ABAS Belum Padam, Dua Dekade Menunggu Provinsi Baru

DIALEKSIS.COM | Indepth - Lebih dari dua dekade telah berlalu sejak gagasan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan atau ABAS pertama kali dideklarasikan. Pemerintahan berganti, peta politik berubah, perdamaian Aceh telah berjalan lebih dari 20 tahun, tetapi cita-cita membentuk provinsi baru di kawasan barat-selatan Aceh belum benar-benar padam.

Di tengah moratorium pemekaran daerah yang belum dicabut pemerintah pusat, para tokoh ABAS kembali merapikan organisasi, memperbarui struktur kepengurusan, dan menyiapkan dokumen pendukung. Mereka tidak ingin kehilangan momentum apabila pintu pembentukan daerah otonomi baru kembali dibuka pada akhir 2026.

Bagi para pendukungnya, ABAS bukan sekadar proyek politik atau keinginan memisahkan diri dari Provinsi Aceh. Gagasan tersebut diklaim lahir dari keresahan panjang masyarakat terhadap ketimpangan pembangunan, jauhnya akses pelayanan pemerintahan, serta belum meratanya distribusi anggaran di kawasan barat dan selatan Aceh.

Pemekaran dipandang sebagai jalan konstitusional untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus mendekatkan negara kepada masyarakat.

Bermula dari Meulaboh

Berdasarkan dokumen yang dimiliki Dialeksis, sejarah perjuangan ABAS bermula pada Sabtu, 19 April 2003. Saat itu, para tokoh masyarakat dari tujuh kabupaten di kawasan barat dan selatan Aceh berkumpul di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memperjuangkan pembentukan provinsi baru yang meliputi Aceh Barat, Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Jaya, Nagan Raya, dan Aceh Barat Daya.

Tokoh pemekaran ABAS, Zuriat Suparjo, mengatakan pertemuan di Meulaboh menjadi tonggak awal lahirnya gerakan pemekaran wilayah barat-selatan Aceh. Bersamaan dengan itu, dibentuk organisasi perjuangan yang kemudian dikenal sebagai Komite Persiapan atau Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS.

Sejumlah tokoh dari berbagai daerah menjadi motor penggerak awal perjuangan tersebut. Dari Aceh Barat hadir Tjut Agam dan Tgk. Sirajuddin Daud. Aceh Selatan diwakili Drs. Zainuddin dan Tgk. H.M. Daud, sedangkan dari Simeulue hadir H.T. Raja Kamil dan M. Rajab.

Aceh Singkil diwakili Raja Armansyah dan Ainal Basri, Aceh Jaya oleh T. Hamdani dan Jerry Ridwan, Nagan Raya oleh Zuriat Suparjo dan Syekh Marhaban, sementara Aceh Barat Daya diwakili Tgk. Abdurrahman Badar dan Tgk. Syarifuddin Agami.

Nama-nama tersebut menjadi bagian penting dari sejarah panjang ABAS. Mereka membangun jaringan dukungan, melakukan konsolidasi antar daerah, serta membawa aspirasi pemekaran dari tingkat kabupaten hingga ke pemerintah pusat.

Lahir dari Ketimpangan Pembangunan

Gagasan ABAS tidak muncul dalam ruang kosong. Pada awal 2000-an, masyarakat di kawasan barat dan selatan Aceh menghadapi persoalan keterbatasan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi yang lambat, serta akses yang relatif jauh menuju pusat pemerintahan di Banda Aceh terutama kawasan gunung Gereute.

Kondisi geografis Aceh yang luas membuat perjalanan dari sejumlah kabupaten di kawasan barat-selatan menuju ibu kota provinsi membutuhkan waktu berjam-jam. Jarak tersebut dinilai berdampak terhadap efektivitas pelayanan publik, koordinasi pemerintahan, perencanaan pembangunan, dan pengawasan pelaksanaan program.

Menurut Zuriat Suparjo, pemekaran dipandang sebagai salah satu solusi untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan. Dengan pusat pemerintahan yang lebih dekat, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat, sementara potensi ekonomi daerah dapat dikelola secara lebih fokus.

Ketua ABAS Perwakilan Banda Aceh-Aceh Besar, Darmansyah, juga menegaskan bahwa semangat utama perjuangan ABAS sejak awal adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Kesejahteraan, rasa aman, serta terpenuhinya kebutuhan dasar merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi negara,” ujar Darmansyah saat ditemui Dialeksis di kawasan Lamjamee, Aceh Besar, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Menurutnya, pemekaran bukanlah tujuan akhir. Pembentukan provinsi baru hanyalah salah satu instrumen untuk memastikan pembangunan dan pelayanan pemerintahan dapat dirasakan secara lebih adil oleh masyarakat.

