DIALEKSIS.COM | Negeri paling ujung barat Pulau Sumatera dikenal dengan tanaman ganja berkualitas terbaik dunia. Tanaman yang daunnya berbentuk jari, tumbuh dengan baik di bumi Aceh.
Walau termasuk dalam benda “haram”, tapi tetap dicari dan diburu. Mereka yang membutuhkan cannabis ini bertaburan di seluruh penjuru. Tidaklah heran bila terdengar kabar banyak yang harus berhadapan dengan hukum dalam persoalan narkotika kategori satu ini.
Bagaimana kalau ganja dilegalkan? Penelitian sudah dilakukan oleh banyak kalangan. Manfaat cannabis untuk medis sudah diakui dunia.
Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia dan bisa digunakan untuk keperluan medis.
Banyak negara - negara sudah melegalkan cannabis demi keperluan medis dan mempertimbangkan kembali undang-undang tentang penggunaan untuk rekreasi.
Aceh misalnya yang disebut-sebut sebagai tempat tanaman ganja terbaik dunia, banyak elemen sudah mengumandangkan agar cannabis dilegalkan. Rafly Kande anngota DPD RI misalnya, pernah membuat pernyataan pada tahun 2020 agar ganja dilegalkan.
Demikian dengan Universitas Syiah Kuala (USK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang pemanpaatan cannabis indica dalam konsktek penelitian dan industri. Rektor Unsyiah ketika dijabat Prof. DR. Ir. Samsul Rizal, M. Eng, mengundang sejumlah dekan dan staf (Fakultas Kedokteran, gigi, pertanian, kedokteran hewan, keperawatan, FMIPA, dan peneliti dosen FISIP, untuk mengikuti diskusi tersebut.
FGD ini diselenggarakan di Balai Senat Unsyiah, pada Senin (3/2/2020), merupakan kerjasama Universitas Syiah Kuala dengan Frince of Songka University Thailand.
Bagaimana bila ganja dilegalkan, ditinjau dari segi medis, hukum dan agama? Bukanlah berita baru bila banyak pihak yang bersuara agar ganja dilegalkan. Dialeksis.com merangkum catatan dari berbagai sumber tentang tanaman daun berbentuk jari ini.
Manfaat Medis
Hingga saat ini beberapa negara di dunia menjadikan cannabis indica sebagai sumber kuatan ekonomi. Regulasi mereka jelas, tumbuhan yang mengandung senyawa cannabinoids, sangat dibutuhkan manusia, dunia medis menjadikanya sebagai penawar yang baik.
Beberapa negara yang menjadikan ganja sebagai kekuatan ekonomi untuk penunjang kesehatan, antara lain; Uruguay, Amirika Serikat, Portugal, Israel, Belanda, dan Chile, Peru, Australia, Spanyol, Korea Utara, Jamaika, Swiss, dan Republik Ceko.
Dari berbagai sumber yang berhasil Dialeksis rangkum, pertama sekali ganja dilegalkan dunia, dilakukan oleh Uruguay 10 Desember 2013. Namun, belum diketahui berapa nilai perputaran ekonomi dari hasil pelegalan ganja di negara ini. Peredaranya di apotik baru dilakukan pada tahun 2017.
Dirangkum dari sejumlah sumber, obat yang berasal dari daun cannabis ini mengandung zat Tetrahidrokanibinol (THC), salah satu dari 400 zat kimia yang dapat menyebabkan efek perubahan suasana hati.
Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph.D., menjelaskan bahwa ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi.
Ganja mengandung senyawa cannabinoid yang di dalamnya terdiri dari berbagai senyawa lainnya. Yang utama adalah senyawa tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif.
“Psikoaktif artinya bisa memengaruhi psikis yang menyebabkan ketergantungan dan efeknya kearah mental,” sebut Zulies.
Senyawa lainnya adalah cannabidiol (CBD) yang memiliki aktivitas farmakologi, tetapi tidak bersifat psikoaktif. CBD ini dikatakan Zullies memiliki efek salah satunya adalah anti kejang.
