DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinginnya udara malam di jantung Kota Banda Aceh tak menyurutkan gairah Cek Wan mengais rezeki. Sebagai juru parkir di kawasan Pasar Aceh, semangat lelaki 45 tahun ini tetap membaja demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Setiap petang, dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, Cek Wan harus siaga berdiri dan sesekali bergerak mengatur dan mengarahkan lalu lalang kendaraan di kawasan padat itu. Dari jerih payahnya, Cek Wan bisa membawa pulang uang puluhan ribu rupiah setiap malam.
Sebagai juru parkir yang terdaftar secara resmi, pendapatan kotor Cek Wan sepanjang shift malam bisa berada pada kisaran Rp100.000 ribu hingga Rp120.000 ribu. “Tergantung keadaan. Tetapi kita tetap bersyukur aja,” kata Cek Wan menceritakan pengalamannya kepada Tim Investigasi, Jumat 7 Oktober 2022, di Banda Aceh.
Cek Wan mengaku setoran hasil kutipan parkir ditagih pada malam itu juga oleh petugas Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Banda Aceh.
"Setorannya Rp38.000 ribu tiap malam untuk kami yang jaga malam, yang jaga pagi lain lagi," katanya.
Dari hasil parkir dikurangi setoran yang harus ditunaikan, maka Cek Wan rata-rata bisa memperoleh pendapatan bersih Rp60 ribu hingga Rp70.000 ribu setiap bekerja pada shift malam.
“Alhamdulillah, meski belum mampu menyejahterakan keluarga,” ungkap Cek Wan.
Menjadi tukang parkir seperti Cek Wan memang kerap dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat. Namun siapa sangka, profesi ini juga bisa bergaya ala bos yang memiliki beberapa bawahan atau anak buah.
Cerita itu dialami sendiri oleh Cek Wan.
“Saya juga memiliki bos,” kata Cek Wan.
Menurutnya, muncul “kuasa” preman itu tak lama sejak terjadi peristiwa tsunami 2004. Usai bencana dan rekonstruksi Kota Banda Aceh, banyak preman berkeliaran menagih setoran ke juru parkir di lokasi Pasar Aceh.
"Kita bilang bukan preman, tetapi dia yang punya lapak, kita kerja sama dia. Misalnya abang yang punya lapak, abang yang setor ke Dishub langsung, kami yang setor buat abang," kata Cek Wan.
Di kalangan juru parkir, sebutan bos ini lebih akrab dengan kata "toke bangku". Tapi, Cek Wan mengaku tak ingat lagi kisaran pembagian penghasilannya karena sudah lama.
“Kita kerja dari 2009-2012 sama orang ini (toke bangku)," kenang Cek Wan.
Dulu, dalam sepekan, Cek Wan bisa berganti-ganti shift dengan toke bangku itu. Misalnya, kata dia, Rabu depan yang menjadi juru parkir di lokasi itu adalah yang punya lapak (toke bangku), Rabu berikutnya Cek Wan. Wilayah parkirnya antara pintu masuk Suzuya dan jalan ke luarnya.
Untuk setoran setiap malam, Cek Wan mengatakan biasa petugas Dinas Perhubungan menagih setoran antara pukul 21.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, bagi juru parkir yang bekerja pada shift malam.
Setoran ke “toke bangku” sifatnya memang tidak wajib. "Kalau misalnya kita dapat lebih Rp100 ribu, sisanya ada kadang-kadang kita kasih sedikit, itu kan dihitung sedekah juga dalam kita jaga parkir," katanya.
Di Kota Banda Aceh, untuk menjadi juru parkir resmi harus terdaftar di Dinas Perhubungan setempat dengan persyaratan tidak terlalu rumit. Para calon juru parkir diminta menyerahkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan syarat lain yang dibutuhkan. Setelah terdaftar, mereka akan menerima perlengkapan untuk bertugas seperti bed tanda pengenal, rompi, dan topi.
Ikhwal adanya kuasa preman di bisnis perparkiran juga diakui MD, seorang juru parkir pembantu di kawasan Kota Banda Aceh.
Meski ia cuma juru parkir “pembantu”, namanya sudah terdaftar di Dinas Perhubungan sebagai juru parkir resmi.
MD mengaku menjadi juru parkir hanya sementara saja. “Orang ini kalau pulang saya disuruh (jadi juru parkir),” ungkapnya.