Perdamaian Belum Otomatis Membawa Pemerataan

Darmansyah mengaitkan kembali perjuangan ABAS dengan perjalanan perdamaian Aceh setelah penandatanganan Memorandum of Understanding atau MoU Helsinki pada 2005.

Perdamaian telah mengakhiri konflik bersenjata yang berlangsung panjang dan membuka ruang pembangunan yang lebih luas bagi Aceh. Namun, menurut Darmansyah, setelah lebih dari dua dekade perdamaian berjalan, harapan terhadap pemerataan kesejahteraan belum sepenuhnya terwujud.

Sebagian masyarakat di kawasan barat-selatan masih menilai pembangunan, investasi, infrastruktur, serta distribusi anggaran belum seimbang dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dan potensi sumber daya yang dimiliki.

“Karena itu, sebagian masyarakat masih memandang pemekaran sebagai salah satu jalan untuk mempercepat pembangunan,” terangnya.

Dalam konteks tersebut, perjuangan ABAS menjadi semacam pengingat bahwa perdamaian tidak cukup hanya ditandai dengan berakhirnya kekerasan. Perdamaian juga perlu diwujudkan melalui keadilan pembangunan, pemerataan kesempatan ekonomi, dan pelayanan publik yang dapat dijangkau seluruh masyarakat.

Bergerak di Tengah Konflik Aceh

Perjuangan ABAS mulai menguat ketika Aceh masih berada dalam situasi konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia. Aceh ketika itu bahkan sempat berada dalam status darurat militer dan darurat sipil.

Situasi tersebut membuat setiap gerakan politik dan konsolidasi masyarakat menghadapi tantangan besar. Namun, para penggerak ABAS tetap melanjutkan sosialisasi dengan menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak bertentangan dengan keutuhan Aceh maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gerakan itu memperoleh dukungan dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah kabupaten, tokoh masyarakat, ulama, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok masyarakat di tingkat akar rumput.

Di sejumlah kabupaten kemudian dibentuk kepengurusan Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS untuk mengonsolidasikan aspirasi dan menyiapkan kebutuhan administratif.

Meski demikian, dukungan terhadap pemekaran tidak sepenuhnya bulat. Sejumlah pihak menolak atau mempertanyakan urgensi pembentukan provinsi baru, terutama karena kondisi politik dan keamanan Aceh saat itu sangat sensitif.

Para penggerak ABAS mengakui adanya perbedaan pandangan tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa perjuangan dilakukan melalui jalur damai, demokratis, dan sesuai dengan mekanisme konstitusi.

“Bagi saya, yang pro, ya alhamdulillah. Yang kontra pun tidak ada masalah. Pada prinsipnya ini adalah gerakan damai. Tidak ada pertentangan dengan pihak mana pun dan sesuai konstitusi,” kata Darmansyah.

Membawa Aspirasi hingga Jakarta

Pada masa perjuangan paling aktif, tokoh-tokoh ABAS tidak hanya bergerak di daerah. Mereka melakukan lobi politik dan advokasi hingga ke tingkat nasional.

Salah seorang tokoh pemekaran ABAS, Teuku Sukandi, mengungkapkan ribuan masyarakat dari wilayah ABAS dan Aceh Leuser Antara atau ALA beberapa kali mendatangi Jakarta untuk menyampaikan aspirasi.

Mereka mendatangi Komisi II DPR RI, Departemen Dalam Negeri, Istana Presiden, hingga Istana Wakil Presiden. Aksi tersebut dilakukan untuk menunjukkan bahwa tuntutan pemekaran memiliki basis dukungan masyarakat dan bukan sekadar kepentingan segelintir elite politik.

Dalam perkembangannya, gerakan ABAS dan ALA kemudian membangun sinergi melalui wadah Komite Percepatan Pemekaran Provinsi atau KP3.

Menurut Sukandi, perjuangan tersebut pernah mencapai tahap yang cukup menjanjikan. Pada 2008, usulan pembentukan provinsi baru disebut telah mendekati pembahasan melalui mekanisme hak inisiatif DPR RI.

Dokumen yang dimiliki Dialeksis juga mencatat bahwa pada 1 Juli 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirimkan surat kepada DPR RI mengenai 20 rancangan undang-undang pembentukan kabupaten, kota, dan provinsi baru. Yang sudah pernah di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi II DPR RI. Dalam daftar tersebut tercantum usulan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara dan Provinsi Aceh Barat Selatan. 

Namun, peluang itu tidak berlanjut menjadi keputusan politik. Pemerintah dan DPR ketika itu masih menghormati perdamaian Aceh sehingga kebijakan pemekaran daerah untuk Aceh ditunda.

“Proses tersebut akhirnya tidak berlanjut karena berpuluh-puluh tahun kita mengindam - Idamkan perdamaian kalau bisa sabar dulu minimal dua dekade dulu (ujar Jusuf Kalla (JK) setelah sholat subuh di kediaman Bapak JK ) karena perdamaian Aceh baru berumur 3 ,” jelas Sukandi.

