DIALEKSIS.COM | Indepth - Di jantung Kota Banda Aceh, sebidang tanah seluas sekitar 8,9 hektare menyimpan persoalan yang jauh lebih besar daripada luasnya. Lapangan Blang Padang, yang setiap hari menjadi tempat masyarakat berolahraga, berkumpul, dan menggelar berbagai kegiatan, ternyata belum selesai dengan sejarah kepemilikannya sendiri.
Di atas hamparan tanah itu, dua kepentingan bertemu. Pemerintah Aceh, kalangan ulama, dan pengurus Masjid Raya Baiturrahman memperjuangkan pengakuan Blang Padang sebagai tanah wakaf peninggalan Kesultanan Aceh. Sementara itu, TNI Angkatan Darat selama ini menguasai dan mengelolanya berdasarkan mekanisme administrasi barang milik negara.
Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu kini memasuki babak baru.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan sikap pemerintah pusat bahwa fungsi tanah Blang Padang perlu dikembalikan sebagai harta wakaf Kesultanan Aceh, bukan dipertahankan sebagai aset negara atau kementerian tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Yusril mengungkapkan bahwa kementeriannya telah berkoordinasi dengan Presiden dan sejumlah kementerian terkait. Dari komunikasi tersebut muncul kesepahaman mengenai perlunya mengembalikan fungsi historis Blang Padang sebagai tanah wakaf.
Namun, pengembalian itu tidak dapat dilakukan hanya dengan keputusan politik ataupun kesepakatan lisan. Pemerintah memandang diperlukan mekanisme hukum untuk menetapkan status tanah, menentukan pengelola wakaf yang sah, serta menyelesaikan pencatatannya dalam administrasi barang milik negara.
“Penyelesaian tanah Blang Padang harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek hukum administrasi negara dan prinsip-prinsip syariat Islam,” kata Yusril dalam keterangan resmi kementeriannya.
Sikap itu menjadi perkembangan penting. Untuk pertama kalinya dalam rangkaian penyelesaian yang berlangsung belakangan ini, pemerintah pusat secara terbuka mengemukakan kesepahaman mengenai pengembalian fungsi wakaf Blang Padang, sekaligus menawarkan jalan hukum untuk merealisasikannya.
Akan tetapi, kesepahaman tersebut belum berarti sengketa telah berakhir. Sepanjang informasi resmi yang tersedia hingga 19 Oktober 2026, belum ditemukan penetapan pengadilan atau penyelesaian administratif final yang memastikan perubahan status Blang Padang dari barang milik negara menjadi tanah wakaf.
Justru pada tahap inilah persoalan Blang Padang memasuki bagian yang paling menentukan sejalan dengan pertanyaan bagaimana sebuah warisan sejarah yang diyakini masyarakat sebagai wakaf memperoleh pengakuan hukum dalam sistem pertanahan modern.
Jejak Wakaf dari Masa Kesultanan
Untuk memahami sengketa Blang Padang, perjalanan sejarahnya perlu ditelusuri jauh sebelum Indonesia merdeka.
Pemerintah Aceh mendasarkan klaim tanah wakaf pada sejumlah dokumen sejarah Kesultanan Aceh dan catatan kolonial Belanda. Salah satu rujukan penting ialah karya K.F.H. van Langen berjudul De Inrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat, yang diterbitkan pada 1888.
Dalam penelusuran historis yang dikemukakan Pemerintah Aceh, karya tersebut mencatat keberadaan tanah oemong sara, yakni tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan lembaga keagamaan, termasuk Masjid Raya Baiturrahman.
Dua kawasan yang disebut dalam dokumen itu adalah Blang Padang dan Blang Punge.
Menurut penafsiran Pemerintah Aceh atas catatan tersebut, tanah-tanah itu merupakan bagian dari pemberian Sultan Iskandar Muda untuk menjamin kemakmuran, pemeliharaan, dan keberlangsungan Masjid Raya Baiturrahman.
Bagi masyarakat Aceh, hubungan antara tanah wakaf dan Masjid Raya Baiturrahman memiliki makna yang melampaui urusan kepemilikan. Masjid tersebut merupakan salah satu simbol penting sejarah, identitas keagamaan, dan perjalanan peradaban Aceh.
