis, teknik biomedika, kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain.

Anggota KKI Wakil Tokoh Masyarakat lain, Indah Suksmaningsih, mengingatkan, penggabungan berbagai tenaga kesehatan akan menyamakan tenaga kesehatan tradisional dengan tenaga medis. Tak adanya pembedaan jelas membuat tenaga pijat kesehatan dan tenaga pijat untuk aborsi sulit dibedakan. Demikian pula antara tukang gigi dan praktik dokter gigi. 

"Itu jelas merugikan masyarakat penerima layanan kesehatan," katanya.

Menurut Zaenal, ada beberapa kerancuan lain dalam draf RUU Tenaga Kesehatan. RUU mengatur uji kompetensi bagi semua tenaga kesehatan dengan mengadopsi sistem uji kompetensi yang berlaku bagi tenaga medis, perawat, bidan, dan apoteker. Uji kompetensi itu diselenggarakan organisasi profesi tiap-tiap tenaga kesehatan.

Padahal, tak semua tenaga kesehatan bisa dikategorikan sebagai profesi, seperti tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan. Profesi diidentikkan dengan pekerjaan yang memiliki kode etik, memiliki asosiasi profesi yang mengatur dan menegakkan etika profesi, serta butuh sertifikasi khusus untuk menjalankan profesi.

Draf RUU juga mengatur soal praktik tenaga kesehatan, tetapi tak ada penjelasan yang dimaksud dengan praktik. Padahal, praktik kerja tenaga medis dengan tenaga kesehatan tertentu, seperti tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku atau tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tentu berbeda.

Selama ini, yang menjalankan praktik hanya tenaga medis. Sebagian tenaga kesehatan, seperti perawat dan bidan, menjalankan praktik mandiri, tetapi kewenangannya terbatas. Untuk membuka praktik, mereka butuh izin praktik, sertifikat kompetensi dari organisasi profesi, serta berbagai prasyarat lain untuk bisa membuka praktik.

RUU juga mengatur rahasia kesehatan penerima pelayanan kesehatan. Ini sulit diwujudkan jika kerja tenaga kesehatan itu bersifat promosi kesehatan. Masalah lain, RUU itu juga akan mengeliminasi peran KKI dan memasukkannya sebagai bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. 

Para dokter dan Nakes yang melakukan demo ke DPR RI juga menyampaikan aspirasinya. Mereka menilai RUU Kesehatan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait organisasi keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, dan apoteker.

Sebab menurut mereka dalam RUU ini, sembilan undang-undang yang terkait keprofesian dan kesehatan dihilangkan. OP (Organisasi Profesi) menilai penghapusan undang-undang yang secara khusus atau lex specialis mengatur tentang keprofesian itu akan berdampak pada kepastian hukum profesi.

Kedua, OP menganggap RUU 'Sapu Jagat' itu telah menghapuskan anggaran pembiayaan nakes yang sebelumnya sebesar 10 persen tertuang dalam APBN dan APBD.

Ketiga, OP mengatakan pasal terkait aborsi dalam RUU Kesehatan dapat berpotensi meningkatkan angka kematian. Sebelumnya, pasal aborsi mengatur maksimal 8 minggu. Akan tetapi, dalam RUU ini aborsi diperbolehkan hingga 14 minggu.

Keempat, OP juga menilai pembahasan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru alias dikebut untuk disahkan. Kelima, mereka menyebut dalam penyusunan hingga pembahasan, lima OP sebagai pemangku kepentingan tidak dilibatkan. Bahkan menurut mereka cenderung tak didengar.

Keenam, OP juga menyoroti Pasal 235 RUU Kesehatan yang disebut memperbolehkan dokter asing untuk berkarya di rumah sakit Indonesia. OP menilai 'impor' tenaga kesehatan asing dapat berisiko terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.


Mengapa Harus Disahkan UU Kesehatan?

Mereka yang berjuang dan menginginkan revisi UU kesehatan memberikan penilaian, semuanya ini demi lebih baiknya pelayanan kepada masyarakat.

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dinilai akan memberikan kepastian terhadap jenjang karier calon dokter. Kehadiran produk hukum itu bisa menyegerakan calon dokter untuk bertugas.