MD sudah lima tahun menjadi juru parkir pembantu. Ia menekuni pekerjaan sebagai juru parkir setiap hari dari pukul 17.15 WIB sampai malam. MD mengaku penghasilannya tak seberapa karena saat malam hari kendaraan sepi. “Apalagi toko-toko di daerah itu tutup, walaupun ada lapak para pedagang pakaian,” keluh MD.
Kepada tim investigasi, Kamis 15 September 2022, MD yang mengais rezeki sampingan lewat becak bermotor ini, menceritakan awal ditawarkannya ia menjadi juru parkir pengganti. “Sebenarnya dia yang jaga, tapi disuruh sama kita,” kata MD.
Pengakuan MD, bosnya itu juga memiliki lima orang anak buah di lapangan. Mereka sama-sama sebagai juru parkir. Tugas yang dijalankan menggunakan sistem shift, hasilnya disetor ke si-bos. “Bos itu hanya sesekali turun ke lapangan,” ungkap MD.
Selepas tugas sebagai juru parkir, malam itu juga MD harus menyetor ke Dinas Perhubungan sebesar Rp35 ribu. “Sedangkan 50 persen dari pendapatannya sebagai juru parkir dibagi ke bos itu, kecuali kalau hasil permalam hanya Rp20 ribu. Itu tidak diminta bagi,” katanya.
Sebagai juru parkir pembantu, MD bekerja tidak di lapak sendiri. Dalam aturan parkir di Kota Banda Aceh, setiap juru parkir diberi batas lapak maksimal 50 meter bahkan ada yang lebih. Di lokasi ini, setiap kendaraan yang parkir membayar Rp2.000 untuk roda dua dan tiga serta Rp4.000 roda empat.
Cerita lain datang dari Abdul Manaf. Berbeda dengan cerita Cek Wan dan MD, juru parkir satu ini mengaku tidak memiliki bos. Ia sehari-hari bertugas menjadi juru parkir di seputaran Pasar Aceh sejak 2007. Selama menjadi juru parkir, ia berkerja dengan sistem shift pagi hingga sore hari.
Dalam sehari, Abdul Manaf bisa meraup pendapatan kotor sekitar Rp200.000 ribu. Tapi, karena jumlah setoran kepada Dinas Perhubungan terbilang cukup besar dalam sehari, yaitu Rp180.000 ribu, membuatnya selalu berutang. “Karena target kadang-kadang tidak sesuai dengan pendapatan saya,” ungkapnya.
Pria 56 tahun ini bahkan sering dituduh korupsi karena tidak cukup setoran. Padahal kondisi kendaraan di lapangan memang sepi. “Mungkin ada oknum yang masukkan ke kantong pribadi, kan kita tidak tahu, tapi tidak boleh menuduh juga, saya cuma bilang aja,” ucap Abdul Manaf.
Retribusi Parkir Sebagai Sumber PAD
Retribusi parkir di pinggir jalan umum merupakan salah satu sumber untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Banda Aceh. Apabila pengelolaannya tidak benar, inilah yang menyebabkan kebocoran.
Lalu bagaimana dengan kondisi pengelolaan retribusi parkir di Kota Banda Aceh saat ini?
Dalam Qanun Kota Banda Aceh nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus, dijelaskan struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum pada lokasi tertentu, yaitu roda dua Rp2.000, roda empat Rp4.000, dan bus 10.000 sekali parkir.
Di sini, petugas wajib memberikan karcis kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya, jika tidak maka akan berdampak terhadap minimnya PAD dari retribusi parkir pada lokasi tertentu karena Pemko akan melihat PAD yang masuk melalui karcis yang telah disediakan.
Berbeda dengan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Di tempat ini, untuk kendaraan sepeda motor roda dua dan tiga hanya sebesar Rp1.000 sekali parkir, kendaraan roda empat Rp2.000, dan Rp6.000 untuk bus.
Dalam aturannya, hanya menerapkan bagi hasil antara juru parkir dengan dinas terkait setempat, sesuai target setoran dalam setiap harinya.
Di Banda Aceh, salah satu lokasi pelayanan parkir di tepi jalan umum pada lokasi tertentu berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, tepatnya di depan gedung Pasar Aceh baru.
Pengamatan tim investigasi, pada Kamis 15 September 2022, di lokasi ini masih banyak pengendara enggan menerima karcis yang diberikan oleh petugas. Sebaliknya, beberapa petugas di sana juga ada yang sengaja tidak memberikan karcis kepada pemilik kendaraan.