Karena itu, klaim atas Blang Padang tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan tanah, tetapi juga berkaitan dengan amanah sejarah yang diyakini diwariskan oleh kesultanan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Jafar, termasuk pihak yang menekankan pentingnya catatan Van Langen dalam pembuktian status tersebut.
Dalam keterangannya pada 1 Juli 2025, Jafar menjelaskan bahwa karya Van Langen dapat menjadi salah satu landasan historis untuk menunjukkan hubungan Blang Padang dengan tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Namun, ia mengingatkan bahwa bukti sejarah harus dihubungkan dengan persyaratan pembuktian dalam hukum pertanahan Indonesia.
Dokumen kolonial, peta lama, dan catatan sejarah dapat menjadi dasar penelusuran hak. Meski demikian, dokumen tersebut tidak otomatis menggantikan proses pembuktian dan pendaftaran tanah menurut peraturan yang berlaku.
Di sinilah letak persoalan mendasar Blang Padang.
Sebuah tanah dapat mempunyai jejak sejarah yang panjang, tetapi pengakuan haknya dalam sistem administrasi negara tetap membutuhkan pembuktian dan penetapan yang sah.
Terlebih, Blang Padang tidak hanya berhubungan dengan sejarah Kesultanan Aceh. Tanah itu juga mengalami perubahan penguasaan dan penggunaan sepanjang masa kolonial, revolusi kemerdekaan, hingga pemerintahan Indonesia modern.
Ketika TNI Memiliki Versi Sejarah Sendiri
Penjelasan mengenai status Blang Padang tidak akan lengkap tanpa memeriksa dasar penguasaan yang dikemukakan TNI Angkatan Darat.
Pada 2 Juli 2025, Kepala Dinas Penerangan TNI AD ketika itu, Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana, menjelaskan kronologi penguasaan Blang Padang menurut catatan institusinya.
Menurut Wahyu, kawasan tersebut pernah digunakan Badan Keamanan Rakyat sebagai tempat pemusatan pasukan pada masa perjuangan kemerdekaan 1945.
Ia juga menyebut bahwa pada 1950, pemerintah Belanda melalui KNIL menyerahkan sarana dan prasarana militer di Blang Padang beserta kawasan sekitarnya kepada militer Indonesia. TNI AD menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses penyerahan tersebut.
Penguasaan kawasan itu kemudian memperoleh dasar administrasi melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.
Keputusan tersebut menetapkan status penggunaan barang kepada Kementerian Pertahanan. Selanjutnya, TNI AD mengelola lahan itu sebagai kuasa pengguna barang.
Dengan dasar inilah TNI AD menjelaskan keberadaannya di Blang Padang sebagai bagian dari pengelolaan aset negara.
Namun, status penggunaan barang milik negara dan pembuktian asal-usul hak atas tanah merupakan dua persoalan hukum yang perlu dibedakan. Penetapan pengguna barang menunjukkan siapa yang berwenang mengelola aset dalam administrasi pemerintah, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai riwayat hak atas tanah tersebut.
Menariknya, TNI AD juga tidak menutup kemungkinan perubahan pengelolaan Blang Padang.
Wahyu menyatakan institusinya tidak mempersoalkan apabila Pemerintah Aceh kelak mengelola kawasan itu. Hanya saja, perubahan harus dilakukan melalui prosedur yang sah, termasuk penyesuaian keputusan penetapan status penggunaan barang.
“Secara mekanisme dan prosedur, tentunya TNI AD tidak bisa serta merta menyerahkan kepada Pemprov Aceh,” ujar Wahyu.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalannya tidak sesederhana pertentangan antara TNI dan masyarakat Aceh.
Ada dua rangkaian dokumen yang perlu diuji dan dipertemukan, yang pertama arsip sejarah yang digunakan untuk mendukung klaim wakaf serta kedua berupa dokumen penguasaan dan pencatatan aset yang menjadi dasar administrasi TNI AD.
Pertanyaan hukumnya pun menjadi lebih mendasar. Apakah penyerahan sarana militer pada 1950 juga membuktikan peralihan hak atas tanah? Dan apabila tanah tersebut sejak semula merupakan wakaf, bagaimana kedudukannya ketika kemudian masuk ke dalam administrasi aset negara?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang memerlukan pembuktian, bukan sekadar perdebatan mengenai siapa yang paling lama menggunakan Blang Padang.