“Disahkannya revisi UU Pendidikan Kedokteran ini (dampaknya) rantai birokrasi pelantikan seorang dokter itu bisa dipangkas. Jadi banyak dokter yang bisa langsung berpraktik di situasi pandemi ini,” kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya, seperti dilansir Medcom.id.

Pokok dari revisi UU Pendidikan Kedokteran itu, kata Willy, sebagai pembaruan sistem pendidikan di Indonesia. Sehingga, dokter dalam negeri bisa bersaing dengan dokter dari negara lain.

“Karena kondisi pasar tenaga kerja yang terbuka seperti ini, tentu menuntut peningkatan sumber daya manusia kita,” ujar Willy.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengatakan dunia pendidikan kedokteran yang sudah maju harus senada dengan sistem pendidikan. Revisi UU, dinilai memberikan afirmasi terhadap masyarakat berprestasi yang kurang mampu.

“Itu yang kita dorong untuk harus ada klasterisasi terhadap mana yang kita berikan afirmasi, untuk orang-orang berprestasi tapi tidak mampu,” ucap Willy.

Sementara itu, pemerhati pendidikan kedokteran menilai, organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia dinilai terlalu memonopoli dalam dunia kesehatan nasional dari hulu sampai ke hilir dan dilindungi oleh undang-undang. 

Mulai dari pembentukan kolegium kedokteran hingga menerbitkan surat izin praktik hanya bisa dilakukan oleh IDI. Rancangan Undang-Undang Kesehatan diharapkan bisa mengembalikan tugas itu ke negara.

Hal itu disampaikan Judilherry Justam, Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan dalam forum dengar pendapat RUU Kesehatan yang digelar RSUP Persahabatan dan Kementerian Kesehatan, Senin (27/3/2023). 

Menurut Judilherry, kewenangan IDI terlalu banyak dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Padahal, banyak hal yang tidak relevan untuk diurus oleh organisasi profesi seperti IDI.

Sementara itu Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, pada medio Mei 2023 mengatakan, penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah justru berpotensi menghambat kebutuhan terhadap pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter, perawat, bidan, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan.

Menurut dr. Mohammad Syahril , pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan sudah ada di undang-undang yang berlaku saat ini, dan tidak ada organisasi profesi dan individu yang bersuara dan berinisiatif untuk memperbaikinya setelah berlaku hampir 20 tahun ini.

“DPR justru memulai inisiatif untuk memperbaiki undang-undang yang ada sehingga pasal-pasal terkait pelindungan hukum ini menjadi lebih baik. Pemerintah pun mendukung upaya ini. Menolak RUU akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum yang ada seperti dulu. Yang sudah terbukti membuat banyak masalah hukum bagi para dokter dan nakes,” kata dr. Syahril.

“Jadi, kalau memang kekhawatirannya masalah pelindungan hukum, kenapa tidak dari dulu sih organisasi profesi bergerak dan berinisiatif untuk mengubah?,” tambah dr. Syahril.

Salah satu usulan peraturan dalam RUU yang dianggap bermasalah oleh organisasi profesi adalah situasi dimana dokter dapat digugat secara pidana atau perdata meskipun sudah menjalani sidang disiplin. Padahal, aturan tersebut adalah aturan lama yang sudah berlaku di UU Praktik Kedokteran 29/2004 saat ini.

Dalam pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran 29/2004 disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

Lebih lanjut, ayat (3) menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

Menurut dr. Syahril pasal-pasal tersebut masih dalam pembahasan oleh DPR dan pemerintah untuk dapat diperbaiki. Menurutnya, ada beberapa usulan baru pasal terkait dalam RUU Kesehatan diluar pasal-pasal pelindungan hukum yang sudah berlaku saat ini.

Penyelesain sengketa di luar pengadilan. RUU Kesehatan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perselisihan (Pasal 322 ayat 4 DIM Pemerintah) Anti-perundungan (anti-bullying). 

Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan (Pasal 282 ayat DIM pemerintah).

Pelindungan bagi peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan dari kekerasan fisik, mental dan perundungan juga tertuang dalam Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah.

Pelindungan untuk peserta didik. RUU Kesehatan menjamin hak peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan atas bantuan hukum, dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan (Pasal 208E ayat 1 huruf a DIM Pemerintah)

Proteksi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam keadaan darurat. Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugas (Pasal 408 ayat 1 DIM Pemerintah)

“DPR dan pemerintah masih membahas pasal pelindungan hukum dan mengundang masukan dari publik. Meminta proses pembahasan RUU Kesehatan untuk distop bukanlah solusi. Apabila kepentingan utama organisasi profesi adalah pelindungan hukum, justru sekarang inilah saat yang tepat untuk melakukan perbaikan,” ujar dr. Syahril, seperti disiarkan Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. 


