DIALEKSIS.COM | Indepth - Aceh adalah negeri yang aman, apalagi rakyat Aceh seiman dan satu kepercayaan. Sebagai manusia seiman, rakyat Aceh akan menampung mereka dan menjadikan tamu yang baik.
Sudah menjadi catatan sejarah, bagi warga Rohingya, Aceh adalah tempat mereka “mendapatkan” perhatian. Mendapatkan kasih sayang sesama muslim. Aceh sudah memperlakukan etnis Rohingya dengan baik, bagaikan saudara.
Ada catatan sejarah, tidak kurang dari 25 gelombang manusia asal Myanmar sudah menapakkan kakinya di bumi Aceh sejak 2009. Namun, alunan manusia dari negeri Burma itu pada tahun 2015 - 2023 intensitasnya meningkat. Total pengungsi Rohingya berhasil mendarat ke tanah rencong sekitar 3.077 jiwa.
Namun setelah diberikan tempat sementara, tanpa diketahui petugas, satu persatu pengungsi Rohingya kabur dari kamp di Aceh. Kepergian warga asal Myanmar ini disebabkan, karena bukan Indonesia menjadi negara tujuan akhir perjalanan mereka.
Bukanlah berita baru bila etnis Rohingya ini “kabur” dari Aceh. Karena Aceh dijadikan tempat persinggahan sementara. Di Aceh mereka aman, karena rakyat Aceh menyambut mereka sebagai tamu yang dibalut satu kepercayaan.
Demikian dengan berbagai lembaga swadaya masyarakat tergerak membantu para pengungsi Rohingya atas dasar kemanusiaan antara umat muslim. Tapi sistemnya dalam menyiapkan sarana dalam penanganan pengungsi tersebut membutuhkan koordinasi antara pihak Pemerintah, UNHCR dan IOM.
Proses itu dilalui karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi Internasional PBB 1951 mengenai penanganan pengungsi luar negeri. Meski berbagai upaya desakan kerap dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akan tetapi sejauh ini Indonesia bukan menandatangani Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951.
Sebagaimana diketahui, Indonesia bukan termasuk anggota negara yang meratifikasi konvensi pengungsi (1951). Kendati demikian, kasus kapal-kapal yang tiba di Aceh mengangkut pengungsi Rohingya terjadi berulang kali.
Catatan penulis, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) selaku Komisioner Tinggi PBB yang menangani pengungsi, saat ini fokus menangani pengungsi di sejumlah titik pengungsian sementara di Aceh.
“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah Indonesia, baik di tingkat pusat atau pemerintah daerah, atas penerimaan mereka terhadap para pengungsi Rohingya di Aceh. Atas dasar kemanusiaan, pengungsi Rohingya diberikan izin untuk masuk dan mendapatkan pertolongan di Aceh,” kata Mitra, Humas UNHCR, kepada Dialeksis.com, Senin (6/2/2023).
UNHCR berharap, ke depan agar pintu solidaritas tersebut senantiasa diberikan kepada kelompok pengungsi untuk diberikan pertolongan. Terutama manakala terdapat kapal pengungsi Rohingya terkatung - katung di lautan.
“Kami harap mereka dapat diberikan izin pendaratan yang tepat waktu, untuk mengurangi resiko tenggelam dan kehilangan jiwa. Selain itu, berdasarkan arahan dalam Perpres Nomor 125 terkait penanganan pengungsi dari luar negeri, Pemerintah juga menentukan lokasi atau menunjuk tempat untuk menampung para pengungsi,” kata Mitra.
Tidak Ada Anggaran Pemerintah
Pemerintah tidak menerima dan tidak memberikan anggaran dalam penanganan pengungsi Rohingya. Hingga saat ini pemerintah daerah hanya memberikan tempat sementara dalam penanganan pengungsi di Aceh.
Sejak awal pengungsi ditampung di tempat penampungan ditentukan oleh pihak otoritas, UNHCR dan lembaga - lembaga kemanusiaan lainnya. Mereka bekerja sama untuk memperbaiki kondisi dan fasilitas di tempat-tempat penampungan tersebut, tentunya dengan koordinasi dengan pihak otoritas. Baik itu disegi pemeriksaan kesehatan maupun kebutuhan lainya yang diperlukan pengungsi.
“Contohnya, tempat penampungan di BLK Kandang yang dipergunakan untuk menampung pengungsi yang datang sebelum November 2022, telah UNHCR renovasi sehingga kedepannya setelah pengungsi Rohingya yang sebelumnya menetap disana dipindahkan dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat setempat,” sebut Mitra.
Lanjutnya, mengenai penanganan, UNHCR aktif berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat, mitra-mitra kerja LSM-LSM dan badan PBB juga melibatkan masyarakat setempat untuk memastikan kebutuhan mereka terpenuhi dengan baik.