Dari Surat Gubernur hingga Rekomendasi MUI
Upaya memperoleh kepastian hukum Blang Padang mendapatkan momentum baru pada 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2025. Surat bernomor 400.8/7180 itu memuat permohonan penyelesaian status tanah Blang Padang sekaligus menyertakan dokumen historis yang mendukung klaim wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa Pemerintah Aceh memilih membawa persoalan Blang Padang ke tingkat pengambilan keputusan nasional.
Persoalan yang sebelumnya lebih banyak menjadi perdebatan sejarah dan administrasi pertanahan mulai berkembang menjadi agenda koordinasi antarlembaga pemerintah.
Salah satu perkembangan penting terjadi ketika Pemerintah Aceh meminta pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pada 14 Agustus 2025, MUI Pusat menerbitkan surat rekomendasi Nomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025. Rekomendasi itu mendukung upaya pengembalian Blang Padang kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Sebelum mengeluarkan rekomendasi, MUI melakukan kajian yang melibatkan Komisi Fatwa, Komisi Hukum dan HAM, serta berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan unsur pengelola wakaf.
MUI menilai pengembalian tersebut penting untuk menjaga tujuan perwakafan, terutama bagi kemakmuran, pemeliharaan, dan pengembangan Masjid Raya Baiturrahman.
Rekomendasi itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, khususnya ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap harta benda wakaf dari pengalihan yang bertentangan dengan hukum.
Meski mempunyai bobot keagamaan dan menjadi dukungan penting bagi Pemerintah Aceh, rekomendasi MUI bukanlah putusan pengadilan yang secara otomatis mengubah status administrasi suatu tanah.
Rekomendasi tersebut memperkuat argumentasi keagamaan, sementara pembuktian status hukum tanah tetap memerlukan mekanisme yang diakui peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, langkah Pemerintah Aceh setelah memperoleh dukungan MUI tidak berhenti pada pengakuan prinsip wakaf. Tantangan berikutnya adalah mengubah dasar historis dan pandangan keagamaan itu menjadi kepastian hukum yang dapat dilaksanakan seluruh lembaga negara.a
Pemerintah Pusat Mulai Membuka Jalan
Perkembangan signifikan berikutnya berlangsung pada 24 Juli 2026.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menemui Yusril Ihza Mahendra di Jakarta. Pertemuan itu juga dihadiri Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasie, serta sejumlah unsur Pemerintah Aceh dan DPRA.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Aceh kembali memaparkan dokumen yang mendukung klaim bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda.
Yusril menilai terdapat dasar historis yang cukup kuat untuk mendukung klaim tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa tanah Blang Padang saat ini tercatat sebagai barang milik negara dan masih berada dalam penguasaan TNI AD.
Dua keadaan tersebut, menurut Yusril, harus diselesaikan secara bersamaan.
“Kalau ada penetapan pengadilan yang menyatakan tanah ini sah sebagai wakaf Sultan Iskandar Muda, maka persoalan hukumnya selesai,” ujar Yusril dalam pertemuan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penerbitan Akta Pengganti Ikrar Wakaf saja belum tentu cukup untuk mengakhiri sengketa. Dokumen administratif semacam itu masih dapat dipersoalkan apabila terdapat pihak yang memiliki klaim berbeda.
Karena itu, Yusril menawarkan penetapan atau isbat wakaf melalui lembaga peradilan yang berwenang, sebagai dasar bagi penyelesaian administrasi berikutnya.
Langkah tersebut merupakan titik temu antara dua pendekatan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.
Pemerintah Aceh berangkat dari sejarah perwakafan, sedangkan TNI AD berpegang pada dokumen administrasi penggunaan aset negara.
Melalui mekanisme peradilan, dokumen sejarah, bukti penguasaan, ketentuan wakaf, dan catatan administrasi negara dapat dinilai dalam satu proses hukum.
Pertemuan pada Juli itu disusul langkah koordinasi lainnya.
Pada 21 Juli 2026, Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh bersama instansi terkait mengadakan pembahasan mengenai percepatan penyelesaian status Blang Padang, termasuk persiapan koordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia.
Sementara itu, pada 19 Agustus 2026, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meninjau langsung kawasan Blang Padang.
Peninjauan tersebut turut melibatkan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal dan Ketua DPRA Zulfadhli.
Kunjungan itu kembali menegaskan perlunya penyelesaian bersama dengan memperhatikan sejarah, aspek hukum, dan kepentingan publik.