Pun demikian, apa yang disampaikan oleh Sukandi bukanlah ‘kiamat’ bagi terbentuknya Provinsi ABAS. Peluang itu tetap terbuka lebar, mengingat ALA dan ABAS telah terdokumentasikan dalam usulan Daerah Otonom Baru (DOB) di Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI. Di samping itu, keputusan pemerintah saat itu merupakan bagian dari rasa hormat terhadap hasil perjanjian damai antara GAM dan Indonesia yang ditandatangani di Helsinki.

Terganjal Persetujuan Politik Aceh

Selain kebijakan pemerintah pusat, perjuangan ABAS menghadapi hambatan politik di tingkat Aceh. Salah satu kendala utama adalah belum terbitnya persetujuan dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Persetujuan tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam pengusulan pembentukan daerah otonomi baru.

Menurut Sukandi, posisi politik kawasan ABAS dan ALA di DPRA relatif lemah. Jumlah kursi yang berasal dari wilayah tersebut dinilai belum cukup kuat untuk mendorong lahirnya rekomendasi politik bagi pemekaran.

“Posisi politik pendukung ABAS dan ALA relatif lemah dibandingkan wilayah lain di Aceh. Dari total 81 kursi DPRA, keterwakilan kawasan ALA dan ABAS dinilai tidak cukup kuat untuk mendorong lahirnya rekomendasi politik yang dibutuhkan,” katanya.

Lahirnya perdamaian Aceh juga turut memengaruhi arah perjuangan. Darmansyah mengatakan, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya telah muncul sinyal positif terhadap pemekaran.

Namun, para tokoh ABAS ketika itu memilih menghormati proses perdamaian yang baru terbentuk. Mereka berharap kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan melalui pelaksanaan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

“Kita memilih menghormati proses perdamaian yang baru lahir dan berharap kesejahteraan masyarakat dapat terwujud melalui implementasi MoU Helsinki,” kata Darmansyah.

Dalam perkembangannya, isu pemekaran juga kerap dikaitkan dengan kekhawatiran akan terganggunya stabilitas dan kekhususan Aceh. Persepsi tersebut membuat pembahasan ABAS berjalan lebih lambat dibandingkan sejumlah daerah lain di Indonesia yang akhirnya berhasil dimekarkan.

Wacana yang Tak Pernah Benar-Benar Hilang

Meski sempat meredup dari ruang politik formal, gagasan ABAS tidak pernah benar-benar hilang. Pembicaraan mengenai pemekaran masih berlangsung di warung kopi, pasar, forum masyarakat, hingga ruang-ruang diskusi akademik.

Diskursus tentang penataan wilayah Aceh bahkan berkembang lebih luas dari sekadar pembentukan ABAS dan ALA.

Dalam Focus Group Discussion yang digelar Jaringan Survei Inisiatif pada Kamis, 23 Juli 2026, sejumlah peserta merekomendasikan penataan ulang Aceh menjadi empat provinsi.

Gagasan itu dikaitkan dengan upaya mengembalikan semangat keistimewaan Aceh sekaligus memperkuat peran Lembaga Wali Nanggroe sebagai payung yang membawahi seluruh wilayah Aceh.

Dalam rekomendasi tersebut, Provinsi Aceh induk terdiri atas Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dan Pidie Jaya.

Provinsi Aceh Raya meliputi Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Aceh Timur. Provinsi Aceh Leuser Antara mencakup Kota Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Bener Meriah.

Sementara Provinsi Aceh Barat Selatan meliputi Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Simeulue, Kota Subulussalam, dan Aceh Singkil.

Peserta diskusi menilai penataan tersebut dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan. Jarak tempuh masyarakat menuju ibu kota provinsi diperkirakan tidak lebih dari tiga jam perjalanan.

Argumentasi itu sejalan dengan alasan yang sejak awal disampaikan para pendukung ABAS, yakni mendekatkan pelayanan publik, mempercepat koordinasi pemerintahan, serta memastikan pembangunan lebih sesuai dengan kebutuhan setiap kawasan.

Berkaca pada Pemekaran Papua

Para pendukung ABAS juga membandingkan perjuangan mereka dengan kebijakan pemekaran yang dilakukan pemerintah pusat di Papua.

Papua telah ditata menjadi beberapa provinsi baru dengan alasan memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan.

Kebijakan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan pendukung ABAS. Mereka mempertanyakan mengapa aspirasi pemekaran di Aceh, yang telah diperjuangkan selama lebih dari 20 tahun, belum memperoleh kepastian.

“Papua akhirnya dimekarkan oleh pusat. Kenapa Aceh digantung-gantung?” ujar Darmansyah.