Triliunan Rupiah Terbang Ke Luar Negeri

Sementara itu, sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada awal April 2022 lalu dalam keterangannya menyebutkan, pemerintah mencatat Indonesia kehilangan devisa triliunan rupiah karena terdapat dua juta masyarakat berobat ke luar negeri setiap tahun. 

Menurut Yasonna, revisi UU tentang Kedokteran diperlukan untuk penguatan sistem kedokteran agar lebih baik dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. 

"Saat pelayanan semakin baik, maka masyarakat tidak perlu lagi pergi ke luar negeri untuk berobat,” kata Yasonna.

UU Kedokteran juga untuk memudahkan WNI yang menempuh studi kedokteran di luar negeri membuka praktik di Indonesia. Berdasarkan informasi yang diperoleh Yasonna, banyak keluhan dari WNI yang studi kedokteran di luar negeri, sulit mendapat izin praktik di Indonesia.

“Ada orang Indonesia yang studi kedokteran di Rusia tapi susah praktik di Indonesia. Ini yang harus dipermudah prosesnya, karena Indonesia membutuhkan banyak dokter. Prosesnya dipermudah, jangan berbelit-belit, apalagi dipersulit,” ujarnya.

Para WNI yang menempuh studi kedokteran di luar negeri harus melakukan penyetaraan ijazah serta mengikuti prosedur Konsil Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Rata-rata memerlukan waktu satu hingga dua tahun untuk menuntaskan semua prosedurnya, dan pastinya membutuhkan biaya.

“Kerangka berpikirnya seharusnya adalah bagaimana menjaga akses layanan kedokteran yang mudah dan murah untuk masyarakat. Indonesia membutuhkan banyak dokter dan masyarakat perlu layanan yang mudah dan murah,” sambung Yasonna.

Untuk diketahui, Izin praktik kedokteran terdiri dari Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP), serta diatur dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran (UU 29 tahun 2004).

Untuk mendapatkan STR, seorang dokter harus memiliki sertifikat kompetensi yang menjadi kewenangan organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sedangkan untuk mendapatkan SIP, seorang dokter harus memiliki rekomendasi organisasi profesi dari IDI, dan harus diperpanjang setiap lima tahun.

Apabila seorang dokter tidak menjadi anggota IDI atau dicabut keanggotaannya dari IDI, maka dokter tersebut bakal kesulitan mendapat rekomendasi untuk persyaratan mendapatkan izin praktik (SIP).

“Jangan sampai ada dokter yang bagus pelayanannya, dan sudah melayani masyarakat secara luas, tapi kesulitan praktik karena terganjal aturan atau dipersulit. Jangan sampai keputusan kemanusiaan berpihak pada industri, kedokteran harus mengutamakan kemanusiaan, bukan bisnis,” ucap Yasonna.

Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan komersialisasi rumah sakit maupun jasa di bidang kesehatan.

"Komersialisasi Rumah Sakit maupun jasa bidang kesehatan ini harus dilawan bersama. Ini menyalahi konstitusi. Semua orang harus ditanggung negara," katanya saat diskusi di ruang wartawan DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2023).

Diskusi yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen dan Sekjen DPR mengambil tema "Rakyat Miskin Sakit, Siapa Bertanggungj Jwab?" menghadirkan pembicara Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Seperti Antara, Ribka menyebutkan, soal kesehatan masyarakat baik orang miskin atau kaya harus menjadi tanggung jawab negara. Hal itu sesuai dengan konstitusi, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.

 "Sekarang ini komersialisasi bidang kesehatan. Ini neoliberalisme," katanya. Ribka menjelaskan dirinya menginginkan adanya rumah sakit tanpa kelas. Dengan demikian semua orang akan mendapatkan standar pelayanan yang sama.

"Saya ciptakan RS tanpa kelas, supaya pelayanan sama, supaya senyumnya sama. Tapi ini saya dikritik sana-sini," kata Ribka.