Rangkaian pertemuan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian Blang Padang tidak lagi sekadar menjadi tuntutan daerah. Persoalannya telah masuk ke dalam pembahasan pemerintah pusat, meskipun perubahan status hukum tanahnya belum selesai.
Mengapa Harus ke Mahkamah Syar'iyah?
Gagasan membawa persoalan Blang Padang ke pengadilan bukan berarti pemerintah mengabaikan sejarah dan kedudukan wakaf.
Sebaliknya, jalur tersebut dipandang sebagai cara untuk memberikan kekuatan hukum terhadap klaim yang selama ini lebih banyak didasarkan pada bukti historis.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur bahwa penyelesaian sengketa wakaf terlebih dahulu ditempuh melalui musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Di Aceh, kewenangan peradilan agama dilaksanakan melalui Mahkamah Syar'iyah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, penyelesaian Blang Padang melalui Mahkamah Syar'iyah berpotensi menjadi landasan penting bagi penataan status tanah tersebut.
Namun, persoalannya tidak cukup hanya menghadirkan dokumen sejarah ke hadapan hakim.
Sejumlah hal mendasar perlu diperjelas: batas dan identitas tanah yang disengketakan, keabsahan serta kesinambungan riwayat wakaf, kedudukan pihak yang mengajukan permohonan, dan hubungan antara bukti historis dengan dokumen administrasi negara.
Persoalan lain adalah penentuan nazhir atau pihak yang secara hukum berwenang mengelola tanah apabila status wakafnya ditetapkan.
Dalam sengketa yang melibatkan klaim hak berbeda, bentuk permohonan atau gugatan, kewenangan pengadilan, serta keterlibatan pihak-pihak berkepentingan juga harus ditentukan secara tepat.
Dengan demikian, penetapan status wakaf melalui pengadilan bukan sekadar formalitas untuk membenarkan kesimpulan yang telah disepakati sebelumnya.
Proses tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan bukti dan penerapan hukum agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Pada 15 Oktober 2026, Yusril kembali menegaskan bahwa pemerintah mendorong penetapan status hukum Blang Padang melalui Pengadilan Agama di Aceh, termasuk pengaturan nazhir yang sah.
Pemerintah juga merencanakan rapat koordinasi dengan kementerian terkait untuk menyelaraskan proses hukum perwakafan dan pelepasan status tanah dari pencatatan barang milik negara.
Langkah ini penting karena putusan atau penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap masih memerlukan tindak lanjut administrasi.
Apabila status wakaf terbukti secara hukum, pemerintah perlu menata pencatatan aset negara sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, administrasi dan pendaftaran tanah wakaf harus diselesaikan melalui instansi yang berwenang.
Artinya, proses pengadilan dan perubahan pencatatan aset merupakan dua tahapan yang saling berkaitan, tetapi tidak dapat disamakan.
Status Wakaf, Bukan Sekadar Pergantian Pengelola
Di tengah perkembangan tersebut, ada persoalan yang perlu diperhatikan agar penyelesaian Blang Padang tidak berhenti pada pergantian pihak pengelola.
Apabila tanah tersebut secara hukum ditetapkan sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman, kedudukannya tidak serta-merta berubah menjadi aset bebas milik Pemerintah Aceh.
Tanah wakaf mempunyai peruntukan dan tata kelola tersendiri. Pengelolaannya harus dilakukan oleh nazhir yang memenuhi persyaratan hukum dan bertanggung jawab menjaga tujuan perwakafan.
Pemerintah Aceh tetap dapat berperan melalui kewenangan yang sah, termasuk koordinasi, perlindungan kawasan, serta dukungan terhadap pemanfaatannya bagi masyarakat.
Namun, kewenangan pemerintahan tidak boleh dicampuradukkan dengan kedudukan nazhir sebagai pengelola harta wakaf.
Pembedaan tersebut penting karena tujuan akhir penyelesaian Blang Padang bukan semata-mata memindahkan pencatatan tanah dari satu institusi kepada institusi lain.
Tujuannya adalah memastikan bahwa status, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah sejalan dengan hukum yang berlaku dan peruntukan wakaf apabila klaim tersebut terbukti.
Sementara itu, kepentingan publik juga harus diperhatikan.
