Kedatangan Presiden Jokowi dan Hancurnya Rumoh Geudong

DIALEKSIS.COM | Indept - Presiden Jokowi akan hadir ke bumi Aceh. Kedatangannya ke negeri Iskandar Muda ini mengusung isu penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara non yudisial.

Namun, salah satu bukti sejarah Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, Aceh, justru dihancurkan. Presiden Jokowi akan mengadakan pertemuan di lokasi situs pelanggaran HAM yang sudah dihancurkan ini.

Spontan mereka yang menaruh perhatian kepada sejarah, HAM, dan peduli kepada Aceh, memberikan pernyataan. Kritikan pedas terhadap hancurnya rumoh geudong mengalir bagaikan air.

Dilain sisi harapan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, dimana pemerintah sudah membentuk tim penyelesaian non yudisial, menjadi perhatian serius banyak pihak. Mereka meminta agar pemerintah memprioritaskan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM.

Bagaimana riuhnya pembahasan Rumoh Geudong yang kini sudah diratakan oleh tim dibawah kendali Pj Bupati Pidie. Apa harapan publik tentang upaya pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran berat HAM secara non yudisial, Dialeksis.com mengurainya dalam sebuah laporan.

Rumoh Geudong

Sebuah bangunan yang menjadi saksi sejarah atas pelanggaran HAM ketika bumi Aceh dilanda konflik, berupaya rumoh geudong, di kapubapen Pidie, pada pada 19-21 Juni 2023 dihancurkan, rata dengan tanah.

Ekskavakor dalam sekejab meratakan bangunan bersejarah itu. Dengan diawasi personil Polri dan TNI, sisa sisa rumah geudong hanya tinggal tangga yang terbuat dari semen. Pepohon di area rumoh geudong dirubuhkan, tanahnya diratakan.

Tenda tenda mulai dipasang, pembersihan areal Rumoh Geudong ini dalam rangka menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo yang akan melaksanakan kunjungan kerja ke Pidie yang dijadwalkan 27 Juni mendatang.

Pemerintah Pusat berencana akan membangun masjid di kompleks Rumoh Geudong, rumoh yang penuh sejarah. Disana pula direncakan Presiden Jokowi akan berdialog dengan korban pelanggaran HAM berat.

Dalam kunjungan kerja Aceh, Presiden akan melakukan kick-off atau peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya untuk Aceh khususnya, dan Indonesia pada umumnya secara non-yudisial.

Banyak pihak yang mengusulkan agar di lokasi Rumoh Geudong dibangun monument, torture museum. Namun pemerintah akan membangun sebuah Masjid untuk dimanfaatkan masyarakat.

 

Pj Bupati Pidie, Ir Wahyudi Adisiswanto seperti dilansir Serambinews.com, Kamis (22/6/2023) , menjelaskan, wacana pembangunan masjid di lokasi bekas Rumoh Geudong bertujuan untuk menciptakan generasi baru setelah 25 tahun berlalu menjadi generasi yang tanpa ada rasa dendam.

Wahyudi mengatakan, dari awal pembebasan lahan hingga pembersihan diakui ada muncul pendapat beragam. Ada yang ingin melupakan, karena tak sanggup melihatnya karena sedih mengingat, sebaliknya ada juga yang ingin dijadikan kenangan," ujarnya.

"Kita mengharapkan ada dampak sosial setelah acara ini, tidak ada bercerita kesedihan. Kita akui bahwa untuk belajar Indonesia harus belajar Aceh, untuk belajar Aceh harus belajar Pidie. Jadi Pidie ini jantungnya Aceh.

Kita apresiasi dan kagum kenapa Pidie dipilih sebagai Kick-Off penyelesaian kasus HAM terberat di Aceh. Niat luhur dari pemerintah jangan ada lagi kekerasan.

“Kita mulai generasi baru 25 tahun yang baru. Generasi baru jika diwarisi dendam kan tidak bagus. Jadi bagaimana sekarang masyarakat Pidie khususnya membangun dengan harapan harapan baru," ucap Pj Bupati Pidie.

Sejarah Rumoh Geudong, dikutip dari Kompas.com, rumoh ini dibangun pada tahun 1818 oleh Ampon Raja Lamkuta, Hulubalang atau pemimpin yang tinggal di Rumoh Raya. Jarak antara Rumoh Geudong dan Rumoh Raya sekitar 200 meter.