Kejadian seperti ini dikhawatirkan dapat berdampak terhadap minimnya PAD dari retribusi parkir pada lokasi tertentu. Apalagi tahun 2022, Pemko Banda Aceh menargetkan retribusi parkir sebesar Rp10,1 miliar.
MD, salah seorang juru parkir di gedung Pasar Aceh baru, mengatakan satu rol karcis parkir yang diterimanya dari petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh sebanyak 100 lembar. Namun jumlah itu biasanya tidak habis dalam satu hari, bahkan bisa sampai satu minggu karena banyak pengendara yang tidak mau menerima.
Pantauan Tim Investigasi pada Kamis 7 Oktober 2022 malam, beberapa juru parkir di lokasi Pasar Aceh tampak tidak memberikan karcis ke pengendara dan pengendara juga tidak meminta. Bagaimana Pemko Banda Aceh menentukan nilai PAD dari retribusi parkir di tepi jalan pada lokasi tertentu?
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Banda Aceh, Mukhlizar, menjelaskan pemasukan PAD dari parkir dihitung bukan dari jumlah karcis namun berdasarkan target harian. “Uang PAD dari retribusi parkir yang masuk ke kas daerah berdasarkan laporan mingguan yang dilaporkan pihak Dinas Perhububungan Banda Aceh, sekalian dilakukan evaluasi,” jelasnya.
Selain itu, kata Mukhlizar, tarif parkir roda dua dan empat termasuk dalam PAD dari bagi hasil pendapatan retribusi, yakni 35 persen ke kas daerah dan 65 persen ke juru parkir. “Ini berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus,” kata Mukhlizar, Kamis 13 Oktober 2022.
Di ujung wawancara, Mukhlizar tak menampik keberadaan bos juru parkir atau berstatus juru parkir pembantu di Kota Banda Aceh. “Semua tetap melalui regulasi dari Dinas Perhubungan. Ini demi kelancaran setoran retribusi parkir yang ditargetkan untuk setiap harinya ke kas daerah apabila juru yang bersangkutan berhalangan hadir,” katanya.
Lalu, bagaimana dengan kuasa preman yang masih leluasa bermain di sektor perparkiran?
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah, mengatakan bahwa banyak faktor yang menyebabkan realisasi PAD dari retribusi parkir tidak pernah tercapai hampir setiap tahunnya, tetapi dugaan yang paling kuat adalah sistem perparkiran di Banda Aceh yang masih sangat tradisional.
Menurut dia, Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh seharusnya lebih modern dalam segala hal, termasuk dalam mengenai penagihan perpakiran dengan cara transaksi nontunai.
Irwansyah melihat sistem perpakiran di Banda Aceh yang saat ini dilaksanakan dengan cara manual, hand to hand, dan panjang prosesnya. Biasanya, proses seperti ini menimbulkan banyak kemungkinan potensi terjadinya kebocoran dana parkir. "Kalau itu yang terjadi maka target tidak akan pernah tercapai karena mencatat pendapatannya tidak sesuai potensi," katanya.
Sebelumnya, kata Irwansyah, sudah pernah dilakukan survei untuk menggali besaran sebenarnya potensi PAD yang bisa didapatkan dari retribusi parkir di Banda Aceh, namun sepertinya belum terlalu serius. Sehingga sampai saat ini belum ada survei secara keilmuan yang bisa mempertanggungjawabkannya.
Menurutnya, survei tersebut seharusnya bisa dilakukan oleh lembaga eksekutif pemerintah secara reguler karena sepanjang jalan tepi umum telah tersedia tempat parkir.
Di samping itu, menurutnya upaya pemerintah untuk mencapai target PAD dari retribusi parkir juga belum serius, masih dilakukan secara manual dengan sistem patok. Petugas Dinas Perhubungan menagih ke juru parkir secara langsung di lapangan. "Sistemnya main patok saja, padahal harus dicari lagi betul tidak pendapatannya sebesar yang ditetapkan itu, mungkin pendapatannya lebih besar," kata Irwansyah.
Irwansyah juga menjelaskan dalam regulasi yang ditetapkan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, pendapatan dari retribusi parkir yang ditetapkan adalah pemerintah 65 persen dan juru parkir 35 persen. Kata dia, apabila pemerintah menetapkan setoran di daerah tertentu Rp18 ribu dengan pendapatannya Rp500 ribu per shift, berarti ada 25 sepeda motor yang parkir dengan biaya Rp2 ribu per sepeda motor. "Perlu dipastikan apakah betul sampai 25 sepeda motor, jangan-jangan jumlahnya sampai 100," katanya.
