DIALEKSIS.COM | Jakarta - Maraknya penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk melancarkan aksi penipuan. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap pesan singkat maupun WhatsApp yang mengatasnamakan e-Tilang.
Modus yang kerap digunakan adalah mengirimkan tautan atau file yang diklaim berisi informasi pelanggaran lalu lintas. Padahal, tautan tersebut dapat mencuri data pribadi, mengambil alih perangkat, hingga menguras rekening korban.
Korlantas Polri menegaskan notifikasi ETLE resmi melalui WhatsApp hanya dikirim menggunakan akun "ETLE NASIONAL" yang memakai nomor Indonesia berawalan +62 dan telah memiliki tanda centang biru sebagai akun terverifikasi.
Selain itu, pemberitahuan resmi tidak pernah mengirim file berformat APK maupun meminta korban mentransfer uang secara langsung. Proses konfirmasi hanya dilakukan melalui situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id, sedangkan pembayaran tilang dilakukan melalui https://etilang.polri.go.id.
Notifikasi ETLE resmi juga selalu memuat informasi lengkap, seperti foto pelanggaran, lokasi, waktu kejadian, serta tautan resmi pemerintah.
Korlantas mengimbau masyarakat tidak mudah panik saat menerima pesan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Pastikan selalu memeriksa keaslian informasi melalui kanal resmi dan jangan mengklik tautan atau mengunduh file dari nomor yang tidak dikenal.
Masyarakat juga diharapkan meningkatkan literasi digital serta saling mengingatkan keluarga dan kerabat agar tidak menjadi korban berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan ETLE. [*]
Share berita ini