Semasa perang Belanda, Rumoh Geudong sering digunakan sebagai pos pengatur strategi perang oleh Raja Lamkuta. Setelah Raja Lamkuta wafat, Rumoh Geudong dipakai adiknya, Teuku Cut Ahmad, kemudian Teuku Keujruen Rahmad, Teuku Keujruen Husein, dan Teuku Keujruen Gade.

Rumoh Geudong juga dijadikan sebagai basis perjuangan melawan tentara Jepang. Sejak masa Jepang hingga Indonesia Merdeka, rumah itu dihuni oleh Teuku Raja Umar dan keturunannya, anak dari Teuku Keujruen Husein.

Semasa konflik Aceh, Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, dipergunakan sebagai Pos Satuan Statis (Sattis) aparat kemanan.

Dari catatan sejarah, Rumoh Geudong dibakar pada 21 Agustus 1998, kebakaran itu terjadi setelah Tim Pencari Fakta dari Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) yang dipimpin Baharuddin Lopa kembali dari lokasi, setelah tentara ditarik dari Rumoh Geudong.

Tim Pencari Fakta ini dibentuk saat Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie menjadi Presiden Indonesia. Tim ini turun kelapangan untuk menguak kekerasan dan pelanggaran HAM saat Aceh berstatus Daerah Operasi Militer (DOM) 1989-1998. DOM dicabut pada 7 Agustus 1998 saat negeri ini memasuki era reformasi.

 Sesalkan Penghancuran Rumoh Geudong

Soal penghancuran Rumoh Geudong dan disana akan dijadikan lokasi masjid, banyak pihak yang mengkritiknya. Komite Peralihan Aceh (KPA), organisasi yang menaungi para mantan kombatan GAM misalnya, meminta Rumoh Geudong tidak dihilangkan atau dialihfungsikan, karena ini adalah salah satu bukti sejarah adanya pelanggaran HAM di Aceh.

Mereka berharap di lokasi itu dibangun gedung museum berbentuk replika seperti Rumoh Geudong yang dulu. Bukan dihancurkan, seharusnya menjadi monumen peringatan karena memiliki nilai budaya, sejarah, dan simbolik yang sangat besar.

Juru Bicara (Jubir) KPA Pusat, Azhari Cagee, mengatakan, pihaknya bukan tidak setuju dengan rencana pembangunan masjid. Tetapi, di kemukiman itu saat ini sudah ada dua masjid. KPA menduga ada maksud terselubung tentang penghilangan sejarah atau penghilangan bukti pelanggaran HAM.

KPA meminta Presiden membangun pusat pendidikan di lokasi bukti pelanggaran HAM. Bukan hanya di Rumoh Geudong, tapi juga di dua lokasi bukti pelanggaran HAM lainnya di Aceh, yakni Simpang KKA ( Aceh Utara) dan Jambo Keupok ( Aceh Selatan).

"Agar dibangun kompleks pendidikan mulai TK, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi," ujar Azhari. KPA juga meminta pusat memberikan dana abadi pendidikan sebesar Rp 3 triliun untuk anak-anak eks kombatan GAM dan anak-anak korban konflik.

Soal museum, Psikolog senior Aceh Nurjannah Al Sharafi, dalam tulisanya yang dilansir Aspek.Id, menyebutkan, di beberapa negara Eropa ada torture museum. Keberadaannya sama sekali bukan sebagai pemicu trauma. Museum itu sebagai realitas masa lalu yang dapat dijadikan pembelajaran untuk masa kini dan masa depan.

“Memori masa lalu dalam sebuah ingatan jangan hanya dikaitkan dengan trauma masa lalu yang mengerikan saja,” kata Nurjannah, Sabtu (24/6/2023).

Nurjannah menyebutkan simbol yang makin lembut yang dihadirkan dalam bentuk foto dan lain-lian di museum justru membimbing masyarakat untuk belajar tentang tanggung jawab, kemanusiaan dan hal positif lain agar tak terjebak sikon seperti itu.