Kemudian saat diambil oleh Dinas Perhubungan, tidak ada yang bisa memastikan kebenaran setoran yang dikumpulkan oleh petugas pengutip retribusi parkir. Selanjutnya, dana yang dikutip lalu disetor ke bendahara dinas terkait. “Dalam proses ini ada potensi dana yang diserahkan belum tentu real dan sesuai yang disetor oleh jukir. “Siapa yang bisa memastikan karena tidak ada transpransi dan juga alat ukurnya," tanya Irwansyah.
Karena itu, DPRK Banda Aceh selalu mendorong bahkan telah membuat Qanun yang mengatur agar sistem perpakiran di Banda Aceh dilaksanakan secara non tunai sehingga bisa terdeteksi dan transparan. "Jadi jukir harus dibekali HP, nanti ada barcode sehingga kita cuma tempel-tempel barcode aja dan semua sistemnya nanti tersentralisasi ke Dishub, jadi siapa bisa bohong?" ungkapnya.
Dengan cara tersebut, menurut Irwansyah proses pembayaran parkir menggunakan sistem non tunai juga akan mengecilkan potensi kebocoran dana parkir. Kalau yang saat ini menggunakan sistem manual, kebocorannya jadi berjenjang. "Berapa pintu masuk uang itu sampai ke Dinas Perhubungan," katanya.
Makanya, lanjut Irwansyah, targetnya walaupun diturunkan dari Rp10 miliar menjadi Rp7 miliar dan seterusnya, tidak akan pernah tercapai kalau sistemnya seperti itu dan peluang kebocoran juga akan semakin besar. "Masih banyak oknum-oknum yang bisa sangat mudah memanipulasi data-data dari sektor parkir," tambahnya.
Selain itu, ia juga menyoroti tidak ada kawasan parkir yang tertib khususnya di Banda Aceh. "Mana sistem parkir yang bisa kita jual dari Aceh, rata-rata semrawut semua menimbulkan kemacetan,” ucap Irwansyah.
Mengenai masalah ini, DPRK mendorong Dinas Perhubungan setempat utnuk membuat kawasan parkir yang dibangun dari jarak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lapak bangunan toko, seperti yang telah dibangun di sepanjang jalan T. Nyak Makam, Jalan Prof Ali Hasyimi-Pango.
Sistem seperti itu, kata dia, bisa membantu modernisasi pungutan parkir atau istilah lainnya disebut parkir meteran. Menurut Irwansyah, pembangunan kawasan parkir itu juga sekaligus menjaga agar pengusaha tidak menyalahi aturan IMB, sehingga meluaskan bangunan toko sampai ke halaman jalan dan berdirinya bangunan toko secara liar. "Kemudian, membuat parkir menjadi semakin tertib karena jumlah kendaraan yang masuk tercatat di sistem,” tutup Irwansyah.
Target dan Realisasi PAD dari Pelayanan Parkir
Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, taget dan realisasi PAD dari pelayanan parkir sejak tahun 2017-2021 tidak pernah mencapai target. Di tahun 2017 tagernya Rp4.600.000.000, yang terealisasi hanya 80 persen atau Rp3.680.886.000.
Kemudian target PAD dari retribusi parkir di tahun 2018 ialah Rp4.600.000.000, namun sayangnya yang terealisasi hanya 85 persen atau Rp3.912.165.000. Hal yang sama kembali terjadi di tahun 2019, targetnya mencapai Rp5.000.000.000, realisasinya 87,98 persen atau Rp4.399.200.000. Di tahun 2020, targetnya Rp5.563.000.000 dan realisasinya 62,94 persen atau Rp3.501.465.000.
Selanjutnya, target di tahun 2020 mencapai Rp12.563.000.000, namun sayangnya realisasinya sangat rendah yaitu hanya 34,97 persen atau Rp4.393.537.000. Untuk tahun ini, PAD dari pelayanan parkir yang ditargetkan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh yaitu Rp10.100.000.000 dan realisasi sampai minggu pertama Bulan Oktober 2022 masih Rp4.075.232.979, angka ini dipastikan bertambah hingga akhir tahun.
Tulisan ini merupakan liputan kolaborasi yang dilakukan oleh sejumlah media lokal dan nasional yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh. []
Share berita ini