Gaduh Pemilu Antara Proporsional Tertutup dan Terbuka

DIALEKSIS.COM - Sistem Pemilu di Bumi Pertiwi akan berubah? Ada wacana Pemilu proporsional tertutup. Artinya rakyat tidak langsung memilih Caleg yang diinginkanya seperti selama ini, namun partailah yang menentukan. 

Pro kontra soal wacana Pemilu proporsional hingga kini terus mengelinding. Berbagai pihak memberikan pandanganya soal wacana ini. Tidak ketinggalan para pengamat politik di Bumi Aceh ikut meramaikanya.

Mejelis hakim Mahkamah Konstitusi belum mengetuk palu ponis atas gugatan ini. Namun bagaimana hingar bingarnya soal wacana Pemilu proporsional tertutup ini? Dialeksis.com merangkum berbagai pendapat. Banyak yang setuju, ada menawarkan solusi, namun ada juga yang menolaknya. Bagaimana kisahnya?

Tidak Setuju

DR Andi Malaranggeng misalnya, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat dalam tulisanya menyatakan ketidak setujuanya menggunakan sistemp proporsional tertutup, dia lebih menginginkan ke system proporsional terbuka.

“Kalau benar kita kembali ke sistem proporsional tertutup, itu adalah kemunduran demokrasi di Indonesia,” sebut Andi Malaranggeng dalam tulisanya yang dimuat berbagai media.

“Sebenarnya, kalau kita mau maju mestinya kita maju ke arah sistem distrik, first past the post. Wakil rakyat dipilih langsung oleh rakyat, di mana satu dapil hanya ada satu kursi. Dapilnya kecil, hubungan antara rakyat dan wakilnya jelas, akuntabilitas kuat. Tapi kita tahu sejak dulu mayoritas parpol tidak percaya diri dengan sistem distrik,” jelasnya.

Andi Malaranggeng juga memberikan argument, selama Orde Baru, dengan sistem proporsional tertutup, yang terjadi adalah tampilnya anggota-anggota parlemen yang tidak dikenal oleh rakyat yang diwakilinya.

Rakyat hanya memilih tanda gambar partai, dan siapa yang terpilih dasarnya adalah nomor urut yang ditentukan oleh parpol. Yang muncul adalah kader-kader jenggot yang berakar ke atas, tidak mengakar ke rakyat. Oligarki partai merajalela dan hak rakyat untuk memilih langsung wakilnya dikebiri.

Dalam sistem proporsional tertutup, perjuangannya adalah bagaimana mendapatkan nomor urut kecil, kalau bisa dapat nomor urut 1. Maka, resepnya adalah: dekat-dekatlah kepada pimpinan partai. Dekat kepada rakyat tidak penting.

Yang penting branding partai tetap kuat di dapil. Biarlah tokoh utama partai yang berkampanye keliling, kita tinggal memasang gambar partai dan tokohnya. Partai menang, caleg nomor urut 1 terpilih. Oh, yang kerja keras mungkin caleg no 2, karena hanya kalau partai dapat 2 kursi baru dia bisa terpilih. Nomor urut 3 dan seterusnya cuma pelengkap, hampir tidak ada harapan terpilih.

 Andi juga menyinggung soal biaya. Sistem proporsional terbuka mengakibatkan biaya politik tinggi karena persaingan antar calon di dalam partai. Bahkan ada yang mengaitkannya dengan politik uang.

Padahal politik uang tidak berasal dari sistem pemilu tapi justru pada budaya politik masyarakat dan elit itu sendiri. Bagi-bagi sembako menjelang pemilu sudah terjadi sejak masa Orde Baru dengan proporsional tertutup.

“Kalau soal politik biaya tinggi, itu relatif, tergantung orangnya dan daerahnya, serta campaign financing system. Apalagi, sekarang ada medsos yang gratis,” sebut Andi.

Sistem proporsional terbuka menghasilkan anggota parlemen yang akuntabilitasnya kuat kepada rakyat. Kalaupun sudah terpilih, tidak ada jaminan dia bisa terpilih kembali, biarpun dapat nomor urut 1. Tergantung bagaimana penilaian rakyat terhadap kinerjanya sebagai wakil rakyat.

Ini yang berbeda dengan sistem proporsional tertutup. Seseorang bisa terpilih dan terpilih kembali walau kinerjanya sebagai wakil rakyat tidak jelas. Selama dia dekat dengan pimpinan partai, dia bisa terus dapat nomor urut 1, dan kemungkinan besar terpilih kembali.

Kalau benar kita kembali ke sistem proporsional tertutup, itu adalah kemunduran demokrasi di Indonesia. Janganlah hak rakyat untuk memilih langsung wakilnya dikebiri dengan mundur ke sistem proporsional tertutup.