Jika pun kondisi trauma langsung dialami dan punya narasi individu tentang hal tersebut, dengan penanganan pascatrauma yang baik maka pulih kembali (dapat dilakukan reprocessing terhadap trauma dengan beberapa terapi psikologis).

“Museum semacam ini mendidik pengunjungnya meningkatkan kesadaran akan hak asasi manusia, memanusiakan manusia, berdamai dengan masa lalu, dan sebagainya,” katanya

Dia menambahkan jika masih ada trauma akibat peristiwa-peristiwa masa lalu tersebut, lebih kepada penanganan terhadap trauma tersebut yang masih perlu dioptimalkan.

Rasa kecewa juga disampaikan mantan Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik. Dia kecewa terhadap penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, Aceh.  

"Pada tahun 2018 sampai tahun 2020, Komnas HAM periode 2017-2022 telah melakukan penyelidikan dan telah menyelesaikan penyidikan tersebut serta telah menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Agung," kata Taufan kepada Dialeksis.com, Jumat (23/6/2023).  

Taufan mengatakan, peristiwa Rumoh Geudong merupakan salah satu tonggak sejarah yang paling menyedihkan di Aceh dalam kasus pelanggaran HAM yang berat. Karena kekejamannya luar biasa dan menimpa banyak rakyat Aceh.

Baik yang dicurigai sebagai anggota dari gerakan separatis maupun tidak terbukti karena tidak memiliki dasar untuk disebut sebagai anggota separatis. 

Menurutnya, Rumoh Geudong ini hanya satu simbol saja. Sebenarnya pos-pos penyiksaan yang merupakan pelanggaran HAM berat itu atau kejahatan terhadap kemanusiaan itu terjadi di berbagai tempat di Aceh, namun yang paling fenomenal adalah Rumoh Geudong. 

Tahun 2018, saat tim Komnas HAM turun ke Pidie dalam proses melakukan penyidikan, sempat bernegosiasi dengan bupati dan wakil bupati setempat serta dengan tokoh-tokoh masyarakat di sana.

Waktu itu, kata Taufan, muncul ide untuk menjadikan Rumoh Geudong tersebut atau areal penyiksaan itu sebagai situs sejarah untuk bukan saja rakyat Aceh. Tetapi seluruh warga negara Indonesia bahkan umat manusia di dunia ini bisa belajar dari sejarah kelam itu. 

"Bukan untuk menghujat satu kelompok tertentu, tapi untuk kita belajar dan tentu masih ada masa depan kita dengan pelajaran sejarah yang buruk itu bisa mencegah terjadinya keberulangan peristiwa pelanggaran HAM berat," jelasnya.

Namun, lanjutnya, isu hari ini bahwa lokasi Rumoh Geudong diratakan dan dibangun rumah ibadah. Padahal, lokasi itu satu memorial structure yang bisa dijadikan pelajaran sejarah di Aceh.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.

Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.

Satu sisi, ia mengapresiasi pengakuan dari Presiden yang sudah mengakui peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. 

Dia meminta Presiden Jokowi meninjau dan mendalami ulang serta memperbaiki pendekatan yang belum sempurna sehingga menjadi jembatan penguat persaudaraan antara Aceh dan Jakarta yang sudah berpuluh-puluh tahun mengalami masalah.  

"Kita tidak bisa memunafikan sejarah bahwa Aceh dan Jakarta pernah puluhan tahun bermusuhan. Tahun 2005 di bawah pemerintahan SBY-JK ada MoU Helsinki dan itu menjadi penanda awal kembalinya Aceh menjadi bagian dari Indoensia dan itu harus dirawat, salah satunya dengan menyelesaikan pelanggaran HAM berat," jelasnya. 

Menurutnya, penyelesaian HAM berat masa lalu ini perlu dilakukan dengan penuh ketulusan, kemauan yang kuat serta mendengarkan suara para korban HAM.

"Saya meyakini Pak Jokowi adalah orang yang sangat perhatian, saya merasakan ketulusan bapak presiden di dalam menjalankan urusan pemerintahan terutama dalam menyelesaikan masalah yang puluhan tahun menghantui bangsa kita," pungkasnya. 