Ia menuturkan bahwa CBD telah dikembangkan sebagai obat dan disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) di Amerika. Misalnya epidiolex yang mengandung 100 mg/mL CBD dalam sirup. Obat ini diindikasikan untuk terapi tambahan pada kejang yang dijumpai pada penyakit Lennox-Gastaut Syndrome (LGS) atau Dravet syndrome (DS), yang sudah tidak berespons terhadap obat lain.
“Di kasus yang viral untuk penyakit Cerebral Palsy, maka gejala kejang itulah yang akan dicoba diatasi dengan ganja,” ucapnya.
CBD memang telah teruji klinis dapat mengatasi kejang. Kendati begitu untuk terapi antikejang yang dibutuhkan adalah CBD-nya, bukan keseluruhan dari tanaman ganja. Sebab, ganja jika masih dalam bentuk tanaman maka masih akan bercampur dengan THC. Kondisi ini akan menimbulkan berbagai efek samping pada mental.
“Ganja medis mengacu pada suatu terapi yang terukur dan dosis tertentu. Kalau ganja biasa dipakai, missal dengan diseduh itu kan ukurannya tidak terstandarisasi, tapi saat dibuat dalam bentuk obat bisa disebut ganja medis,”jelasnya.
Guru Besar Fakultas Farmasi UGM ini menuturkan jika ganja bukanlah satu-satunya obat untuk mengatasi penyakit termasuk cerebral palsy. Namun, masih ada obat lain yang dapat digunakan untuk mengatasi kejang.
“Ganja bisa jadi alternatif namun bukan pilihan pertama karena ada aspek lain yang harus dipertimbangkan. Namun jika sudah jadi senyawa murni speerti CBD, terukur dosisinya dan diawasi pengobatannya oleh dokter yang kompeten itu tidak masalah,”tegasnya.
Lalu terkait legaliasai ganja medis, Zullies mengungkapkan obat yang berasal dari ganja seperti Epidiolex bisa menjadi legal ketika didaftarkan ke badan otoritas obat seperti BPOM dan disetujui untuk dapat digunakan sebagai terapi.
“Menurut saya, semestinya bukan melegalisasi tanaman ganja-nya karena potensi untuk penyalahgunaannya sangat besar. Siapa yang akan mengontrol takarannya, cara penggunaannya, dan lainnya walaupun alasannya adalah untuk terapi,” urainya.
Untuk penggunaan ganja medis ini dapat melihat dari obat-obatan golongan morfin. Morfin juga berasal dari tanaman opium dan menjadi obat legal selama diresepkan dokter. Selain itu, digunakan sesuai indikasi seperti nyeri kanker yang sudah tidak respons lagi terhadap analgesik lain dengan pengawasan distribusi yang ketat.
Opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar, begitupun dengan ganja. Oleh sebab itu, semestinya yang dilegalkan bukan tanaman ganjanya, tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan telah teruji klinis dengan evaluasi yang komperehensif akan risiko dan manfaatnya,”sebut Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph.D.
Catatan Dialeksis, bersumber dari artikel CNN , "Manfaat dan Bahaya Penggunaan Ganja untuk Kesehatan" dijelaskan, sejumlah manfaat tanaman cannabis ini untuk kesehatan, antara lain;
Pertama, penghilang rasa sakit sebagaimana dilansir Healthline, ganja telah digunakan untuk mengobati rasa sakit sejak 2900 SM.
Para ilmuwan telah menemukan bahwa komponen tertentu dari mariyuana, termasuk CBD, bertanggung jawab atas efek penghilang rasa sakitnya.
Kedua mengurangi Kecemasan dan depresi. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), depresi adalah penyumbang kecacatan tunggal terbesar di seluruh dunia, sedangkan gangguan kecemasan menempati peringkat keenam.
Sejumlah peneliti dari Harvard Medical School mengungkapkan ganja bisa membantu menenangkan kecemasan seseorang dengan catatan dosis yang tepat.
Ketiga Meringankan gejala terkait kanker. CBD dapat membantu mengurangi gejala yang berhubungan dengan kanker dan efek samping yang berhubungan dengan pengobatan kanker, seperti mual, muntah dan nyeri.