“Baik itu kebutuhan mendesak seperti kesehatan, kebutuhan dasar seperti makanan dan tempat tinggal, maupun kebutuhan lainnya seperti konseling, pendidikan, kebutuhan berkomunikasi dengan keluarga para pengungsi,” paparnya.
Sementara, Humas Pemerintah Lhokseumawe, Darius dikonfirmasi menyebutkan sejak awal tahun 2020 hingga hari ini pemerintah tidak pernah menganggarkan dana di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Lhokseumawe, dalam penanganan pengungsi Rohingya.
Atas darasar kemanusiaan, Pemko Lhokseumawe hanya sebatas memberikan tempat sementara sampai batas waktu yang disepakati dengan pihak ketiga.
“Semua kebutuhan di handle oleh pihak ketiga,” ujar Darius.
Pengungsi Rohingya Masih Tercecer di Aceh
Berdasarkan catatan UNHCR, total pengungsi di Aceh saat ini sekitar 400 jiwa. Dari jumlah itu mereka ditampung di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di eks Gedung Imigrasi Lhokseumawe, Kabupaten Pidie dan Aceh Besar.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pemerintah untuk membentuk Tim Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) di Aceh. Hingga saat ini di Aceh belum menjadi tempat penampungan yang ditetapkan oleh Negara.
“Dokumennya sudah ada tapi belum ditandatangani,” kata Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna, kepada media Dialeksis.com melalui telepon.
Menurut Azharul Husna, yang akrab disapa Nana, berdasarkan catatan KontraS Aceh, pengungsi Rohingya sudah 25 kali mendarat ke tanah rencong sejak 2009. Sehingga pentingnya ada satgas dan aturan yang komprehensif terkait penanganan pengungsi luar negeri.
“Berita terbaru soal terlibatnya warga lokal atau masyarakat Aceh dalam tindakan penyelundupan orang ini amat sangat disayangkan. Pertanyaannya apakah mereka tahu konsekuensi dari tindakan mereka?“ tanya Nana.
Dalam 25 kali kedatangan pengungsi Rohingya, sebut Nana, pihak menanganinya dengan cara yang berbeda-beda. Celah-celah aturan hukum itu membuat ada peluang dalam tindak pidana penyelundupan orang,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu pintu masuk imigran Rohingya ke Indonesia khususnya Aceh adalah jalur laut. Berdasarkan data, sejak 2015 hingga 2023, ada tujuh wilayah yang sudah pernah didarati Imigran Rohingya, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, dan Tamiang.
"Sejak 2015, ada tujuh wilayah yang sudah pernah terdampar imigran Rohingya, yaitu Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, dan Tamiang," kata Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, melalui Direskrimum Kombes Ade Harianto, Jumat (27/1/2023).
Ade Harianto merinci, pada tahun 2015 ada 1.719 imigran Rohingya yang mendarat di berbagai wilayah di Aceh. Kemudian, tahun 2016 ada 43 orang, 2018 ada 79 orang, 2020 ada 396 orang, 2021 ada 81 orang, 2022 ada 575 orang, dan pada tahun 2023 tercatat 184 orang.
Sejak 2015 hingga sekarang, ada 17 kasus yang ditangani Polda Aceh dan jajaran terkait pengungsi Rohingya, yaitu terkait kasus penyelundupan manusia atau tindak pidana keimigrasian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan kasus narkotika.
Dari kasus-kasus tersebut, polisi telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka. Proses hukum kasus tersebut dilakukan sampai tuntas (P21) hingga ke persidangan.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan stakeholder dan instansi terkait, termasuk dengan UNHCR dan IOM untuk penanganan warga Rohingnya tersebut. Karena, dalam hal penanganan imigran atau pencari suaka merupakan kewenangan pemerintah, lembaga resmi yang ditunjuk, baik nasional maupun internasional.
"Polisi masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan lembaga-lembaga yang memiliki domain dalam penanganan pengungsi Rohingya, baik IOM atau UNHCR," ujar Ade Hariyanto.
Ade mengimbau masyarakat agar ikut serta mengawasi imigran Rohingya untuk jangan kabur atau dijemput oleh pihak-pihak yang ingin menjadikan mereka lahan bisnis.
Bagaimanapun peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menunggu proses penanganan lebih lanjut.
Catatan sejarah telah membuktikan. Aceh senantiasa menjadi daerah transit bagi etnis Rohingnya. Rasa persaudaraan rakyat Aceh dalam menerima mereka, membuat warga Myanmar ini merasa nyaman. Bagaikan tinggal ditempat saudaranya.
Sejak 2009 sudah ada 25 gelombang “lautan” manusia yang berwarna kulit agak sedikit legam itu, namun dibalut dengan satu kepercayaan dengan rakyat Aceh, telah mendatangi tanah Serambi Mekkah. Sampai kapankah mereka akan terus bergelombang menjadikan Aceh sebagai tempat perlindungan mereka? [RG]
Share berita ini