Impunitas

Sementara itu, Direktur YLBHI - LBH Banda Aceh, Syahrul, S.H., M.H memberikan keterangan, dari awal, pembentukan TPPHAM oleh Presiden Jokowi terlihat jelas, bahwa ini kebijakan yang melanggengkan impunitas kepada pelaku pelanggaran HAM yang berat masa lalu, termasuk di Aceh.

Impunitas (pembebasan hukuman) menurut Syahrul, dugaan ini didukung dengan tidak adanya pengungkapan kebenaran terkait pelaku-pelaku dari peristiwa-peristiwa yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh TPPHAM.

Dalam hal ini, tentunya tidak melahirkan rekomendasi apa pun berkaitan dengannya. Peristiwanya jelas, korbannya jelas, pelaku tidak terungkap sama sekali," ujarnya.

Menurutnya, hal ini ditambah lagi dengan sedang berlangsungnya penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat oleh pemerintah daerah. 

Pemerintah secara terang benderang telah menghancurkan, merusak dan menghilangkan situs penting yang semestinya bisa menjadi barang bukti untuk kebutuhan yudisial, dalam hal ini pengadilan HAM. 

Upaya penghancuran sisa fisik bangunan yang sedang berlangsung di Rumoh Geudong adalah upaya negara untuk menghilangkan barang bukti fisik pelanggaran HAM Berat yang pernah terjadi di lokasi tersebut.

"Ini adalah satu sikap sistematis dan terencana negara dalam memberikan impunitas kepada pelaku pelanggaran HAM Berat," ujarnya.

Syahrul mengatakan bahwa pembentukan tim TPPHAM menunjukkan, ketiadaan upaya negara untuk mencapai aspek kepastian hukum dalam tugas dan fungsi Tim PPHAM.

Tentunya ini berakibat pada keberlanjutan impunitas bagi orang atau kelompok yang diduga keras telah melakukan pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Kasus-kasus pelanggaran HAM berat telah jelas mekanisme penyelesaiannya, yaitu melalui pengadilan HAM. 

Jika alasan pembentukan Tim PPHAM ini untuk mempercepat pemulihan bagi korban, seharusnya pemerintah justru mengedepankan adanya peradilan HAM untuk memeriksa kasus-kasus yang telah terjadi. 

Hal ini sejalan dengan upaya Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikan untuk kasus-kasus tersebut. 

"Seharusnya yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam merespon temuan komnas HAM adalah mendorong percepatan pembentukan pengadilan HAM, agar keempat elemen penting hak korban bisa terpenuhi, yaitu hak atas kebenaran, adanya kepastian hukum (pengadilan), pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan," pungkasnya.

Aneuk Syuhada Bersuara

Lain lagi yang disampaikan Aneuk Syuhada Aceh (Jasa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Mereka mengecam pihak-pihak yang menghancurkan sisa bangunan rumoh Geudong di Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

“Kami aneuk syuhada di Kabupaten Aceh Barat Daya mengecam pihak-pihak yang menghancurkan rumoh Geudong, ini bentuk penghilangan situs bukti sejarah konflik Aceh,” kata Ketua JASA Abdya, Ibrahim Bin Abdul Jalil, Jumat (23/6/2023), seperti dilansir NOA.co.id

“Pemerintah seharusnya menyelesaikan dulu dugaan pelanggaran HAM sebagai mana itu pada bagian poin-poin nota perdamaian Aceh yang terkait dengan komplemen Internasional dan UU nomor 11 tahun 2006,” kata Ibrahim. 

“Penghancuran tersebut merupakan upaya langsung penghilangan barang bukti, pengaburan kebenaran, penghapusan sejarah dan memori kolektif rakyat Aceh atas konflik di Aceh sejak tahun 1976 hingga 2005,” tegas Ibrahim Bin Abdul Jalil

Ibrahim Bin Abdul Jalil mengingatkan, bahwa kedatangan Presiden RI Joko Widodo ke Aceh harus melibatkan partisipasi dari sejumlah pemangku kepentingan, LSM dan masyarakat Aceh, khususnya komunitas korban tragedi rumoh Geudong.

“Jangan semena-mena mengambil tindakan sepihak, ini jelas sudah mengusik ketenangan keluarga korban tragedi rumoh Geudong, yang hari ini masih dalam proses penyelesaian, belum pemulihan dan masih banyak hak-hak korban yang harus dipenuhi,” terang Ibrahim Bin Abdul Jalil.