Mengurangi Jerawat. Berdasarkan penelitian ilmiah, minyak CBD dapat membantu mengobati jerawat karena sifat anti-inflamasi dan kemampuannya untuk mengurangi produksi sebum.
Satu studi tabung reaksi menemukan bahwa minyak CBD mencegah sel-sel kelenjar sebaceous dari mengeluarkan sebum yang berlebihan, menggunakan tindakan anti-inflamasi dan mencegah aktivasi agen-agen "pro-acne" seperti sitokin inflamasi.
Epilepsi. Para peneliti percaya bahwa kemampuan CBD untuk bertindak pada sistem endocannabinoid dan sistem pensinyalan otak lainnya dapat memberikan manfaat bagi mereka yang mengalami gangguan neurologis.
Faktanya, salah satu kegunaan CBD yang paling banyak dipelajari adalah dalam mengobati gangguan neurologis seperti epilepsi dan multiple sclerosis. Meskipun penelitian di bidang ini masih tergolong baru, beberapa penelitian menunjukkan hasil yang menjanjikan.
Satu studi lain menemukan bahwa minyak CBD secara signifikan mengurangi aktivitas kejang pada anak-anak dengan sindrom Dravet, gangguan epilepsi masa kanak-kanak yang kompleks, dibandingkan dengan plasebo.
Bermanfaat bagi kesehatan jantung. Penelitian terbaru mengaitkan CBD dengan beberapa manfaat untuk jantung dan sistem peredaran darah, termasuk kemampuan menurunkan tekanan darah tinggi.
Tekanan darah tinggi dikaitkan dengan risiko yang lebih tinggi dari sejumlah kondisi kesehatan, termasuk stroke, serangan jantung, dan sindrom metabolik. Studi menunjukkan bahwa CBD mungkin dapat membantu tekanan darah tinggi.
Selain manfaat-manfaat tersebut, CBD juga diyakini memberi manfaat kesehatan dengan catatan perlu lebih banyak penelitian. Studi menunjukkan bahwa CBD dapat membantu orang dengan skizofrenia dan gangguan mental lainnya dengan mengurangi gejala psikotik.
Efek antitumor: Dalam uji tabung dan hewan, CBD telah menunjukkan efek antitumor. Pada hewan, telah terbukti mencegah penyebaran kanker payudara, prostat, otak, usus besar dan paru-paru.
Pencegahan diabetes: Pada uji tikus diabetes, pengobatan dengan CBD mengurangi kejadian diabetes hingga 56 persen dan mengurangi peradangan secara signifikan.
Kendati demikian, penggunaan ganja juga memiliki sejumlah risiko di balik sederet kegunaannya. Salah satunya adalah halusinasi dan hilang kendali. Di tingkat paling parah, penggunaan ganja berlebihan juga bisa membuat orang mengalami gangguan jiwa.
Ganja juga memiliki kadar bahan aditif yang bisa menyebabkan ketergantungan dan berujung overdosis. Di sisi lain, kecanduan tersebut bisa memicu penggunanya berbuat apa saja demi mendapatkan ganja, seperti berbuat kriminal.
Dari segi kesehatan, Steadyhealth juga pernah melaporkan, ganja lebih berisiko menyebabkan gangguan paru-paru dibanding rokok. Konsumsi tiga-empat puntung ganja sama bahayanya dengan mengkonsumsi 20 puntung rokok.
Penggunaan ganja, setelah melalui penelitian, ternyata bisa mengganggu sistem produksi seperti mengurangi jumlah sperma pada pria serta membuat siklus menstruasi tidak teratur pada wanita.
Segi hukum
Dari berbagai sumber yang berhasil Dialeksis.com dapatkan, Konvensi Tunggal Narkotika diadakan di New York pada tanggal 24 Januari hingga 25 Maret 1961.
Dalam Konvensi itu dirumuskan bahan-bahan apa saja yang termasuk ke dalam kategori narkotika. Konvensi tersebut menyatakan tanaman ganja masuk ke dalam kategori narkotika, yaitu narkotika golongan I.