Bagaimana pendapat peneliti senior? Prof. Dr. Firman Noor, S.I.P, MA, peneliti Senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengatakan, wacana proporsional tertutup sangat riskan sekali dan perlu pengkajian yang sangat serius, karena jika hal itu terjadi maka semakin memperlemah legitimasi KPU di mata masyarakat.

“Saya khawatir juga legitimasi pemerintahan yang terbentuk juga terganggu kalau memang seperti ini,” ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Senin (2/1/2023).

Lebih lanjut, kata Prof Firman, kini masalah pemilu di negeri ini demikian kompleks, kecurangan yang terjadi kembali harus mengaca pada kualitas peserta, kesigapan dari pelaksana, dan kontribusi masyarakat.

“Kalau digelar dengan sistem proporsional tertutup maka itu tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan banyak kelemahan yang akan memundurkan kualitas demokrasi kita,” ungkapnya.

Ia melihat bahwa hari ini demokrasi yang diperlihatkan adalah demokrasi elitis, yaitu demokrasi yang diatur oleh segelintir elit.

“Di dalam konteks pemilu terbuka saja ketika masih ada kesempatan caleg itu lebih fokus pada konsituen bukan kepada pimpinan partai itu nuansa elitisnya sudah kental, apalagi nanti yang menentukan jadi daftar atau tidak itu oleh ketua umum partai. Nah ini akan kacau sekali nanti, terbuka aja sudah elitis apalagi tertutup,” jelasnya lagi.

Sambungnya, nanti akan menghasilkan wakil rakyat yang ‘yes men’, ketika mereka ada di parlemen itu hanya orang-orang yang ditanam oleh kepentingan elit, tidak ada tawaran dari wakil rakyat yang murni dipilih karena kedekatan dengan rakyat.

Menurutnya, hal paling dikhawatirkan dari wacana itu adalah semakin tidak mendekati rakyat, sekarang saja sudah nuansanya oligarki, apalagi kalau nanti tertutup, pastinya tidak ada lagi pintu masuk untuk rakyat.

“Suara rakyat dipasrahkan kepada partai artinya rakyat nyoblos untuk memberikan kewenangan penuh ke tangan ketua umum partai,” imbuhnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak cocok diterapkan sekarang, kecuali nanti ketika parpol sudah terlembaga dengan baik, rasa tanggung jawab kepada bangsa dan negara tinggi, oligarki sudah disingkirkan tidak berkuasa seperti saat ini.

“Barulah kita bisa percaya bahwa wakil rakyat kita orang yang kredibel dan punya komitmen demokratis yang kuat. Tapi kalau sekarang ini sangat riskan,” pungkasnya.

Mereka yang Setuju

Awal kisah hingar bingar ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya melontarkan wacana opsi pemilu kemungkinan kembali pada sistem proporsional tertutup.

Dimana nantinya masyarakat hanya akan mencoblos lambang partai, bukan nama caleg sebagaimana Pemilu 2019. Jadi dalam sistem ini nama caleg bakal menghilang dalam surat suara.

Partai yang akan menentukan siapa yang duduk di kursi parlemen berdasar nomor urut caleg yang disusun partai sebagaimana Pemilu 2004.

Pernyataan ketua KPU ini didasari sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022.

Wacana penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup beberapa bulan lalu sempat diusulkan oleh salah satu partai 


politik (parpol) di parlemen, yaitu PDIP.

Sontak wacana tersebut menuai polemik dan perdebatan di publik. Reaksi keras datang dari DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan kapasitas ketua KPU mengeluarkan pernyataan tersebut.

Sebab sudah jelas dalam pasal 168 ayat (2) UU Pemilu diatur pelaksanaan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.

Sedangkan KPU adalah institusi pelaksana Undang-Undang, sementara perubahan sistem pemilu yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu merupakan kewenangan DPR, pemerintah dan Mahkamah Konstitusi (MK). Bila ada perubahan sistem pemilu artinya ada perubahan Undang-Undang.

Walau itu baru wacana, namun polemic dan pembahasanya bagaikan tidak berujung, ada pro da nada yang kontra. Pemerhati politik, Dr Edwar M Nur SE MM menyatakan, dirinya sepakat jika sistem pemilu proporsional dilakukan secara tertutup.

Menurutnya, Pemilu proporsional tertutup mampu memperkuat fungsi partai politik (parpol), kompetisi antar parpol bukan antar Calon Legislatif (Caleg). Sehingga program dan platform perjuangan parpol bisa jelas, konkret dan mampu terimplementasi dengan baik.

“Bila Pemilu proporsional tertutup dilakukan, maka dengan sendirinya parpol akan terus membangun kompetensi agar mampu bersaing, membangun jaringan, memperkuat struktur dan mendekatkan diri dengan rakyat,” ujar Edwar kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Jumat (30/12/2022).