Oleh sebab itu, kata Ibrahim Bin Abdul Jalil selaku anak korban dari konflik Aceh sangat menyesalkan atas penghancuran sisa bangunan rumoh Geudong yang terjadi pada tanggal 20-21 Juni 2023.

Salah seorang anak korban pelanggaran HAM Rumoh Geudong, Pidie, saat Aceh ber konflik. Fatahillah bin M Yahya SPd (38), dalam keteranganya seperti dilansir Serambinews. Com.

Pada tahun 1991 ayah kandungnya, M Yahya, yang menjabat sebagai kepala desa atau Keuchik Gampong Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, mendapat siksaan berat di Rumoh Geudong selama tiga hari, hingga akhirnya ditembak di bagian kepala.

"Ayah saya meninggal dalam kondisi yang sangat mengenaskan, bahkan jenazahnya dicampakkan di pusat Pasar Tijue, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie pada tahun 1991 itu," kata Fatahillah kepada Serambinews.com, Jumat (23/6/2023), mengenang peristiwa itu. 

Kini, seiring kunjungan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi ke lokasi pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Pidie, Selasa depan (27/6/2023), Fatahillah pun menyampaikan pesan khusus kepada sang Presiden.

Fatahillah mengatakan kasus pelanggaran HAM di Aceh semasa konflik tahun 1989 hingga 1998, termasuk di Rumoh Geudong jangan pernah ditenggelamkan dari sejarah kelam konflik Aceh.

"Kepada Bapak Presiden Jokowi kami sampaikan, banyak noda darah korban konflik Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, termasuk di Pidie belum tersentuh langkah pemulihan yang sejatinya diperoleh pihak keluarga atau anak kandungnya," kata Fatahillah.

Fatahillah mengatakan data korban pelanggaran HAM di Rumoh Geudong yang diklaim lembaga Pos Bantuan (PB) HAM 53 korban, menurutnya masih sangat sedikit dibanding data korban sesungguhnya.

"Saya selaku anak korban konflik di Pidie mendesak Presiden RI dan Pemerintah Aceh agar penyelesaian hak-hak korban konflik Rumoh Geudong secara menyeluruh tanpa tebang pilih agar tidak menyisakan konflik internal di tengah masyarakat," harapnya.


Pemenuhan Hak Hak Korban

Soal penghancuran Rumoh Geudong, organisasi masyarakat sipil mengevaluasi, tindakan ini merupakan upaya penghilangan barang bukti, pengaburan kebenaran, penghapusan sejarah, dan memori kolektif rakyat Aceh terhadap konflik yang terjadi di wilayah tersebut dari tahun 1976 hingga 2005.

Para organisasi masyarakat sipil menekankan bahwa negara harus memastikan adanya memorialisasi yang melibatkan partisipasi yang berarti dari korban dan berfokus pada kebutuhan serta kepentingan para penyintas.

Pendekatan ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip hak korban pelanggaran HAM, yang menempatkan korban sebagai pusat perhatian.

Tindakan penghancuran yang dilakukan oleh tim pemerintah Kabupaten Pidie sebagai bagian dari pelaksanaan rekomendasi Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (PKPHAM). 

Namun, organisasi masyarakat sipil menilai bahwa penghancuran tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam menangani masa lalu yang penuh trauma.

“Penghancuran ini sangat merendahkan martabat korban dan masyarakat setempat. Suara mereka telah diabaikan dalam proses ini,” tegas Farida Haryani, Direktur Paska Aceh dalam keterangan yang diterima DIALEKSIS.COM, Kamis (22/6/2023). 

Dalam sambutan peresmian tugu Rumoh Geudong yang diinisiasi oleh penyintas tahun 2018, Bupati Pidie, Roni Ahmad, ketika itu menyatakan, monumen ini harus menjadi pelajaran bagi semua.

Semua untuk terus berbuat yang terbaik dalam membangun dan merawat kesejahteraan masyarakat. Jangan lupakan apa yang terjadi di masa lalu dan teruslah melangkah menuju masa depan.