Sementara Ketua YLKI Tulus Abadi menyatakan setuju soal kesehatan masyarakat ini harus menjadi tanggung jawab negara. Tulus menjelaskan persoalan pelayanan kesehatan ini sudah bermasalah di hulunya. Misalnya masuk sekolah kedokteran yang sangat mahal.

Ia juga menjelaskan sekarang ini banyak dokter tak mau ditempatkan di daerah-daerah karena pendekatannya ekonomi. RS sekarang menjadi lahan untuk mencari uang. RSUD sekarang menjadi lahan pemasukan PAD. Ini bisniskan orang sakit. Ini berbahaya," katanya.

Tulus juga mengungkapkan sekarang adanya tren dokter yang juga memiliki saham di rumah sakit dimana dia bekerja. Menurut dia hal ini akan sangat membahayakan. Hal seperti ini harus dilawan.

"Persoalan ideologis ini harus dikembalikan, kalau dulunya dokter itu mengutamakan sisi kemanusiaan, sekarang orientasi keuntungan," kata Tulus. Menurutnya, sangat penting soal layanan dasar harus difungsikan terlebih dahulu.

Saham Sektor kesehatan Naik

Usai DPR resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Kesehatan menjadi UU pada Selasa (11/7/2023), Sejumlah saham emiten di sektor kesehatan mulai dari rumah sakit hingga farmasi mencatat kenaikan.

Seperti dilansir CNN, pada hari yang sama dengan pengesahan beleid anyar itu, saham RS Siloam PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO) naik hingga 9,89 persen. Terpantau berdasarkan data RTI, dalam sepekan terakhir saham mereka menguat 4,11 persen.

Disusul kenaikan saham mulai dari 1 persen hingga 5 persen yang terjadi pada PT Bundamedik Tbk. (BMHS), PT Medikaloka Hermina Tbk. (HEAL), PT Metro Healthcare Indonesia Tbk. (CARE). Lalu PT Royal Prima Tbk. (PRIM), PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. (SAME), hingga PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA).

Analis CGS CIMB Sekuritas Ryan dan Nathania Giovanna melalui riset yang telah dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com menyebut kenaikan saham di sektor kesehatan itu terjadi lantaran sentimen positif terkait UU Kesehatan yang disahkan.

Sebab UU Kesehatan tersebut memang didesain salah satunya untuk mengatasi masalah utama di sektor kesehatan yakni kekurangan jumlah dokter spesialis di Indonesia, sehingga masih terdapat sejumlah WNI yang memilih berobat ke Malaysia dan Singapura ketimbang dalam negeri.

UU Kesehatan juga menyederhanakan aturan perizinan menjadi dokter, mempermudah diaspora tenaga kesehatan dan tenaga medis, hingga perizinan tenaga kesehatan asing untuk bekerja di fasilitas kesehatan Indonesia.

"Menurut kami, dampak dari UU baru ini akan positif bagi operator rumah sakit di Indonesia, karena mereka akan mendapat manfaat dari peningkatan jumlah dokter dalam dan luar negeri," kata Ryan.

Selain itu, UU Kesehatan menurut mereka dapat mempercepat ekspansi rumah sakit, terutama ke kota tier 2 dan kota tier 3, sehingga tidak hanya berpusat di Jakarta atau Surabaya, berkat program spesialisasi baru berbasis perguruan tinggi dan hospital based.

CGS CIMB selanjutnya meyakini UU Kesehatan juga dapat menekan jumlah wisatawan medis masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri seperti ke negara tetangga Malaysia dan Singapura. Sebab berdasarkan data jumlah wisatawan medis dari Indonesia mencapai 1 juta orang pada 2022.

"Dalam pandangan kami, ini dapat membantu meningkatkan lalu lintas rumah sakit, hunian, dan pada akhirnya margin EBITDA. Menurut kami dampaknya akan terasa dalam jangka panjang, berpotensi dalam waktu dekat," ujarnya.

Dengan sentimen tersebut, CGS CIMB merekomendasikan saham HEAL (Medikaloka Hermina) yang akan mendapat manfaat besar dari aplikasi UU tersebut terutama dalam mengatasi kekurangan dokter spesialis.

Kini undang-undang kesehatan telah disahkan. Perubahan apa yang akan terjadi di bumi Pertiwi, kita ikuti saja perkembangannya, apakah pelayanan kesehatan di Nusantara akan semakin membaik?. [BG]

Share berita ini

dialeksis.com