Selama ini Blang Padang menjadi salah satu ruang terbuka yang penting bagi Banda Aceh. Masyarakat memanfaatkannya untuk olahraga, aktivitas sosial, kegiatan keagamaan, dan berbagai agenda publik lainnya.
Dalam pertemuan Juli 2026, Yusril turut meminta Pemerintah Aceh menyiapkan konsep pemanfaatan Blang Padang apabila status wakafnya telah memperoleh kepastian.
Ia menekankan pentingnya mempertahankan kawasan tersebut sebagai ruang terbuka hijau sekaligus memastikan manfaatnya bagi kemaslahatan umat dan Masjid Raya Baiturrahman.
Hal ini membuka kemungkinan bahwa penyelesaian Blang Padang tidak harus mengubah wajah kawasan secara drastis.
Status wakaf dan fungsi ruang publik dapat berjalan beriringan sepanjang sesuai dengan peruntukan wakaf, ketentuan hukum, dan rencana pengelolaan yang disepakati.
Justru dengan pengaturan yang jelas, kawasan itu dapat tetap melayani kepentingan masyarakat sekaligus menjalankan fungsi historisnya bagi Masjid Raya Baiturrahman.
Ujian bagi Kepastian Hukum dan Penghormatan Sejarah
Perkembangan terbaru sengketa Blang Padang memperlihatkan bahwa jalan penyelesaian semakin terbuka. Namun, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang harus dituntaskan.
Pemerintah Aceh perlu memastikan seluruh dokumen sejarah dan bukti pendukung dapat diperiksa secara menyeluruh. Arsip kesultanan, catatan Van Langen, peta kolonial, serta dokumen lain yang berkaitan dengan riwayat wakaf perlu diteliti kesesuaiannya dengan objek tanah yang disengketakan.
Pada saat yang sama, dokumen penguasaan dan administrasi aset yang menjadi dasar TNI AD juga perlu diperiksa secara terbuka melalui mekanisme yang sah.
Kedua rangkaian bukti tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka pembuktian hukum yang sama.
Transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat membedakan antara keyakinan historis, klaim hukum, dan status administratif yang berlaku.
Pemerintah pusat pun menghadapi tantangan tersendiri. Kesepahaman yang disampaikan Yusril harus diterjemahkan menjadi keputusan serta tindakan administratif yang mempunyai dasar hukum.
Tanpa tindak lanjut yang konkret, pernyataan mengenai pengembalian fungsi wakaf berisiko hanya menjadi tambahan dalam rangkaian panjang pertemuan dan rekomendasi yang belum menghasilkan penyelesaian.
Di sisi lain, pendekatan dialog tetap diperlukan agar perbedaan pandangan mengenai Blang Padang tidak berkembang menjadi ketegangan antara masyarakat Aceh dan institusi negara.
Kehadiran TNI AD dalam sejarah penggunaan kawasan tersebut, klaim wakaf yang diperjuangkan Pemerintah Aceh, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna ruang publik perlu dipertimbangkan dalam penyelesaian yang menyeluruh.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian mengenai bagaimana negara memperlakukan warisan sejarah yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam administrasi pertanahan modern.
Bagi Aceh, Blang Padang bukan sekadar bentang tanah di pusat kota. Kawasan itu memuat ingatan tentang kesultanan, perjalanan sejarah kolonial, kehidupan keagamaan, serta hubungan masyarakat dengan negara.
Bagi pemerintah pusat, persoalannya menyangkut kepastian administrasi aset dan penghormatan terhadap hukum wakaf.
Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan apabila tersedia proses pembuktian yang adil dan penyelesaian hukum yang dapat dijalankan bersama.
Sikap Yusril pada 15 Oktober 2026 memberikan arah baru, tetapi belum menjadi titik akhir.
Keputusan yang sesungguhnya akan terlihat ketika proses hukum menghasilkan kepastian mengenai status Blang Padang, penataan administrasi negara diselesaikan, dan pengelolaan kawasan memperoleh landasan yang sah.
Hingga saat itu, Blang Padang masih menyimpan sebuah pertanyaan yang telah bertahan melintasi generasi: bagaimana negara memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang oleh masyarakat Aceh diyakini sebagai amanah wakaf para pendahulunya?
Jawabannya kini tidak cukup lagi dicari dalam lembaran sejarah. Ia harus diwujudkan melalui hukum, keputusan administratif, dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Share berita ini