Farida Haryani menjelaskan, bahwa narasi kekerasan pada masa lalu serta praktik memorial, haruslah berpusat pada korban dan penyintas. Konsultasi dan partisipasi yang berarti dengan korban harus dilakukan, agar tindakan membangun memorialisasi dan reparasi formal memiliki makna serta memenuhi prinsip-prinsip hak korban. Termasuk memastikan agar korban tidak dikorbankan kembali. 

“Upaya negara melalui tim PPHAM semestinya memperkuat upaya korban dan masyarakat sipil yang telah berlangsung sebelumnya, termasuk merawat tugu memorialisasi Rumoh Geudong, dan bukan justru menjadi mekanisme penyangkal atas kebenaran peristiwa kekerasan yang terjadi,” katanya. 

“Pemenuhan hak korban pelanggaran HAM merupakan perwujudan hak konstitusional dan hak asasi yang paling mendasar. Negara harus mematuhi standar internasional dalam membangun memorialisasi, termasuk memastikan agar prinsip-prinsip hak korban pelanggaran HAM dipenuhi,” ujarnya. 

“Langkah-langkah simbolik yang akan dilakukan harus ditindaklanjuti dengan reparasi komprehensif. Negara juga harus memastikan langkah-langkah perlindungan yang memadai bagi para penyintas dan keluarga ,” jelasnya.

Ini merupakan bagian bentuk pengakuan atas kerentanan dan ancaman yang mereka hadapi, sebagai akibat dari upaya mereka dalam memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan melawan impunitas,” pungkas Farida Haryani.

Sementara itu, Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna mengatakan, sejak dibentuknya Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) melalui Keppres 17/2022 hingga berlanjut pada pelaksanaan rekomendasi tim tersebut (Inpres 2/2023) dan pemantauannya (Keppres 4/2023), KontraS Aceh menemukan banyak persoalan di lapangan.

Dalam hal ini, banyak tim yang turun untuk memverifikasi data korban hanya mendata sebagian korban saja.

"Tim yang turun untuk memverifikasi data korban seringkali tidak memperjelas informasi soal agenda pemulihan ini, selain juga hanya mendata sebagian korban saja, tidak keseluruhan, sehingga ini membingungkan korban,” kata Azharul Husna kepada Dialeksis.com, Kamis (22/6/2023).

Azharul Husna mengatakan upaya pemulihan yang tidak partisipatif hanya akan menimbulkan persoalan baru ke depannya.

“Jangan sampai praktik memorial dibajak untuk kepentingan politik semata. Atau, jadi alasan memecah belah dan merugikan kelompok masyarakat korban. Dalam hal ini memastikan partisipasi korban menjadi penting,” ujarnya.

Dalam hal ini, dirinya menyayangkan adanya upaya menghilangkan bukti sejarah berupa tugu memorialisasi di Rumoh Geudong, sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.

“ KontraS Aceh mengecam keras rencana penghilangan bukti sejarah pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong,” tegas Husna.

Bagi KontraS Aceh, memorialiasi merupakan bagian krusial dari kebenaran peristiwa kekerasan di daerah tersebut. Karena itu jangan sampai praktik peringatan sejarah melalui tugu memorialisasi di Rumoh Geudong dimusnahkan.

"Penghancuran tersebut merupakan upaya langsung penghilangan barang bukti, pengaburan kebenaran, penghapusan sejarah dan memori kolektif rakyat Aceh atas konflik di Aceh sejak tahun 1976 hingga 2005," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya, SH.MHum, menyampaikan penghormatan terhadap kebijakan Presiden Republik Indonesia terkait tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu di Aceh. 

KKR Aceh memberikan penghormatan yang tinggi terhadap kebijakan Presiden RI terkait pelanggaran HAM berat di Aceh. Keberanian untuk mengungkap dan menangani masa lalu yang kelam ini merupakan langkah penting dalam upaya memulihkan keadilan dan mewujudkan rekonsiliasi di Aceh.

Selain itu, Masthur Yahya juga mengungkapkan apresiasinya terhadap tindak lanjut pemulihan korban yang dilakukan oleh tim lintas kementerian. Upaya ini menunjukkan komitmen nyata dari pemerintah dalam mendukung korban-korban pelanggaran HAM berat dan memberikan mereka akses keadilan dan pemulihan yang pantas.