Artinya, penggunaan ganja dibatasi secara eksklusif dan dibenarkan hanya untuk tujuan medis serta perkembangan ilmu pengetahuan yang terbatas, terhadap produksi, manufaktur, ekspor, impor, peredaran, perdagangan, pemakaian dan kepemilikannya.
Menurut Wahyu Andrianto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam tulisanya yang dimuat mediahukum online, mengurai panjang lebar soal sejarah, hukum dan adanya rekomendasi dalam persoalan ganja.
Dalam tatanan hukum, persoalan narkotika setelah Indonesia merdeka, narkotika diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1971. Sedangkan Undang-Undang yang mengatur mengenai narkotika di Indonesia untuk pertama kali adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.
Narkotika kemudian diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1976 tentang Narkotika. UU ini tidak merumuskan kategorisasi atau penggolongan zat psikoaktif dan hanya menjelaskan bahwa tanaman ganja merupakan jenis napza yang penggunaannya terbatas untuk tujuan medis serta penelitian ilmiah.
Dalam perkembangannya, UU Nomor 9 tahun 1976 kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Dalam UU ini, tanaman ganja masuk ke dalam narkotika golongan I, dimana penggunaannya sangat dibatasi dan hanya untuk tujuan penelitian.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 kemudian dicabut dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. UU Narkotika ini tidak lagi mengenal pembedaan antara psikotropika dan narkotika.
Menurut UU Nomor 35 tahun 2009, semua unsur ganja diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I, bersama dengan jenis zat psikoaktif lainnya seperti heroin, kokain dan metamfetamin. Oleh karena itu, ancaman hukuman terkait dengan penggunaan ganja, dirumuskan secara komprehensif dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, di antaranya sebagai berikut:
Orang yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar;
Terdapat ancaman pidana dengan pemberatan apabila narkotika golongan I tersebut beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon. Untuk narkotika bukan dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar;
Ancaman pidana dengan pemberatan dijatuhkan untuk barang bukti lebih dari 5 gram dengan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga);
Tidak hanya pengguna, seluruh ancaman pidana bagi orang yang kedapatan memproduksi, mengimpor, mengekspor narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Terdapat ancaman pidana dengan pemberatan apabila narkotika golongan I tersebut dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Selain itu juga dijelaskan jeratan hukuman bagi orang yang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Demikian dengan ancaman sejumlah hukuman lainya dalam persoalan narkotika. Selain mengurai sisi hukum, Wahyu Andrianto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, juga menyampaikan kemanfaatan hukum dalam penggunaan ganja, serta rekomendasinya soal ganja.
Soal rekomendasi, Wahyu menuliskan, pada tanggal 3 April 2017 Menteri Kesehatan (Nila Moeloek) menanggapi Kasus FAS. Menteri Kesehatan, pada intinya menyatakan bahwa penggunaan ganja kemungkinan sama halnya dengan penggunaan morfin.
Keduanya bukan untuk menyembuhkan melainkan penghilang rasa sakit. Pernyataan dari Menteri Kesehatan ini sangat bermakna dan relevan hingga saat ini. Oleh karenanya Wahyu memberi catatan rekomendasi.
Perlu dilakukan riset secara mendalam mengenai manfaat ganja dalam bidang medis dan kesehatan. Pernyataan Menteri Kesehatan tersebut disampaikan pada tahun 2017 (5 tahun yang lalu).
Sedangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang medis serta kesehatan berkembang pesat. Hasil riset dapat memberikan sumbangsih keilmuan mengenai pemanfaatan ganja secara proporsional dan sesuai kaedah ilmiah dalam bidang medis dan kesehatan. Sehingga, dapat dihindari terjadinya penyalahgunaan ganja.
Ganja bukan untuk menyembuhkan, tetapi dapat diposisikan sebagai penghilang rasa sakit. Artinya, dalam hal ini perlu dioptimalkan layanan medis dan kesehatan yang berbentuk paliatif (palliative home care) bagi pasien dengan stadium terminal.