Kata Edwar, apabila pemilu proporsional tertutup dilakukan maka kerja politik yang terjadi adalah kerja partai, bukan caleg. Caleg di sini hanyalah perpanjangan partai dalam menyampaikan visi-misi kepartaian, bukan visi-misi si caleg.

“Pemilu proporsional tertutup juga menghindari potensi money politik (politik uang), kesempatan melakukan edukasi politik lebih terarah dan terukur menuju pemilu yang lebih berkualitas,” ungkapnya.

Edwar melanjutkan, sistem pemilu ini juga ikut mendorong parpol menjadi “sehat” dalam merekrut caleg, karena memiliki sistem yang terstruktur dalam sistem perkaderan yang tersusun baik, bukan asal comot caleg yang penting memiliki elektabilitas.

“Ini perilaku instan parpol yang dalam sistem sekarang ‘benar’ tapi tidak sehat. Parpol harus memberikan prioritas jabatan politik untuk kader dan pengurus ini akan berdampak pada kinerja dan jenjang karier politik serta motivasi kader.

Parpol yang kuat akan menjadi penyangga demokrasi yang berimbang, adil dan berkualitas,” pungkasnya.

Bagaimana tanggapa LSM di Aceh yang selama ini getol mengkiritisi khususnya soal korupsi. Menurut Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askalani juga sependapat bahwa pemilu dengan sistem proporsional terbuka selama ini masih menyisakan masalah.

“Sebenarnya jika melihat peta pemilu sekarang, pertama kecurangan tinggi, isu terkait dengan miss dan disformasi (Hoax), suap menyuap tinggi. Karena parpol berharap orang yang naik itu wajib menang, proses pemenangannya dilakukan dengan berbagai cara” ujarnya sebagaimana dilansir Dialeksis.com, Jumat (30/12/2022).

Jika sistem pilih parpol, menurut Askalani dapat dipastikan parpol akan memilih orang-orang terbaik dan memiliki kualitas atau orang terpilih. Namun momentum saat ini tidak tepat. Akan lebih baik pasca pemilu 2024 selesai, karena tahapan pemilu sudah berjalan, jelasnya.

Pemerintah Indonesia dan ketua KPU RI mewacanakan kembali memilih parpol secara proporsional tertutup, menurutnya, ini lebih pada muatan politik sepertinya.

“Jadi ada kepentingan tertentu menjelang 2024, harusnya wacana ini dilakukan pasca 2024, tidak diwacanakan sebelum 2024. Ini memang menurut pandangan saya, seharusnya ditolak dulu oleh seluruh Ketua Parpol, karena ini menguntungkan orang per orang seperti ini,” ujarnya.

“Jadi ada konsep pada 2024 ini didominasi oleh partai pemenang sebelumnya, tinggal dihitung saja jumlah suara tahun lalu, jadi jauh sekali, partai pemenang itu bisa mendapat 20 persen lebih dari total suara,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, jikalau MK memutuskan secara hukum bahwa sistem Pemilu 2024 menggunakan sistem pemilihannya tidak berdasarkan pada calon perseorangan, menurutnya, itu akan membuat gaduh baru di Indonesia.

“Kegaduhan ini salah satu pada muatan adanya pencegalan-pencegalan politik terhadap pihak lain yang diuntungkan. Sebenarnya ada plus minusnya skema ini,” kata Askhalani.

“Jika ditanya saya, maka sebenarnya saya lebih setuju dengan sistem dipilih parpol (proporsional tertutup), namun jangan sekarang, tapi pasca 2024 diterapkan. Kalau sekarang tidak etis, pada saat tahapan Pemilu sudah mulai berjalan,” jelasnya.

Untung Rugi Proposional Tertutup

Lain lagi yang dituliskan Aryos Nivada, pengamat politik dan Pendiri Jaringan Survei Inisiatif dan Direktur Utama Lingkar Sindikasi. Menurutnya, wacana sistem proporsional tertutup,memilih caleg sebagaimana kucing dalam karung.

Aryos mengurai tulisan tentang untung rugi system proporsional tertutup. Menurut, guru besar sekelas Univesitas Indonesia, Prof. Dr. Valina Singka Subekti juga sempat melontarkan gagasan tersebut pada saat pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap Ilmu Politik di tahun 2019.

Menurutnya Sistem pemilu saat ini yang berpusat pada calon atau “candidacy centered” perlu direkayasa kembali menjadi sistem pemilu yang berpusat pada partai atau “party centered’. Sistem pemilu proporsional tertutup dapat dipertimbangkan kembali sebagai salah satu alternatif untuk digunakan dalam pemilu serentak 2024.


Kembali ke era serba tertutup dinilai sebagai pilihan terbaik setelah sebelumnya Pemilu dengan proprosional terbuka menyisakan sejumlah persoalan yang tak kunjung usai dalam setiap momentum pemilu. Tak lain adalah fenomena praktek vote buying dan vote trading yang marak berlangsung di pemilu 2014 dan 2019.