“Pandangan KKR sepatutnya juga bekas atau jejak bangunan Rumoh Geudong sebagai salah satu tempat peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut tetap dapat “dikenali” sebagai memorial walau sedikit yang tersisa, “ jelasnya.

“Kalau di lokasi tersebut nanti akan dibangun bangunan baru apapun namanya, apakah berupa taman kehidupan, museum HAM atau sarana lain, perlu dimusyawarahkan dengan korban, elemen masyarakat sipil tingkal lokal maupun nasional, bahkan masyarakat internasional,” kata Masthur Yahya.

Sementara itu, sesepuh sekaligus politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Karimun Usman menjelaskan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sebelumnya telah digagas Amran Zamzami pada tahun 2001-2004.

Namun tidak tuntas dan tidak ada kejelasan penyelesaiannya. Dengan presiden sendiri turun tangan dan telah ditunjuk Menko Polhukam sebagai ketua tim penyelesaian pelanggaran HAM berat, maka ini merupakan harapan semua masyarakat Aceh agar pelanggaran HAM di Aceh tuntas,” kata Karimun Usman kepada Dialeksis.com, Kamis (22/6/2023).

Untuk itu, Karimun Usman selaku Wantim PDI Perjuangan Aceh berharap, para tokoh masyarakat jangan segan-segan memberikan kesaksian. Apakah pelakunya pihak pemerintah (TNI-Polri) atau pihak (Aceh Merdeka).

“Di Aceh terjadi pembunuhan masal bukan hanya di rumoh gedung, tetapi juga terjadi Nagan Raya, Tgk Bantaqiyah dan santrinya tewas lebih dari 57 orang,” sebutnya.

Ia berharap dengan turun langsung presiden Jokowi, dapat segera menemukan kejelasan dan terang benderang soal siapa yang melakukan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Pihaknya sangat berkepentingan sebagai warga PDI Perjuangan Aceh, karena selama ini yang berkembang dari tahun 2004 sampai sekarang, Megawati dan PDI Perjuangan adalah pembunuh rakyat Aceh.

“Padahal zaman ibu Megawati jadi Presiden dan SBY sebagai Menkopolkam, dalam rangka usaha-usaha perdamaian, maka diterapkan darurat militer. Panglimanya adalah Pangdam Iskandar Muda tahun 2002-2003, kemudian tahun 2004 dicabut darurat militer ditunjuk Gubernur Abdullah Puteh sebagai pelaksana darurat sipil,” jelasnya.

“Usaha perdamaian telah terjadi dua kali, namun warga PDIP tetap saja dituduh pembunuh rakyat Aceh. Padahal semua masyarakat tahu bahwa pembunuh rakyat Aceh adalah masa daerah operasi militer (DOM) tahun 1987-1998,” jelasnya.

Soal pemeenuhan hak hak korban, Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky, memberikan beberapa catatan penting yang harus diperhatikan Presiden Jokowi.

Iskandar mengatakan catatan yang perlu diperhatikan oleh Presiden, adalah pemenuhan hak korban pelanggaran HAM terutama yang di Aceh harus sesuai dengan nilai, standar dan mekanisme Hak Asasi Manusia.

Selain itu, yang tak kalah penting, sambung dia lagi, pemulihan korban, dan menjamin pemenuhan hak dasar korban harus menjadi fokus utama. 

"Selain tiga kasus itu, pemerintah sebaiknya juga mengambil data dari KKR Aceh, yang sudah terverifikasi, guna tidak muncul kecemburuan sesama korban pelanggaran HAM di Aceh," katanya.

Iskandar mengatakan bahwa bagi korban dan keluarga kasus pelanggaran HAM di Aceh harus segera dipulihkan, Anak-anak korban harus dijamin hak atas pendidikannya, pemberdayaan ekonomi korban juga harus menjadi fokus. Dirinya berharap agar kegiatan ini menjadi tidak cuma agenda seremonial. 

Rumoh Geudong sebuah situs sejarah masa kelam Aceh sudah diratakan dengan tanah. Presiden Jokowi akan menginjakan kakinya disana, bertemu dengan para korban pelanggaran HAM berat. Apa lagi sejarah yang akan diukir di bumi Aceh ini? Bahtiar Gayo

Share berita ini

dialeksis.com