Hal ini selaras dengan Compassionate Use of Medical Cannabis Pilot Program Act yang diterapkan di Negara Bagian Illinois USA, dimana pada section 10 menyatakan bahwa penggunaan ganja dalam bidang medis dapat diberikan terhadap penderita penyakit terminal, salah satu jenis penyakitnya adalah syringomyelia.
Hingga saat ini, pelayanan medis dan kesehatan di Indonesia masih menitikberatkan pada aspek kuratif. Sudah saatnya, aspek paliatif mendapatkan perhatian agar dapat lebih memberikan pelayanan yang optimal dan dapat dijangkau oleh orang yang membutuhkannya.
Misalnya dengan menyediakan layanan paliatif yang dapat dijangkau oleh masyarakat Indonesia di berbagai wilayah dan menyediakan layanan paliatif yang secara finansial dapat dijangkau oleh masyarakat Indonesia (misalnya, memperluas area layanan paliatif yang ditanggung oleh Sistem Jaminan Sosial Nasional).
Mewujudkan regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum mengenai penggunaan ganja dalam bidang medis dan kesehatan, khususnya dalam layanan paliatif (palliative home care).
Sisi Agama Islam
Bagaimanan pandangan Islam soal ganja bila dijadikan sebagai obat? Dari kalangan madzhab Asy Syafi’iyah, Imam Nawawi berkata, seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkotik untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.
Al Khatib Asy Syarbini yang juga dari kalangan Syafi’iyah berkata, boleh menggunakan sejenis narkotik dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat.
Kaedah yang digunakan dalam pembolehan ini adalah kaedah fiqih yang berbunyi, keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.
Benarkah ganja bermanfaat bila dikaji dari segi kesehatan? Semua ciptaan Allah mengandung maksut dan bermanfaat buat kepentingan manusia. Fungsi manusia sebagai khalifah adalah untuk mengexplore kandunganya.
Namun perlu digaris bawahi, seperti yang disampaikan Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph.D., menjelaskan bahwa ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi.
Ganja medis mengacu pada suatu terapi yang terukur dan dosis tertentu. Untuk penggunaan ganja medis ini dapat melihat dari obat-obatan golongan morfin.
Opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar, begitupun dengan ganja. Oleh sebab itu, semestinya yang dilegalkan bukan tanaman ganjanya, tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan telah teruji klinis dengan evaluasi yang komperehensif akan risiko dan manfaatnya.
Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru mendukung MUI untuk segera membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Dengan adanya wacana pelegalan ganja sebagai medis harus tetap dipertimbangkan dari berbagai aspek secara menyeluruh sehingga tidak jadi bumerang untuk negara juga masyarakat.
Ketua Majelis Permusayawatan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, ketika Dialeksis.com, meminta tanggarapanya tentang pelegalan ganja dipandang dari sisi agama, dia tidak mempersoalkanya.
“Kalau sudah dilakukan penelitian ilmiah secara mendalam, sudah dilakukan pengkajian akan manfaat ganja secara medis dan pemerintah sudah menetapkan adanya aturan resmi bagaimana memanfaatkan ganja, dari sisi agama tidak ada masalah,” sebutnya.
“Bila manfaatnya lebih besar untuk kepentingan ummat dan bisa dikontrol dengan baik, adanya regulasi hukum, semua penggunaanya jelas, maka itu tidak ada masalah dan dibenarkan dari sisi agama,” sebutnya.
Segi ekonomi
Hingga saat ini beberapa negara di dunia menjadikan cannabis indica sebagai sumber kuatan ekonomi. Regulasi mereka jelas, tumbuhan yang mengandung senyawa cannabinoids, sangat dibutuhkan manusia, dunia medis menjadikanya sebagai penawar yang baik.
Beberapa negara yang menjadikan ganja sebagai kekuatan ekonomi untuk penunjang kesehatan, antara lain; Uruguay, Amirika Serikat, Portugal, Israel, Belanda, dan Chile, Peru, Australia, Spanyol, Korea Utara, Jamaika, Swiss, dan Republik Ceko.