Selain itu sistem proporsional terbuka dianggap memperlemah partai sekaligus mendorong iklim kompetisi ketat diantara sesama kader partai yang berlaga dalam arena kontestasi demokrasi lima tahunan.

Mahkamah Konstitusi memutuskan agar menggunakan sistem proporsional terbuka dan sudah dimulai sejak pemilu 2009, 2014 dan 2019 terus menggunakan sistem ini.

Bila mau jujur, setiap pilihan varian sistem pemilu memiliki plus-minus, baik proporsional terbuka (openlist proportional representation) ataupun tertutup (closed list proportional representation), sebut Aryos.

Kelemahan dari proporsional terbuka, selain maraknya vote buying atau politik transaksional antara caleg dan pemilih, dinilai adalah terbangunnya individualisme antar politisi dalam satu partai yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan.

Proporsional terbuka ini juga dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menyebut peserta Pemilu adalah partai politik bukan individu. Dalam pemilu kompetisi harusnya terjadi antarpartai politik di area pemilu bukan antar individu partai.

Minusnya sistem proporsional tertutup adalah sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. Sebab, kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif.

Padahal dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak. memberlakukan sistem nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai pilihannya. Selain itu, sistem ini telah mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih.

Proporsional tertutup disatu sisi memang menawarkan kesederhanaan pilihan bagi pemilih serta kemudahan konsolidasi dan internalisasi ideologi bagi partai. Namun, bila tidak dikelola dengan baik sistem ini berpotensi menimbulkan party dictatorship dan party oligarchy.

Yakni kandidat terpilih sebagian besar adalah elite atau pimpinan partai dan beberapa kandidat yang memiliki modal finansial untuk membayar posisi tertinggi dalam nomor urut daftar caleg. Tak heran kemudian dalam pemilu sistem proposional tertutup marak ditemukan pula praktik jual-beli nomor urut jadi atau nomor urut kecil.

Selan itu perilaku elite partai yang sarat kolusi dan nepotis membuat kepercayaan publik terhadap partai merosot tajam. Sistem ini dapat membuat masyarakat menjadi apatis terhadap pemilu sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan golongan absen ikut pemilu alias golput.

Lantas bila ada yang bertanya, adakah calon yang terpilih dalam sistem proporsional terbuka yang tidak menghabiskan uang yang banyak? Ini tentu pertanyaan yang sulit dijawab. Karena baik sistem proporsional terbuka atau proporsional tertutup, kandidat harus mengeluarkan modal untuk berkompetisi.

Modal yang umum digunakan sebagai senjata pamungkas para caleg, selain elektabilitas diri, tentulah dukungan modal alias anggaran yang cukup. Sehingga dari sini dapat dikatakan bahwa kedua sistem ini sama - sama menghabiskan modal yang tidak sedikit untuk berkompetisi.

Aryos juga menuliskan wacana alternative. Misalnya kalau mau proporsional tertutup, maka perlu pemilihan secara internal partai. Artinya setiap calon yang ditempatkan dalam dapil, sudah mendapatkan dukungan secara internal lewat pemilihan yang demokratis sehingga penetapan sesuai nomor urut menjadi hal yang bisa diterima.

Bahkan akan lebih baik penggunaan nomor urut dalam daftar calon sebaiknya dihapus. Hal itu guna menghadirkan kompetisi yang lebih adil dan setara kepada semua caleg. Kalaupun tetap ingin dipakai, penentuan nomor urut harus dilakukan melalui pengundian oleh KPU, bukan berdasarkan pilihan partai.

Lalu apakah sistem proporsional tertutup bisa diterapkan dalam Pemilu 2024 ditengah tahapan pemilu sudah berjalan dan memasuki fase-fase krusial?

Palu kini ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Saat ini sistem proporsional terbuka sedang digugat di MK. Publik akan menyaksikan ke arah mana demokrasi di negeri ini akan dibawa melalui palu hakim mahkamah konstitusi, sebut Aryos.

Namun tentunya kita berharap, apapun pilihan sistemnya, prinsip demokratis dengan mengedepankan suara rakyat haruslah tetap diutamakan dalam sistem pemilu kita.

“Pilihan sistem yang ada haruslah dapat meminimalisir politik uang sekaligus membendung nafsu berkuasa para oligarki yang sangat pragmatis dan oportunis,” sebut Aryos.

Lantas bagaimana kelanjutan dari hiruk pikuk antara proporsional terbuka dan proporsional tertutup dalam Pemilu di negeri ini, kita nantikan saja apalagi sejarah yang akan diukir, bagaimana keputusan palu MK, akan menentukan hiruk pikuk demokrasi di negeri ini. *** Bahtiar Gayo


Share berita ini

dialeksis.com