Meski demikian, perbandingan tersebut tidak hanya menyangkut keberhasilan membentuk provinsi baru. Pembentukan daerah otonomi baru juga menuntut kesiapan fiskal, sumber daya manusia, birokrasi, infrastruktur pemerintahan, serta kemampuan daerah menjalankan pelayanan publik secara mandiri.

Karena itu, tantangan ABAS bukan hanya mendapatkan persetujuan politik, tetapi juga meyakinkan pemerintah bahwa provinsi yang diusulkan memiliki kapasitas untuk tumbuh dan tidak menjadi beban baru bagi keuangan negara.

Pemekaran Bukan Satu-Satunya Jawaban

Teuku Sukandi menilai relevansi perjuangan ABAS masih kuat karena berkaitan dengan pemerataan pembangunan dan keadilan fiskal.

Menurutnya, wilayah-wilayah yang tergabung dalam ALA dan ABAS belum memperoleh porsi pembangunan yang sebanding dengan luas wilayah, jumlah penduduk, serta kontribusi sumber daya yang dimiliki.

Namun, Sukandi menegaskan bahwa tujuan utama perjuangan bukan semata-mata membentuk provinsi baru. Inti tuntutannya adalah keadilan dan pemerataan pembangunan.

“Berikan keadilan secara merata. Kalau itu dipenuhi oleh provinsi, tidak perlu pemekaran pun tidak ada masalah,” ujar Sukandi.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemekaran sejatinya bukan tujuan final. Ia merupakan pilihan kebijakan yang muncul ketika mekanisme pembangunan yang berjalan dianggap belum mampu menjawab kesenjangan antarwilayah.

Dengan kata lain, masa depan ABAS tidak hanya ditentukan oleh dibuka atau tidaknya moratorium. Pemerintah Aceh juga memiliki ruang untuk meredam tuntutan pemekaran melalui kebijakan anggaran yang adil, pembangunan infrastruktur yang merata, penguatan pusat-pusat ekonomi baru, serta pelayanan pemerintahan yang lebih dekat kepada masyarakat.

Menanti Berakhirnya Moratorium

Saat ini, perjuangan ABAS masih berlangsung secara organisatoris melalui KP3 ABAS. Para pengurus melakukan pembaruan struktur organisasi dan melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan apabila pemerintah pusat membuka kembali moratorium pembentukan daerah otonomi baru.

“Kita sedang menunggu moratorium pemekaran dibuka. Tentunya berbagai persiapan harus dilakukan. Saat ini hanya merevisi kepengurusan lama yang pernah diberikan mandat oleh para bupati dan ketua DPR kabupaten/kota yang mendukung ABAS. Organisasi tetap terus berjalan,” kata Darmansyah.

Bagi para pendukungnya, penantian panjang tersebut bukan alasan untuk menghentikan perjuangan. Mereka menyadari bahwa pembentukan provinsi baru membutuhkan proses politik, administratif, hukum, dan fiskal yang tidak sederhana.

Karena itu, konsolidasi organisasi menjadi penting agar ABAS tidak hanya hadir sebagai wacana musiman setiap kali isu pemekaran kembali mencuat.

Setelah lebih dari dua dekade, ABAS tetap berdiri di antara harapan masyarakat, kepentingan politik, kebijakan pemerintah pusat, dan kekhawatiran terhadap masa depan keutuhan Aceh.

Perjalanannya dimulai dari kegelisahan masyarakat terhadap kemiskinan, keterpencilan, dan ketimpangan pembangunan. Aspirasi itu kemudian bergerak melewati pertemuan politik, lobi birokrasi, demonstrasi di Jakarta, hingga penyusunan kembali organisasi perjuangan.

Pada akhirnya, sejarah ABAS bukan hanya kisah tentang upaya membentuk sebuah provinsi baru. Ia juga menjadi cermin dari panjangnya pencarian masyarakat barat-selatan Aceh terhadap model pembangunan yang mampu menghadirkan kesejahteraan lebih dekat, pelayanan lebih cepat, dan keadilan yang lebih merata.

Selama persoalan-persoalan tersebut belum sepenuhnya terjawab, gagasan ABAS tampaknya akan terus hidup menunggu momentum politik berikutnya dan berakhirnya moratorium pemekaran daerah. 

Karena itu, perjuangan ABAS bukan hanya tentang menunggu berakhirnya moratorium, tetapi juga mempersiapkan fondasi bagi lahirnya sebuah provinsi yang mandiri, maju, dan mampu menghadirkan kesejahteraan lebih dekat kepada masyarakat. Setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan, harapan itu tetap menyala: pada waktunya, Provinsi Aceh Barat Selatan diyakini para pejuang dan masyarakat Barsela (Barat Selatan) dapat terwujud sebagai rumah bersama bagi kemajuan masyarakat di kawasan barat dan selatan Aceh.

Share berita ini

dialeksis.com