Dari berbagai sumber yang berhasil Dialeksis rangkum, pertama sekali ganja dilegalkan dunia, dilakukan oleh Uruguay 10 Desember 2013. Namun, belum diketahui berapa nilai perputaran ekonomi dari hasil pelegalan ganja di negara ini. Peredaranya di apotik baru dilakukan pada tahun 2017.
Kanada melegalkan ganja sejak 17 Oktober 2018 lalu. Proyeksinya, penjualan ganja bisa menumbuhkan ekonomi mencapai US$1,1 miliar atau sekitar Rp15,4 triliun (asumsi kurs Rp14 ribu per dolar AS). Tak hanya itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) diperkirakan bisa menembus US$400 juta bagi pemerintah.
Kanada bahkan memiliki perusahaan raksasa penjualan ganja, yaitu Tilray dan Tweed. Perusahaan ini, melakukan kegiatan ekspor ganja ke sekitar 400 apotik di seluruh negara, khususnya Jerman, Australia, dan Brazil.
Produksi ganja di Kanada sebagai negara produsen ganja terbesar di dunia pada 2018, mencapai mencapai sekitar 80,7 ton.
Inggris juga sudah melegalkan ganja sekitar November 2018. Rata-rata produksi ganja di Inggris mencapai 95 ton per tahun. Kurun waktu 2016/2017, Ingris sudah menjual ganja mencapai 255 ton kepada 3 juta pengguna.
Negara Paman Sam, dibeberapa negara bagian Amerika Serikat, seperti Alaska, California, Colorado, Maine, Massachusetts, Nevada, Oregon, Washington state, Washington DC, dan Vermont, juga sudah melegalkan ganja.
Lembaga riset Grandview dalam laporannya mencatat pasar ganja AS mencapai US$11,3 miliar pada 2018. Nilai itu diprediksi akan terus meningkat. Pasar ganja AS akan menyentuh US$30 miliar atau sekitar Rp420 triliun pada 2025 dengan laju pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) mencapai 14 persen.
Khusus untuk kepentingan kesehatan, nilai penjualan ganja Negeri Paman Sam diproyeksi mencapai US$13,1 miliar atau sekitar Rp183,4 triliun pada 2025, dengan CAGR 17 persen.
Negara negara yang juga masuk dalam negara produsen ganja besar di dunia, yaitu Portugal, Israel, Belanda, dan Chile dengan akumulasi diperkirakan mencapai 209,9 ton ganja legal.
Pelegalan ganja juga dilakukan di Peru, Australia, Spanyol, Korea Utara, Jamaika, Swiss, dan Republik Ceko.
Namun ada juga negara negara yang melegalkan ganja, bukan karena alasan medis. 10 negara yang melakukanya; Belanda, Siprus, Meksiko. Kolombia, Spanyol, Peru, Amirika Serikat, Kanada, Israil dan Italia.
Di Aceh tanaman ganja tumbuh subur. Kualitasnya disebut sebut sebagai cannabis terbaik dunia. Namun karena ganja banyak rakyat Aceh yang “mabuk”. Bukan hanya mabuk karena mengkonsumsinya, namun harus “mabuk” dalam penjara.
Sudah tidak terhitung berapa rakyat Aceh yang ketangkap dalam persoalan ganja, sudah puluhan tahun penjara senantiasa diisi oleh manusia yang berhubungan dengan ganja, mulai dari pemakai, penanam dan bandarnya.
Bila pemerintah Indonesia melegalkan ganja, bagaimana keadaan Aceh yang dikenal sebagai ladangnya ganja?. Akankah penjara semakin bertambah dengan manusia yang berurusan dengan ganja?
Wacana melegalkan ganja di Bumi Pertiwi kini terus mengelinding. Belum ada kepastian sejarah apalagi yang akan terukir dalam masalah ganja. Kita ikuti saja cerita apalagi dari daun berbentuk jemari, sang cannabis yang sudah banyak mengores sejarah ini. [BG]
Share berita ini